POLITIK BUMI HANGUS PIMPINAN KPK
Firli Bahuri, Ketua KPK, baru saja menerbitkan Peraturan KPK (Perkom) No 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK. Sebagai bagian dari wewenang Pimpinan KPK, penerbitan Perkom adalah hal yang wajar. Pada periode pimpinan KPK sebelumnya juga telah terbit banyak Perkom. Tujuannya tentu untuk mengatur secara teknis pelaksanaan tata organisasi KPK agar lebih jelas dan terang mekanismenya. Namun, Perkom No 1 Tahun 2022 yang baru disahkan sangatlah tidak wajar dan kental dengan nuansa konspirasi. Apa pasalnya? Dalam salah satu ketentuannya, diatur mengenai larangan untuk menjadi pegawai KPK. Siapa mereka yang dilarang? Pasal 11 huruf b mengatur: "Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta". Strategi Firli Bahuri Menutup Jalan Kembali Mengacu pada ketentuan baru in