MELAWAN CORONA DENGAN DARURAT SIPIL PEMERINTAH JADIKAN RAKYAT SEBAGAI MUSUH DEMI AMBISI IBU KOTA BARU

Dalam menghadapi pandemi corona (Covid-19), pemerintah mengeluarkan opsi penerapan Darurat Sipil. Opsi ini membuat traumatik masa lalu masyarakat tentang Darurat Militer maupun Darurat Sipil yang pernah diterapkan negara dahulu kembali menyeruak. Kenapa dalam menghadapi sebuah virus, seolah pemerintah menjadikan rakyat sebagai musuh negara? Atau, apakah negara sedang menjalankan agenda tertentu di balik kepanikan rakyat menghadapi corona?

Menanggapi pertanyaan pertama, adalah kesalahan nalar yang fatal bagi pemerintah dalam menangani virus dengan menjadikan rakyat sebagai ‘musuh’. Kecerobohan ini sama dengan pepatah, “gara-gara tikus lumbung padi dibakar”. Akibatnya apa? Tikus belum tentu mati tapi dipastikan ke depan kita akan saling cakar berebut bahan pangan.

Mengikuti perkembangan dan dinamika yang terjadi di balik hingar bingar corona, pertanyaan kedua seolah lebih dapat diterima. Ada kesan yang muncul dibenak publik, sejumlah langkah ‘setengah hati’ yang diambil pemerintah seakan ‘ada udang di balik batu’. Ada niatan lain yang sengaja disembunyikan di balik kebijakan yang diambil. Niatan ini bisa terbaca dari puzzle peristiwa-peristiwa yang terjadi.

Social Distancing Melalui Maklumat Kapolri
Pada 19 Maret 2020, Kapolri mengeluarkan Maklumat dengan nomor Mak/2/III/2020. Dasar maklumat ini diklaim mengacu pada asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Dari enam poin maklumat itu, poin pertama ayat (d) yang mengatakan, “Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu (d) unjuk rasa, pawai dan karnaval”. Artinya, dalam masa pandemi corona, rakyat tidak bisa melakukan protes kepada pemerintah apabila ada penyelewengan-penyelewangan yang terjadi.

Luhut Sebut IKN Baru Tetap Berjalan
Pada 25 Maret 2020, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memastikan persiapan pemindahan ibu kota baru ke Kalimantan Timur terus berjalan di tengah sentimen pandemi corona. Selain perancangan konsep yang terus berjalan, pemerintah juga terus menyiapkan terbentuknya Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada bulan Februari, menyatakan telah mengantongi empat nama sebagai calon kepala badan.

Woro-woro pemerintah terkait IKN di tengah pandemi corona mendapat banyak pertentangan. Pemerintah dihimbau untuk menghentikan seluruh proyek dan fokus dalam penanganan pandemi corona. Himbauan rakyat ini cukup beralasan, karena banyak kasus yang memperlihatkan begitu memprihatinkannya kesiapan Rumah Sakit dan tenaga medis dalam menangani corona.

Opsi Utang Baru IMF
Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 25 Maret 2020 mengatakan sangat berharap Indonesia mendapatkan bantuan IMF. Dikabarkan, lembaga dana moneter internasional ini memiliki dana sekitar 1,5 triliun dollar AS untuk membantu penanganan virus corona. Menkeu menambahkan jika terjadi pelebaran defisit maka pemerintah dan Bank Indonesia akan membuka seluruh sektor pembiayaan. Dari sisi multilateral, Kemenkeu telah berkomunikasi dengan Bank Pembangunan Asia (ADB) maupun IMF, untuk memberikan kemampuan dukungannya terhadap Indonesia.

Opsi Darurat Sipil
Perbedaan mencolok dari Darurat Militer dan Darurat Sipil hanya terletak pada komando tertingginya. Kalau Darurat Militer, yang bertindak sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) adalah militer yang ditunjuk oleh Presiden. Sedangkan Darurat Sipil, dipimpin oleh pejabat sipil seperti gubernur/kepala daerah setempat (PDSD). Ada pun dua status keamanan tersebut diatur dalam UU No 23/Prp1959 tentang Keadaan Bahaya.

Adapun kekuasaan PDSD yaitu (1) mengeluarkan peraturan-peraturan polisi; (2) meminta keterangan-keterangan dari pegawai negeri; (3) mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukan-pertunjukan apapun juga serta semua percetakan, penerbitan dan pengumuman apapun juga; (4) menggeledah tiap-tiap tempat; (5) memeriksa dan mensita barang-barang yang disangka dipakai untuk merusak keamanan; (6) mengambil atau memakai barang-barang dinas umum; (7) mengetahui percakapan melalui radio; (8) membatasi rapat-rapat umum dan sebagainya dan membatasi atau melarang memasuki dan memakai gedung; (9) membatasi orang berada di luar rumah; (10) memeriksa badan dan pakaian; (11) memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian, pemadam kebakaran dan badan-badan keamanan lainnya.

Dari empat rentetan peristiwa di atas, terkesan penerapan opsi Darurat Sipil adalah sebagai langkah turunan atau pun lanjutan dari Maklumat Kapolri yang dianggap ‘gagal’. Muncul asumsi Darurat Sipil diambil untuk memuluskan rencana pemerintah untuk menyukseskan IKN dan langkah aman untuk tetap menumpuk utang kepada lembaga donor internasional dengan atas nama pinjaman kemanusiaan terkait pandemi corona. Baca Juga : Bukan-china-trump-minta-bantuan-korsel

Jika rentetan peristiwa dan sejumlah asumsi ini benar, maka pemerintah nyata menyalahi undang-undang dengan menjadikan rakyat sebagai musuh negara. Aturan hukum dijadikan alat sebagai pentungan untuk ‘menggebuki’ rakyat. Jangan sampai rakyat jatuh pada dua pilihan, menunggu mati akibat virus corona, atau mati melawan penguasa dzalim yang bermain kotor di balik pandemi corona. Sumber : Politik Today
Berry Salam, Pegiat Masyarakat Berkeadilan

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

UKRAINA

My blogs

CARA MEMBANGKITKAN NUR QALBU MELALUI ZIKIR NAFI DAN ISBAT BAGI FOMULA TASYAWUF

TUHAN TIDAK BERZAT, BERSIFAT, BERASMA, DAN BERAF'AL.

SEBASTOPOL

🔂 FOLLOWERS