POTENSI KORUPSI DANA BANSOS DI MASA PANDEMI COVID-19
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memerintahkan seluruh personil Jaksa turut serta mengawasi anggaran APBN dan APBD agar tidak disalahgunakan selama masa PPKM Darurat di Indonesia. Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun) itu memerintahkan agar seluruh Jaksa menindak dan mempidanakan semua kementerian, lembaga maupun Pemerintah Daerah yang berupaya mengambil keuntungan dari anggaran APBD maupun APBN selama masa PPKM Darurat diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. "Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak kementerian lembaga Pemerintah Daerah, apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini,"
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu turut mengomentari korupsi bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak wabah Covid-19.
Dalam cuitannya, Said Didu bahkan menyebut ada pihak yang dengan tega menaikkan APBN dengan rencana tambahan hutang hingga Rp1000 Trilyun. Namun begitu, bantuan sosial itu justru dikorupsi.
Tidak berhenti disitu, Said Didu juga menyinggung perihal adanya dugaan kantong dari bansos tersebut untuk dikorupsi.
"Coba renungkan kelakuan kalian. Kalian naikkan APBN 2020 dengan rencana tambahan utang lebih Rp1.000 trilyun lewat UU No 2/2020 dengan alasan untuk tangani Covid-19, termasuk dana bansos dari utang. Tapi kalian tega korupsi bansos tersebut bahkan kantongnya-pun menurut berita kalian atur. Dana lain gimana?" cuitnya pada Minggu (20/12/2020)
Sederet Korupsi Dana Covid-19 Diproses Oleh Penegak Hukum
- Bahwa 11 orang yang telah diperiksa itu mulai dari Kepala dan Bendahara serta staf BPBD Sumbar, anggota DPRD Sumbar, perusahaan pengadaan hand sanitizer ataui penyanitasi tangan dan sejumlah pihak lainnya. Perusahaan ini merupakan pihak ketiga yang diminta untuk memproduksi hand sanitizer menggunakan dana APBD Sumbar.Untuk diketahui, sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumbar menemukan transaksi yang dilakukan secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp 49 miliar dalam rangka penanganan pandemik Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.
- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, berinisial JS ditetapkan menjadi tersangka. JS jadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Plt Kadis Perhubungan Samosir, SS juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Februari 2021.
- Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Mamberamo Raya terus berkembang. Salah satu kontraktor berinisial JH ditetapkan sebagai tersangka. JH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat disinfektan palsu senilai Rp 450 juta. Kasus tersebut masih terkait dengan penanganan dugaan korupsi dana Covid-19 Mamberamo Raya yang diperkirakan telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3,1 miliar.
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....