PENGERTIAN RUKUN TETANGGA

Bagi kita warga masyarakat tentunya hidup dalam lingkungan Rukun Tetangga selain dalam keluarga kita sendiri. Hal ini wajib bagi kita penduduk di Indonesia untuk paham akan keberadaan Rukun Tetangga tersebut. Karena apapun kita tidak bisa hidup sendiri, pasti membutuhkan bantuan orang lain. Utamanya tetangga yang paling dekat dengan kita.

Pengertian Rukun Tetangga 
Apa sih yang sebenarnya di maksud dengan Rukun Tetangga itu ? Disini kami berikan informasi yang bermanfaat untuk anda. Agar anda lebih paham dalam hidup bermasyarakat. Langsung saja, Rukun Tetangga atau yang sering disingkat dengan Rukun Tetangga sebuah lembaga kemasyarakatan. Lembaga Kemasyarakatan tersebut dibentuk oleh warga setempat. Tujuannya adalah untuk memelihara dan melestarikan nilai - nilai kehidupan yang berdasarkan kegotong - royongan dan kekeluargaan.

Selain itu, dibentuknya Rukun Tetangga juga untuk membantu meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan di Kelurahan. Serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pembangunan.

Proses Pembentukan Rukun Tetangga
Proses pembentukan Rukun Tetangga secara administratif ditetapkan oleh Lurah atas usul masyarakat. Dalam setiap Rukun Tetangga paling sedikit terdiri dari 25 ( dua puluh lima ) kepala keluarga. Namun pengecualian dengan memperhatikan kondisi geografis dan/atau lingkungan, pembentukan Rukun Tetangga dibentuk kurang dari 25 kepala keluarga.

Pembentukan Rukun Tetangga tersebut dapat berupa pembentukan Rukun Tetangga baru atau pemekaran dari 1 ( satu ) Rukun Tetangga 2 ( dua ) Rukun Tetangga atau lebih. Apabila dalam satu Rukun Tetangga tidak memenuhi syarat paling sedikit 25 kepala keluarga bisa dilakukan penghapusan/penggabungan Rukun Tetangga. Hal ini tidak termasuk dalam pengecualian kondisi geografis dan/atau lingkungan.

Kemudian apabila anda tinggal di lingkungan perumahan bagaimana ? Untuk warga yang tinggal di lingkungan atau komplek perumahan atau yang sejenis dapat dibentuk Rukun Tetangga tersendiri atau digabungkan dengan RT yang berdekatan. Untuk jumlah keluarga sebagai syarat di bentuknya RT dapat disesuaikan dengan kebutuhan warga setempat.

Bagaimana Struktur Pengurus Rukun Tetangga
Bagaimana menentukan pengurus Rukun Tetangga ? Ada struktur dalam kepengurusan Rukun Tetangga, pengurus Rukun Tetangga terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Bidang - bidang sesuai dengan kebutuhan.

Kemudian mereka mempunyai masa bhakti menjadi pengurus Rukun Tetangga adalah selama 3 ( tiga ) tahun. Masa bhakti ini terhitung sejak pengangkatannya dan kemudian dapat di pilih kembali untuk periode selanjutnya atau berikutnya.

Menjadi pengurus Rukun Tetangga tidak diperkenankan mempunyai jabatan lain dalam lembaga kemasyarakatan lainnya. Mereka tidak boleh merangkap jabatan dan juga bukan merupakan anggota salah satu partai politik yang ada saat ini. Hal ini dikarenakan agar terhaga netralitas dalam kepengurusan RT selain itu agar tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari terkait dengan perpolitikan khususnya netralitas.

Hak Dan Kewajiban Anggota Rukun Tetangga
Bagi anda anggota Rukun Tetangga mempunyai hak dan kewajiban. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban, tidak terlepas juga sebagai anggota Rukun Tetangga. Hak anggota Rukun Tetangga sebagai berikut :
Memperoleh pelayanan administrasi dari Rukun Tetangga setempat
Mengajukan ususl dan pendapat dalam musyawarah Rukun Tetangga
Memilih penngurus Rukun Tetangga yang diwakili oleh setiap kepala keluarga
Jika kepala keluarga berhalangan, dapat mewakilkan pada anggota keluarga yang telah memenuhi syarat dengan bukti kartu keluarga
Dipilih sebagai pengurus
Ikut dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh Rukun Tetangga
Kemudian, selain mempunyai hak maka ada kewajiban bagi anggota Rukun Tetangga. Kewajiban anggota Rukun Tetangga antara lain adalah sebagai berikut :
Melaksanakan keputusan musyawarah Rukun Tetangga dan RW
Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban Rukun Tetangga RW
Ikut berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh  Rukun Tetangga RW
Demikian sedikit ulasan tentang Rukun Tetangga, semoga ada manfaatnya. Referensi bagi yang membutuhkan agar pengetahuan kita semakin bertambah. Jaga persatuan dan kesatuan kita bersama khususnya dilingkungan Rukun Tetangga setempat. Informasikan jika ada hal yang mencurigakan kepada pihak berwenang, sebab saat ini banyak teroris yang perlu di waspadai. Wasalam.

Mengenai Rukun Tetangga dapat dilihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa Permendagri 18/2018.

Rukun Tetangga sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa
Rukun Tetangga merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). LKD berdasarkan Pasal 1 angka 2 Permendagri 18/2018 didefinisikan sebagai berikut:

Lembaga Kemasyarakatan Desa yang selanjutnya disingkat LKD adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

Dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa PP 43/2014 ,sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa PP 47/2015, dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

Jenis LKD paling sedikit meliputi :
Rukun Tetangga;
Rukun Warga (RW);
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
Karang Taruna;
Pos Pelayanan Terpadu; dan
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.

Pengurus LKD terdiri atas :
ketua;
sekretaris;
bendahara; dan
bidang sesuai dengan kebutuhan.

Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua Rukun Tetangga ) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD (dalam hal ini Ketua Rukun Tetangga) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. 

Tetapi pada Permendagri 18/2018 ini tidak ada ketentuan mengenai prosedur pemilihan Ketua Rukun Tetangga yang baru jika Ketua  Rrukun-Tetangga yang lama mengundurkan diri.

Prosedur Pemilihan Ketua Rukun Tetangga jika Mengundurkan Diri dari Jabatan
Pengaturan mengenai Rukun Tetangga ini biasanya lebih lanjut juga diatur dalam peraturan di masing-masing daerah. Sebagai contoh, di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga Pergub DKI Jakarta 171/2016.

Pengurus Rukun Tetangga dari :
Ketua;
Sekretaris;
Bendahara; dan
Bidang (Dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan). 

Untuk pengaturan di Provinsi DKI Jakarta, masa bakti Pengurus Rukun Tetangga selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal dibuatnya berita acara pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan/atau saat penandatanganan berita acara penyerahan tugas dan tanggung jawab dari panitia pemilihan kepada Ketua Rukun Tetangga terpilih, kemudian ditetapkan dengan keputusan Lurah.

Ketua Rukun Tetangga hanya dapat dipilih untuk 2 (dua) kali masa bakti dalam jabatan yang sama secara berturut-turut.

Pengurus Rukun Tetangga berhenti sebelum habis masa baktinya dalam hal : 
meninggal dunia;
mengundurkan diri sebagai pengurus; atau
dinonaktifkan

Dalam hal Rukun Tetangga  berhenti sebelum habis masa baktinya, maka dilakukan pemilihan Ketua Rukun Tetangga baru.  
Ketua Rukun Tetangga terpilih membentuk kepengurusan yang baru dengan masa bakti 3 (tiga) tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Pergub DKI Jakarta 171/2016. 

Mekanisme pemilihan Ketua Rukun Tetangga baru menggantikan Ketua Rukun Tetangga yang mengundurkan diri ini antara lain sebagai berikut :
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dilaksanakan oleh panitia pemilihan Ketua  Rukun Tetangga yang disahkan Lurah. 
Panitia pemilihan menetapkan tata tertib pemilihan Ketua Rukun Tetangga  dalam Musyawarah Rukun Tetangga
Pemilihan Ketua Rukun Tetangga  dilakukan melalui mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat. 
Dalam hal mekanisme musyawarah tidak tercapai, maka pemilihan Ketua Rukun Tetangga  dilakukan dengan cara pemungutan suara untuk memilih calon Ketua Rukun Tetangga  yang mendapat suara terbanyak menjadi Ketua. 
Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih calon Ketua Rukun Tetangga  yang mendapatkan jumlah suara terbanyak sama, maka panitia pemilihan dapat melakukan pemungutan suara kembali terhadap calon yang memperoleh suara terbanyak sama.
Apabila dalam pemungutan suara kembali itu tetap menghasilkan pemilih suara terbanyak sama, maka penetapannya dapat dilakukan dengan cara pemilihan oleh panitia tetapi tidak termasuk Ketua panitia pemilihan dan/atau dengan cara pengundian. 
Hasil pemilihan Ketua Rukun Tetangga  dituangkan dalam berita acara pemilihan dan disampaikan oleh panitia pemilihan kepada Lurah untuk ditetapkan dengan Keputusan Lurah. 

Sementara contoh lainnya yaitu di kota Tangerang, prosedur penggantian Ketua Rukun Tetangga  yang mengundurkan diri dari jabatan ini sedikit berbeda dengan yang berlaku di kota-kota pada Provinsi DKI Jakarta, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga Perwalkot Tangerang 24/2015.

Dalam hal Ketua Rukun Tetangga berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum habis masa bhaktinya karena mengundurkan diri, pemberhentian ini ditetapkan dengan Keputusan Lurah. Baca Juga : Daftar-panjang-penipuan-investasi

Anda mengatakan bahwa Ketua Rukun Tetangga  masih mempunyai sisa masa bakti 2,5 tahun lagi. Dalam Perwalkot Tangerang 24/2015, jika Ketua Rukun Tetangga  berhenti atau diberhentikan sebelum habis masa bhaktinya, maka paling lama 3 (tiga) bulan harus sudah terpilih kembali. Selama kurun waktu tersebut, tugas Ketua Rukun Tetangga  dilaksanakan oleh Sekretaris Rukun Tetangga. Baca Juga : Tupoksi-dan-hak-serta-kewajiban

Berdasarkan uraian di atas, dapat dikatakan bahwa prosedur penggantian Ketua Rukun Tetangga jika mengundurkan diri sebelum masa jabatannya selesai berbeda-beda setiap daerahnya. Jadi prosedur tersebut harus mengacu pada peraturan daerah masing-masing.

Dasar hukum :
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa;
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
Peraturan Walikota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

UKRAINA

My blogs

CARA MEMBANGKITKAN NUR QALBU MELALUI ZIKIR NAFI DAN ISBAT BAGI FOMULA TASYAWUF

TUHAN TIDAK BERZAT, BERSIFAT, BERASMA, DAN BERAF'AL.

SEBASTOPOL

🔂 FOLLOWERS