PERANAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DALAM MENANGANI MASALAH KEAMANAN LINGKUNGAN

Peranan RT/RW Dalam Menangani Masalah Keamanan Lingkungan
Dalam struktur Pemerintahan Daerah di tingkat kabupaten/kota, keberadaan RT dan RW diatur dalam PERDA masing-masing daerah yakni sebagai suatu organisasi masyarakat yang diakui Pemerintah Daerah setempat, khususnya dalam hal kegiatan administrasi kependudukan, kegiatan pembinaan lingkungan, pembinaan ketertiban masyarakat dan sebagainya. Singkat kata, fungsi RT/RW adalah sebagai mitra Pemerintah Daerah di tingkat Kelurahan atau Desa, meskipun secara formal organisasi RT/RW tidak masuk dalam struktur resmi Pemerintah Daerah setempat.

Pengurus RT/RW di suatu lingkungan pemukiman masyarakat, ditetapkan berdasarkan pilihan masyarakat setempat. Kemudian bagi pengurus RT terpilih akan dilantik oleh Lurah atau Kepala Desa dengan SK pengangkatan dari Lurah atau Kepala Desa. Sedangkan pengurus RW dilantik oleh Camat dengan SK pengangkatandari Camat atas nama Bupati/Walikota. Di situlah letak legalitas formal kepengurusan RT/RW di suatu lingkungan pemukiman.

Dalam struktur kepengurusan RW, di antaranya terdapat Seksi Keamanan yang dipimpin atau dikoordinir oleh seorang Kepala Seksi Keamanan. Ada pun ruang lingkup tugas Kepala Seksi Keamanan ini, antara lain membawahi para petugas HANSIP atau LINMAS dan warga setempat yang dilibatkan dalam kegiatan keamanan. Namun secara resmi, di suatu lingkungan pemukiman umum, pengelola dan penanggungjawab keamanan setempat adalah petugas HANSIP atau LINMAS. Kecuali lingkungan komplek perumahan seperti realestate, apartement atau komplek instansi pemerintah mau pun swasta yang menggunakan Satpam sebagai pengelola dan penanggungjawab keamanan lingkungan setempat.

Maka berdasarkan gambaran di atas, dapat dipahami bahwa peran RT/RW merupakan “ujung tombak” pemerintahan di daerah. Karena RT/RW inilah yang berhubungan langsung dengan masyarakat di lingkungan masing-masing. Artinya pengurus RT/RW yang sangat mengetahui berapa jumlah warga di lingkungannya, baik warga permanen mau pun non permanen ( kost atau kontrak rumah ). kondisi ekosistem, serta lain sebagainya. Sehingga mau tidak mau, dalam masalah keamanan lingkungan, fungsi Seksi Keamanan di lingkungan RT/RW menjadi sangat penting.

Namun pada kenyataannya, hampir di banyak lingkungan pemukiman umum di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar, khususnya lagi di kawasan pemukiman padat, peran Seksi Keamanan di setiap kepengurusan RW tidak berlangsung optimal. Pencurian masih kerap terjadi, perkelahian antarwarga sering berlangsung hingga menjadi perkelahian massal, pelanggaran hukum dan ketertiban masyarakat seperti pesta miras, judi serta semacamnya juga masih sering terjadi. Bahkan yang paling memprihatinkan, pihak Seksi Keamanan di lingkungan kepengurusan  RW bisa tidak tahu kalau di lingkungannya terdapat kegiatan teroris, peredaran narkoba, human trafficking, praktek aborsi dan sebagainya.

Ada dua faktor utama yang menjadi penyebab kelemahan pengelolaan dan pembinaan sistem keamanan di lingkungan pemukiman umum seperti itu. Pertama, Ketua RW merekrut Ketua Seksi Keamanan dalam kepengurusannya tanpa pertimbangan yang sesuai dengan kebutuhan. Ke dua, ketidak tahuan mereka dalam mengelola dan menyelenggarakan sistem keamanan di lingkungan pemukimannya. Jadi kedua faktor itulah yang mau tidak mau berpotensi menjadi penyebab timbulnya berbagai masalah keamanan di lingkungannya. Misalnya ketidak tahuan bahwa di lingkungan tersebut terdapat kegiatan kelompok teroris, perederaan narkoba, perdagangan manusia, praktek aborsi serta lain sebagainya.

Maka untuk mewujudkan peran dan kualitas kinerja Seksi Keamanan dalam kepengurusan RW, hendaknya Pemerintah Daerah, khususnya pihak Kelurahan, diwajibkan menyelenggarakan pelatihan pengelolaan sistem keamanan bagi Seksi Keamanan dan jajarannya di setiap kepengurusan RW di wilayahnya. Yakni dengan melibatkan pihak Polsek, Koramil dan Polisi Pamong Praja ( Pol PP ) sebagai instruktur pengarah. Pelatihan bisa diselenggarakan selama tiga hari, yaitu dari hari Jum’at sampai Minggu. Sehingga bila Seksi Keamanan RW dan jajarannya ada yang sibuk bekerja, bisa mengikuti pelatihan tanpa harus bolos bekerja.

Materi pelatihan yang diberikan bisa terbagi dalam beberapa bagian. Dari Polsek misalnya, tentang kemitraan dengan kepolisian seperti tata cara menangani TKP ( Tempat Kejadian Perkara ), tata cara membuat dan menyampaikan laporan kejadian, tata cara pengawasan serta pembinaan ketertiban masyarakat dan sebagainya, termasuk tata cara berkoordinasi dengan Polsek bersangkutan. Kemudian dari pihak Koramil, di antaranya tentang tata cara pembinaan wilayah ( teritorial ), tata cara penyampaian laporan atau pengaduan suatu kejadian perkara, penanganan bencana alam seperti banjir, tanah longsor, kebakaran dan termasuk tata cara berkoordinasi dengan pihak Koramil setempat. Demikian pula halnya dengan Sat Pol PP yang memberikan arahan tentang ketentuan penegakkan PERDA ( Peraturan Daerah ), kemitraan dengan Sat Pol PP dalam melaksanakan ketertiban masyarakat, tertib administrasi kependudukan, kebersihan lingkungan serta yang semacamnya. Baca Juga : Inteljen-israel-bongkar-rahasia-china

Dengan terselenggaranya pelatihan tersebut, insya Allah kepengurusan RT/RW, khususnya peran Seksi Keamanan dan jajarannya dapat melaksanakan tugas dan perannya secara optimal. Sehingga berbagai masalah keamanan dan masalah sosial di lingkungan RT/RW pada setiap Kelurahan atau Desa, dapat terdeteksi lebih dini dan lebih cepat diantisipasi.

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

UKRAINA

My blogs

CARA MEMBANGKITKAN NUR QALBU MELALUI ZIKIR NAFI DAN ISBAT BAGI FOMULA TASYAWUF

TUHAN TIDAK BERZAT, BERSIFAT, BERASMA, DAN BERAF'AL.

SEBASTOPOL

🔂 FOLLOWERS