PANDUAN MELAPORKAN KETUA RUKUN TETANGGA YANG MENOLAK MELAYANI WARGANYA
Pertanyaan
Apakah seorang ketua RT bisa dilaporkan atau dituntut karena menolak perpanjangan KTP seseorang dan menyatakan bahwa orang tersebut sudah tidak terdaftar di wilayah RTnya dengan alasan tidak pernah membayar retribusi atau iuran RT di lingkungannya?
Intisari :
Salah satu fungsi Rukun Tetangga (“RT”) adalah dalam pelayanan administrasi pemerintahan. Memperpanjang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) itu sendiri merupakan pelayanan administrasi pemerintahan yang sudah menjadi fungsi RT. Mengenai sanksi bagi ketua RT yang menolak perpanjangan KTP, harus dilihat di peraturan masing-masing daerah.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan :
Pertama-tama, kami menyarankan agar masalah antar warga dengan Ketua Rukun-Tetangga di wilayahnya sepatutnya diselesaikan dengan cara kekeluargaan sebelum ada langkah lain untuk “menuntut” maupun “melaporkan” ketua RT. Di samping itu, warga yang bersangkutan hendaknya juga menyelesaikan kewajibannya untuk membayar iuran RT.
Pertanyaan Anda memiliki keterkaitan dengan tugas, fungsi, dan kewajiban RT. Mengenai RT dapat dilihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan (Permendagri 5/2007).
Rukun Tetangga atau RT adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah (Pasal 1 angka 10 Permendagri 5/2007). RT merupakan salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan (Pasal 7 huruf d Permendagri 5/2007). Sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan, RT mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan (Pasal 14 Permendagri 5/2007).
RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Permendagri 5/2007, mempunyai fungsi: (lihat Pasal 15 Permendagri 5/2007)
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat; dan
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya.
Pengaturan pelaksana dari Permendagri 5/2007 ini biasanya juga dituangkan kembali dalam peraturan masing-masing daerah. Sebagai contoh di daerah Madiun, tugas RT tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga (Perda Madiun 7/2013).
Tugas RT itu sendiri adalah membantu Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan. Hal ini disebut dalam Pasal 4 Perda Madiun 7/2013.Sedangkan fungsi Ketua RT itu sendiri adalah [Pasal 5 Perda Madiun 7/2013] :
- Pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya;
- Pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga;
- Pembuatan gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat;
- Penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya;
- Mediasi komunikasi, informasi, sosialisasi antara kelurahan dengan masyarakat; dan
- Sebagai wadah untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan warga yang dilandasi semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Adapun kewajiban RT adalah [Pasal 6 Perda Madiun 7/2013]:
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait;
- Menaati peraturan perundang-undangan;
- Menjaga etika dan norma dalam kehidupan bermasyarakat; dan
- Membantu Lurah dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Melihat salah satu fungsi RT di atas soal pelayanan administrasi pemerintahan, maka pada dasarnya memperpanjang masa berlaku Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) yang Anda maksud termasuk pelayanan administrasi pemerintahan yang sudah menjadi fungsi RT.
Kemudian, Anda sebagai anggota RT, juga mempunyai hak dan kewajiban. Anggota RT merupakan penduduk setempat yang terdaftar dalam kartu keluarga pada RT bersangkutan dan sekaligus menjadi anggota RW setempat (Pasal 24 Perda Madiun 7/2013). Anggota RT dan RW mempunyai kewajiban sebagai berikut: (lihat Pasal 25 ayat (1) Perda Madiun 7/2013)
Melaksanakan segala keputusan rapat RT dan RW :
- Menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW; dan/atau
- Berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
Anggota RT dan RW mempunyai hak sebagai berikut: (lihat Pasal 25 ayat (2) Perda Madiun 7/2013)
- Mendapatkan pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT dan RW;
- Memilih pengurus RT;
- Dipilih sebagai pengurus RT dan RW; dan/atau
- Turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
Ini berarti bahwa Anda menjadi anggota RT bukan ditentukan dari apakah Anda membayar iuran atau tidak. Anda menjadi anggota suatu RT dilihat dari apakah Anda terdaftar dalam kartu keluarga pada RT bersangkutan. Walaupun tidak ada hubungannya dengan iuran, akan tetapi, sebagai anggota RT, Anda juga mempunyai kewajiban melaksanakan segala keputusan rapat RT dan RW serta menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW. Ini berarti jika iuran tersebut adalah memang keputusan dari RT dan digunakan untuk menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT, maka sepatutnya Anda membayar iuran tersebut.
Soal sanksi bagi bagi Ketua RT yang tidak melaksanakan tugasnya, seperti yang kami jelaskan di atas, dalam Permendagri 5/2007 tidak diatur secara detail. Oleh sebab itu harus melihat pengaturan khusus soal RT pada masing-masing daerah.
Misalnya, di Tarakan, sanksi bagi Ketua RT yang tidak melaksanakan tugasnya terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga:
Pengurus RT dan RW yang melakukan pelanggaran atas ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Peringatan keras;
c. Pemberhentian;
Namun, apabila segala upaya damai telah ditempuh namun tidak berhasil, kami menyarankan agar Anda melaporkan tindakan ketua RT tersebut kepada ketua Rukun Warga (RW) sebagai penyelenggara pemerintahan di atas RT. Semoga bermanfaat. Baca Juga : Kemerosotan-fungsi-rukun-tetangga
Dasar hukum:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;
- Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 06 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga;
- Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....