PELAYANAN KESEHATAN PADA MASA PANDEMI COVID-19
Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemi dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam upaya penanggulangan COVID-19, diperlukan peran besar petugas kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam tatalaksana dan mencegah penularan COVID-19 lebih luas. Protokol dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan kesehatan jiwa dan psikososial yang menekankan pada kerja sama lintas profesi kesehatan jiwa dalam upaya mencegah dan menanggulangi kondisi tekanan mental bagi petugas kesehatan di fasyankes dalam tugasnya merawat penderita COVID-19. Protokol ini bertujuan untuk memberikan panduan pelaksanaan bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kabupaten/Kota dan Puskesmas dalam menyelenggarakan penanggulangan masalah kesehatan jiwa dan psikososial selama mada pandemi COVID-19. Secara khusus protokol ini bertujuan untuk : Mengintegrasikan da