ZAIM SAIDI DIVONIS BEBAS , PENGACARA APRESIASI MAJELIS HAKIM SOAL KOIN DINAR -DIRHAM
Tim kuasa hukum Zaim Saidi mengapresiasi putusan majelis hakim yang menyatakan bahwa semua dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti.
"Kami apresiasi putusan majelis hakim yang objektif dan mempertimbangkan semua fakta dan ahli-ahli yang dihadirkan juga dipertimbangkan secara objektif," kata salah satu pengacara Zaim, Erlangga Kurniawan, kepada Kompas.com pada Rabu (13/10/2021).
"Ini kemenangan untuk kita semua bahwa Pasar Muamalah tidak melanggar hukum dan penggunaan dinar-dirham secara barter juga tidak melanggar hukum," tambahnya.
Ia menekankan, koin dinar-dirham yang digunakan dalam Pasar Muamalah tak terlepas dari konteks zakat mal.
Koin-koin itu, kata dia, tak ada bedanya dengan logam mulia atau barang/komoditas kena pajak lainnya, dan memang dibeli di PT Antam dan PT Bukit Mas beserta pajaknya. Koin dinar-dirham kemudian disalurkan kepada mustahil/penerima zakat.
Untuk memudahkan penerima zakat menukarnya dengan kebutuhan pokok, lanjut dia, maka diselenggarakan lah Pasar Muamalah.
Sulit Dapat Kembalian Erlangga menyebut, pasar ini tak pandang pengunjung. Selain penerima zakat dengan koin dinar-dirhamnya, masyarakat umum dengan uang rupiah pun dapat bertransaksi.
"Faktanya, itu memang bukan mata uang. Secara faktual koin tersebut tertulis emas dan perak, dan dia tidak memenuhi unsur-unsur dan kualifikasi minimum dari mata uang. Kalau kita uji berdasarkan ciri-ciri mata uang rupiah, misalnya, tidak ada nominal satuan dan tidak ada lambang negaranya," jelas Erlangga. Baca Juga : Politik-bumi-hangus-pimpinan-kpk
"Jadi persepsi mengenai koin emas bisa dianggap mata uang itu keliru dan tidak terbukti. Dia hanya sebatas koin emas dan koin perak yang digunakan sebagai zakat," ia menambahkan.Kompas.com
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....