IBADAH HAJI
Di bulan dzulhijjah kemarin sebagian umat muslim diseluruh penjuru dunia telah melaksanakan ibadah haji.
Pengertian ibadah Haji adalah mengunjungi Baitullah (Ka'bah) di Mekah untuk melakukan amal ibadah tertentu dengan syarat-syarat tertentu.
Ibadah Haji merupakan bagian dari rukun Islam. yakni pada rukun yang kelima yang wajib dikerjakan bagi setiap muslim, baik itu laki-laki maupun perempuan yang mampu dan telah memenuhi syarat.
Hukum ibadah haji adalah fardhu ‘ain, wajib bagi setiap muslim yang mampu, wajibnya sekali seumur hidup.
Orang yang melakukan ibadah haji harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam aturan ibadah haji.
Mengenai wajibnya haji disebutkan di dalam ayat Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan para ulama).
1. Dalil Al Qur’an
Allah Ta’ala berfirman :
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.” (QS. Ali Imron: 97). Ayat ini adalah dalil tentang wajibnya haji.
Para ulama pun sepakat bahwa hukum haji itu wajib sekali seumur hidup. Dan syarat-syarat wajib haji salah satunya adalah bagi Yang Mampu.
Lalu bagaimana untuk orang yang tidak mampu? Dari segi harta ataupun kesehatan. Bagaimana mereka bisa berhaji jika untuk makan sehari hari saja mereka kekurangan.
Dari pandangan syariat sudah jelas hukumnya bagi yang tidak mampu dimaklumkan, namun keislaman mereka tidak sempurna karena tidak menunaikan rukun islam yang kelima yakni naik haji.
Jawabannya adalah mereka tetap bisa haji walaupun tidak ke mekkah.
Jawaban saya bukan berarti saya mengajarkan suatu ajaran yang sesat dengan tidak mewajibkan beribadah haji. Ini yang tidak dijelaskan oleh guru guru sebelumnya sehingga beliau-beliau terdahulu dianggap mengajarkan ajaran sesat dengan mengatakan berhaji tidak harus pergi ke mekkah.
Pahami tulisanku ini..
Bila kita ingin beribadah haji menurut pandangan syariat, syaratnya mudah, asal memenuhi syarat-syarat haji dan ada "Uangnya" kita sudah bisa beribadah haji.
Sumber uangnya bisa darimana saja, menabung, berhutang, mencicil, menjual tanah sawah ataupun rumah, bahkan uang hasil korupsi pun bisa untuk naik haji, siapa yang tau? Wallahu a'lam?
Karena sumber hartanya yang tidak jelas pada akhirnya hajinya tidak mabrur, Haji imitasi, Perilaku dan kelakuannya tidak berubah, jadinya ke mekkah berhaji hanya menjadi wisata ria, ada rasa bangga mendapat sertifikat dengan nama baru bergelar haji, tidak memahami hakikatnya haji.
Oleh karena itu sebelum ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji, pahami dulu makna hakikatnya haji agar berubah perilakumu sepulang haji dan menjadi haji yang mabrur, bukan memahami surat-surat tanah kemudian dijual pulang dari Mekkah sudah tidak memiliki apa-apa lagi.
Ke Mekah tanpa memahami makna hakikatnya, Karena tidak memahami Allah ada dimana, rumahNya yang mana yang harus disucikan. Ternyata Tuhan tidak ada di Mekkah dan rumah-Nya pun tidak dibuat dari batu bata. Baca Juga : Iibn-arabi-pendukung-pluralisme-agama
Apakah jika tidak memahami hakikat haji, hajinya tidak mabrur? lalu bagaimana jika mereka tidak mempunyai akses informasi seperti masyarakat pedesaan atau tidak mempunyai waktu untuk mengaji didalam majlis majlis, jawabannya saya tetap yakin haji mereka tetap mabrur walaupun mereka tidak memahami makna hakikatnya haji karena saya percaya mereka menunaikan ibadah haji dengan berlandaskan keikhlasan dengan niatan hati yang tulus pergi bertamu kerumah Allah dengan bekal dan harta yang bersih. Wallahu a'lam
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....