PENGERTIAN KONFEDARASI
Konfederasi adalah bentuk perserikatan antara negara merdeka berdasarkan perjanjian atau undang-undang misalnya yang menyangkut berbagai kebijakan bersama.
Bentuk konfederasi tidak diakui sebagai negara berdaulat tersendiri dalam hukum internasional, karena masing-masing negara yang membentuk konfederasi tetap memiliki kedudukan internasional sebagai negara berdaulat. Contoh dari konfederasi antara lain Perserikatan Bangsa Bangsa dan ASEAN.
Negara Konfederasi
Negara konfederasi merupakan negara yang terdiri dari persatuan negara-negara yang berdaulat. Tujuannya di antaranya adalah untuk mempertahankan kedaulatan dalam negara konfederasi. Singapura dan Malaysia pernah membangun konfederasi pada tahun 1963 dengan tujuan di antaranya adalah sebagai tindakan antisipasi terhadap politik luar negeri Indonesia pada pemerintahan Presiden Soekarno.
Segala peraturan yang berlaku dalam konfederasi hanya berlaku pada masing-masing pemerintah, tidak berpengaruh terhadap warga negara. Hal ini berarti pemerintah tetap berdiri sendiri dan berdaulat tanpa adanya campur tangan negara lain yang tergabung dalam konfederasi meski pemerintah tersebut terikat dalam perjanjian. Baca juga Pengertian-dan-sejarah-trias-politika
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....