SIKAT RENTENIR ONLINE ALIAS DAFTAR PINJOL ILEGAL
Foto: Infografis CNBC Indonesia |
Peminjam awalnya menerima sejumlah uang dari pemberi hutang yang akan dibayar kembali, sering kali dalam bentuk angsuran berkala, kepada pemberi hutang. Jasa ini biasanya diberikan dengan biaya tertentu yang disebut sebagai bunga terhadap hutang. Pihak peminjam dapat juga memperoleh batasan-batasan yang diberikan dalam bentuk syarat pinjaman.
Daftar korban pinjaman online (pinjol) bertambah panjang. Terbaru, seorang ibu rumah tangga berinisial WPS (38) di Wonogiri, Jawa Tengah, meninggal bunuh diri pada Sabtu (2/10), setelah frustasi terjerat utang lewat 'rentenir' online.
Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto mengatakan WPS meninggalkan surat wasiat untuk keluarga. Dalam surat itu, ia mengaku terlilit utang hingga puluhan juta rupiah dari 23 pinjol. "Memang, ada tulisannya bahwa sering diteror-teror begitu," ungkap Dydit, Selasa (5/10).
WPS juga meminta maaf kepada suami dan anak-anaknya karena telah berutang ke pinjol dengan nilai rata-rata Rp1,6 juta sampai Rp3 juta.
Entah sudah berapa jumlah korban pinjol ilegal di Indonesia. Hal yang pasti, jumlahnya terus bertambah.
Sebelum WPS, ada Melati (bukan nama sebenarnya), seorang mantan guru Taman Kanak-kanak (TK) di Malang yang jadi korban pinjol. Dia meminjam uang lewat 4-5 aplikasi dengan total Rp2,5 juta, hanya bertenor tujuh hari.
Melati tak sanggup membayar hingga jatuh tempo tiba. Ia pun memutuskan untuk meminjam dana di pinjol lain untuk menutup utangnya di aplikasi pinjol sebelumnya. Dari Rp2,5 juta, utang Melati akhirnya menumpuk hingga Rp40 juta. Jika ditotal, ia meminjam di 24 aplikasi pinjol.
Berbagai intimidasi pun datang dari masing-masing pinjol. Dari umpatan kasar, hingga ancaman menyebar foto konsumen dan pembunuhan.
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengaku telah melakukan berbagai cara untuk memberantas pinjol ilegal di Indonesia. Pertama, edukasi kepada masyarakat. "Edukasi masyarakat secara berlanjut agar masyarakat tidak mengakses pinjol ilegal," tutur Tongam kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/10).
Kedua, SWI juga menghentikan pinjol ilegal dengan memblokir situs dan aplikasi. Setelah itu, SWI mengumumkan ke masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaporkan ke SWI apabila ada penawaran pinjol ilegal. Kami juga mendorong masyarakat yang dirugikan pinjol ilegal dengan teror intimidasi agar melapor ke polisi," jelas Tongam.
Meski sudah berbagai upaya dilakukan, tetapi masalah pinjol ilegal tak juga usai. Memang, Tongam menyebut ada beberapa tantangan untuk memberantas pinjol ilegal.
"Yang paling utama adalah literasi masyarakat yang perlu ditingkatkan agar tidak mengakses pinjol ilegal," kata Tongam.
Lalu, masyarakat cenderung mencari pinjaman dari berbagai sumber bila sedang kesulitan keuangan. Ujung-ujungnya, mereka terjebak pada pinjol ilegal.
"Oleh karena itu, masyarakat perlu cerdas meminjam dan jangan pernah pinjam pada pinjol ilegal," imbuh Tongam.
Direktur Center of Economics and Law Studies Bhima Yudhistira menilai upaya yang dilakukan SWI dalam memberantas pinjol ilegal lambat. Bahkan, SWI kalah cepat dari pemilik pinjol ilegal dalam menawarkan pinjaman ke masyarakat.
"Masalahnya itu informasi pinjol personal, bisa sentuh lewat SMS langsung. Sementara, edukasi dan sosialisasi mana ada lewat SMS?" tegas Bhima.
Dengan demikian, sambung Bhima, kecepatan promosi dari marketing pinjol ilegal tak sebanding dengan literasi keuangan yang diberikan SWI yang cenderung lambat. "SWI seharusnya kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi untuk mencegah pinjol secara dini, sebelum ada korban," kata Bhima.
Dia mencontohkan SMS dari pemerintah atau Satgas Covid-19 yang mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Nah, sebetulnya, SWI dapat menerapkan hal tersebut.
"Saya belum pernah dapat SMS bahaya pinjol ilegal, bisa contoh informasi soal covid-19 itu. Sosialisasi SWI harus lebih masif," jelasnya.
Selain itu, pemerintah harus membuat undang-undang (UU) yang mengatur praktik pinjol dari perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech). Hal itu dimaksudkan agar penegakan hukum bagi pelaku pinjol ilegal bisa lebih tegas dan cepat.
"Misalnya dengan undang-undang terkait fintech, ada pasal pidana. Jadi pinjol tak terdaftar, tidak berizin, akan dipidana, bisa dipenjara," imbuh Bhima.
Saat ini, Indonesia belum memiliki aturan terkait pinjol dalam bentuk UU. Dengan demikian, pelaku pinjol ilegal tak bisa langsung diproses hukum jika tak ada laporan dari korban. "Sekarang banyak pinjol ilegal, tapi tidak bisa main 'penjarain' karena regulasi belum support," terang dia.
Jika ada UU terkait pinjol, pelaku pinjol ilegal bisa langsung dipidana, otomatis akan memberikan efek jera kepada pelaku usaha.
Dengan begitu, seseorang akan berpikir dua kali jika ingin membuat aplikasi pinjol ilegal. Selama ini, pelaku pinjol ilegal berani membuat aplikasi baru setelah diblokir pemerintah karena merasa hukum Indonesia tidak tegas.
"Kalau ada pelaku pinjol ilegal yang dikenakan pidana cukup berat, itu ada efek jera sebenarnya untuk mereka coba-coba lagi. Seharusnya, hukum maksimal agar mereka tidak coba-coba lagi membuat aplikasi," jelas Bhima.
Sebagai informasi, layanan pinjol baru diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam kesempatan sebelumnya, Tongam mengakui bahwa Indonesia butuh UU yang mengatur praktik pinjol. Menurut dia, salah satu pasal dalam UU itu harus berisi bahwa pinjol ilegal dapat diberikan sanksi pidana tanpa aduan atau secara formil.
Selama ini, pinjol ilegal tidak bisa diberikan sanksi pidana secara formil karena tak ada UU yang mengatur praktik pinjol.
Sehingga, pelaku pinjol ilegal hanya bisa diberikan sanksi pidana secara materiil.
Materiil artinya berdasarkan pengaduan dan harus ada kerugian dari kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.
Di sisi lain, Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah berpendapat pinjol ilegal adalah kriminal murni yang menggunakan teknologi. Dengan kata lain, pinjol ilegal sama dengan kejahatan pada umumnya. "Itu sama dengan perampokan, pembunuhan, sama saja," ucap Piter.
Oleh karena itu, Piter menilai SWI tak bisa sepenuhnya disalahkan jika kasus pinjol ilegal terus meningkat. Pasalnya, SWI bertugas mengawasi investasi bodong. "Dari objeknya saja sudah berbeda, yang diawasi investasi. Pinjol kan bukan investasi," terang Piter.
Lebih lanjut, ia juga menilai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak bisa disalahkan jika kasus pinjol ilegal terus bertambah. Sebab, OJK hanya mengawasi semua lembaga jasa keuangan yang terdaftar. "Tugas OJK mengawasi yang terdaftar," imbuhnya mengingatkan.
Karena itu, untuk kasus kriminal murni seperti ini, Piter menyarankan agar pihak kepolisian yang bergerak cepat. Bila menemukan pelaku pinjol ilegal, langsung proses secara hukum. "Polisi harus turun dari awal, jangan nunggu ada korban, jangan nunggu ada laporan," tegas Piter.
Namun, patut diingat, hal itu hanya bisa dilakukan jika pemerintah sudah menerbitkan UU terkait praktik pinjol. Selama belum ada UU tersebut, maka polisi hanya bisa bergerak jika ada laporan dari korban.
Selain itu, Piter berpendapat korban pinjol ilegal akan selalu ada selama ada masyarakat yang 'kepepet'. Pasalnya, pinjol ilegal kerap dijadikan jalan keluar bagi masyarakat yang butuh uang cepat.
"Kalau seperti harus disediakan saluran agar masyarakat yang 'kepepet' tetap bisa memenuhi kebutuhannya, ini menjadi tugas pemerintah daerah (pemda) dan komunitas warga setempat," tutur Piter.
Menurutnya, pemda dan komunitas warga setempat harus membuat lembaga khusus untuk memfasilitasi masyarakat yang butuh uang cepat. Misalnya, untuk bayar uang sekolah anak atau anak sakit.
"Kalau dalam posisi 'kepepet', mau tidak mau pinjam uang sana sini. Indonesia jiwa sosialnya nomor satu, ada banyak lembaga juga harusnya dimanfaatkan target utama bantu masyarakat yang 'kepepet' ini," kata Piter.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika juga harus bekerja lebih keras untuk melacak aplikasi yang berbau ilegal atau merugikan masyarakat. Semua aplikasi, kata Piter, harus terdaftar agar mudah dilacak.
"Harus ada pengawasan, kalau Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak ada sumber daya manusia (sdm) bisa bekerja sama dengan kepolisian," tutup Piter.
Berikut daftar pinjol ilegal dan legal yang dikutip dari pemberitaan Kompas.com dan kontan.co.id berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
Daftar Pinjol Ilegal DanaBag - Pinjaman Uang Online Dana Cair Prima Tunai - Pinjaman Dana Online Duit 24 Jam Good Dana - Dana Tunai Online Pinjaman Kredit Fund Cash - Pinjaman Online Cepat, Aman & Terpercaya Doit - Pinjaman Online Cepat Cair Doit - Pinjaman Online Cepat Cair SakuAku Pinjaman Kelinci - KTA Terbaik Bunga Rendah Aman Kotak Uang Pinjam Uang Tunai Kredit Dana Kredit Tunai: Uang Cair KSP Fast Loan Setor Tunai - Pinjaman Uang Tunai Online Dana Bunga Anggrek - Pinjaman Uang Tunai Online Cepat Cash STR Pincash - Pinjaman Online Uang Tunai Rupiah Cepat Bantu Rakyat Pinjam Pasar Duit Plus - Pinjaman Uang Online Cepat Cair Dana Duit Plus: Kredit Online Tunai Cepat Bunga Dahlia- Pinjam Online cash Dana Uang KTA Gampang - Pinjaman Online Dana Kredit Tunai Money Go - Pinjaman Uang Tunai Online Money Go - Pinjaman Uang Tunai Online MonggoPinjam- Pinjaman Online Uang Tunai Dana Cash Monggo Pinjam- Pinjaman Online Uang Tunai Dana Cash Monggo Pinjam Saku dana - Pinjaman Uang Tuinai Kredit Dana Cash Uang Cash info - pinjaman uang dana kredit tunai Mengambil uang - Platform pinjaman Uang Kas- Pinjaman Online Kredit Dana Informasi KadoDuit- Pinjaman Online Uang Tunai Dana Cepat Bunga Melati- Pinjam Online Dana Uang Cash Alarm Cash Tree Celenganku cepatuang Cepat Untung:Pinjaman online mudah dan cepat Ceria Mas Cerita Saku Chee Cash Cicilan Cukup Flash Dana Aksel Dana Bahagia - Pinjaman Online Terbaik Masa Kini Dana Banyak Dana Baru Dana Dana Pro - Pinjam Online Cepat Cair Dan Mudah Dana Darurat Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Dana Darurat Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana KSP Dana Darurat Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Dana darurat DanaDarurat - Pinjaman Online Dana Darurat Dana Dompet Dana Ku Dana Link Dana Lite- Pinjaman Online Nyaman Mudah Dana Now Pro Pinjaman Uang Tuinai Kredit Dana Cash Dana Pratama - Pinjaman Online Cepat Cair DANAQ KSP Pinjaman - Uang Tunai Kredit Dana Dana-Q - Wallet Management & Expense Tracker DanaQ - Wallet Manager DanaQ - Pinjaman Uang Rupiah online via danaq DanaQ DanaQ - Lifestyle & Helper DanaQu - Pinjaman Uang Rupiah dana via danaq Cepat Dana Qu - Uang Rupiah Pinjaman Online Cepat DANA RAJA Dana Segera Dana Two DANA UNGGUL DanaUsaha Dana Usaha Dana Usaha DANA WAY Danamo Pd2021 Danamon Beta DAPAT BANYAK DD MONEY Detik Pinjaman DolpinDana Dhuwit Plus Dompet Bantuan-Kredit Tunai Pinjaman Uang Online Dompet Bantuan-Kredit Tunai Pinjaman Uang Online Dompet Bantuan Dompet Bantuan - Pinjam Uang Tunai Secara Online Dompet Bantuan - Cair Tanpa Jaminan Dompet Cash - Pinjaman cepat Dompet Kilat Dompet Kilat Prima Plus Prima Plus Banyak uang - Jangan khawatir tentang meminjam uang Dana Pintar: Pinjaman Baru Pinjaman Tunai Online - pinjaman tunai dana online PinjamPinjam - Pinjaman Dana Aman & Mudah Pinjaman Dana - KTA Termudah Tanpa Beban DanaUang - Uang Aman Meminjam Uang - Pinjaman Uang Tunai KreditDana Pahlawan Pinjaman AdaKredit: Uang termudah CashSaku- Pinjaman Online Cepat Cair Gercep - Pinjaman Kilat tanpa ribet Tunai Go - Pinjaman Online Go Cash: Arcade Kas Kredit Kilat- Pinjaman Online Dana Cepat Dana Mudah - Pinjaman uang online cepat cair Dana Bull - Pinjaman dana tunai online cair Rupiah Kurir- Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash Dana Rakyat- Pinjaman Online Uang Dana Cepat Masuk Dana Tunai - Pinjaman Cepat Cair tanpa ribet info Kredit Tunai - pinjaman uang Rupiah saku Wadah Pinjaman Dana Rupiah- Pinjaman kredit Uang Kilat Pengantar Kredit Saku: Pinjaman Cepat Dana Pintar: Pinjaman Baru Saya Modalin - Pinjaman Online Praktis dan Cepat Pinjam Instan - Pinjaman Online Praktis dan Cepat Pinjam Instan - Pinjaman Online Praktis dan Cepat Tunai Pinjaman - Pinjaman Uang Tunai Dana Online Pinjam Pay - Pinjaman dana tunai online cair AjukanDana - Pinjaman Dana Cepat Pinjam Kilat: Pinjaman Utama Pinjam Kilat Pinjaman - uang Platform pinjaman pribadi Pinjam uang - pinjam uang secara online FinStar - Pinjaman Uang Tunai Kredit Dana Cash Uang kaya - Platform pinjaman angsuran Uangkaya Uangada Uang Kaya - Pinjaman tunai 24 jam tanpa jaminan KTA Bijak - Kredit Pinjaman Online Tanpa Deposit Fundnesia pinjamandana.co agen_pinjaman cepat PinjamNow - Dana Cepat Kilat Pinjaman Uang Kita: Pinjaman termudah Dompet Cepat - Pinjaman Kredit Uang Kilat Kreditgogo Dana Bijak - Pinjaman Uang Tunai Rupiah Online Pinjaman Bahagia - Pinjaman Rupian Uang Online Cash Kilat: Minat Murah Go Cash- Cara Mudah Meminjam Uang Tunai Go TUNAI-GO PinjamanTeman Dana Harapan PinjamanNow Pinjaman Now - Pinjam uang dengan tanpa menunggu Uang Bijak - KTA Dana Tunai Online.
Ciri-Ciri Pinjol Ilegal Tidak terdaftar/berizin dari OJK Penawaran menggunakan SMS/WA Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas. Modus Pinjol Ilegal Setelah mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal, ada baiknya Anda juga mengetahui modus yang kerap dipakai aplikasi pinjol ilegal untuk menjerat korbannya.
Berikut rinciannya: Modus Penawaran melalui WA/SMS Para perusahaan pinjol biasanya akan membuat penawaran melalui SMS atau WA yang menggunakan nomor tidak dikenal. Penawaran mereka berbagai macam, salah satunya adalah mengklaim bahwa pengajuan pinjaman bisa dilakukan tanpa persyaratan apapun.
Padahal, fintech lending legal yang terdaftar dan berizin di OJK, dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.
Modus Langsung Transfer ke Rekening Korban Pinjaman online ilegal biasanya langsung melakukan transfer sejumlah uang ke rekening korban, padahal korban tersebut tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang melakukan transfer. Niat dibalik tindakan ini adalah agar perusahaan dapat meneror korban dan menagih denda apabila telah melebihi tempo.
Modus Mereplikasi Nama yang Mirip dengan Fintech Lending Legal Biasanya mereka mengiklankan produknya dengan menggunakan nama yang hanya berbeda spasi, satu huruf, huruf besar/kecil mirip seperti fintech lending legal untuk mengelabui korban. Bahkan, banyak modus yang memasang logo OJK dalam iklannya untuk menipu calon korban. Baca Juga : Viral-ade-armando-dalam-al-quran
SUMBER :
Kompas.com : https://money.kompas.com/read/2021/10/22/180000926/catat-ini-daftar-pinjol-ilegal-dan-legal-terbaru.
CNN Indonesia : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20211006070718-78-703863/pinjol-makan-korban-lagi-satgas-lelet-sikat-rentenir-online/2.
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....