OPINI : KEADILAN RESTORATIF DALAM REGULASI DIGITAL
Ilustrasi Jamal Wiwoho Rektor Universitas Sebelas Maret | Opini DI tengah pandemi covid-19, Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) mengungkapkan ada penurunan kualitas demokrasi di Indonesia yang ditandai peningkatan kasus pemidanaan warganet terkait dengan aktivitas mereka di media sosial. Safenet menyebutkan, pada 2019 ada 24 kasus pelaporan aktivis, jurnalis, dan akademisi. Pada 2020, jumlahnya meningkat menjadi 59 kasus yang didominiasi pelaporan terhadap warga biasa pengunggah konten-konten soal covid-19, yang dinilai hoaks. Terlepas apakah hoaks itu akibat misinformasi (informasi salah dan tak akurat yang disebarkan, tetapi mereka tidak paham) atau akibat disinformasi (informasi yang sengaja disebarkan di media sosial dan pelaku penyebaran mengerti bahwa informasi itu tidak benar). Faktanya banyak ditemukan kasus terkait dengan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sepanjang 2020, ialah kasus misinformasi, khususnya informasi tak akurat te