SIKAT RENTENIR ONLINE ALIAS DAFTAR PINJOL ILEGAL

Foto: Infografis CNBC Indonesia Pinjaman adalah suatu jenis hutang yang dapat melibatkan semua jenis benda berwujud walaupun biasanya lebih sering diidentikkan dengan pinjaman moneter. Seperti halnya instrumen hutang lainnya, suatu pinjaman memerlukan distribusi ulang aset keuangan seiring waktu antara peminjam (terhutang) dan penghutang (pemberi hutang). Peminjam awalnya menerima sejumlah uang dari pemberi hutang yang akan dibayar kembali, sering kali dalam bentuk angsuran berkala, kepada pemberi hutang. Jasa ini biasanya diberikan dengan biaya tertentu yang disebut sebagai bunga terhadap hutang. Pihak peminjam dapat juga memperoleh batasan-batasan yang diberikan dalam bentuk syarat pinjaman. Daftar korban pinjaman online (pinjol) bertambah panjang. Terbaru, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) di Wonogiri, Jawa Tengah, meninggal bunuh diri pada Sabtu (2/10), setelah frustasi terjerat utang lewat 'rentenir' online. Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan WP...