BISNIS KEAGENAN ELPIJI
Untuk memulai bisnis keagenan elpiji, yang harus pertama kali Anda ingat adalah menyiapkan dokumennya. Dokumen-dokumen perizinan yang wajib Anda miliki tersebut ibarat sebuah SIM bagi seorang pengendara mobil atau motor. Jika tidak punya, maka siap-siap kena tilang oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat. Berikut adalah sedikit gambaran tentang dokumen yang harus dimiliki agar bisa lolos menjadi sub agen elpiji (pangkalan) yang resmi. Jumlah dokumen perizinan dan persyaratan bagi masing-masing daerah kabupaten/kota sedikit berbeda-beda. Namun, secara umum dapat dideskripsikan seperti berikut: Izin Sub Agen (Pangkalan) Elpiji Menurut beberapa Perda di Indonesia, dapat disimpulkan bahwa Izin Sub Agen Elpiji adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan hukum untuk melaksanakan kegiatan penyimpanan dan penyaluran elpiji kepada pengecer dan atau masyarakat/konsumen dengan kapasitas penjualan kurang dari 1 (satu) ton per hari. Jadi Pangkalan Elpiji mer