GERAM PEMBERITAAN REUNI 212, PRABOWO OMELI MEDIA DAN JURNALIS

Calon presiden Prabowo Subianto mengungkapkan kegeramannya terhadap media-media Indonesia karena tidak meliput reuni 212 di Monas, Jakarta, Ahad lalu. "Hampir semua media tidak mau meliput sebelas juta lebih orang yang kumpul,” kata Prabowo, dalam pidatonya di acara peringatan Hari Disabilitas Internasional ke-26 di Jakarta, Rabu, 5 Desember 2018.

Prabowo memprotes media yang tidak menyebutkan bahwa massa yang hadir mencapai belasan juta. “Saya kira ini kejadian pertama ada manusia kumpul sebanyak itu tanpa dibiayai siapa pun."

Menurut Ketua Umum Partai Gerindra itu, media-media besar dan kondang tidak meliput. Dia tidak terima dengan pemberitaan media yang menyatakan bahwa massa Reuni 212 hanya belasan ribu.

Prabowo menuding media-media itu telah memanipulasi demokrasi. "Media-media yang mengatakan dirinya obyektif, bertanggung jawab untuk membela demokrasi, padahal justru mereka ikut bertanggung jawab menjadi bagian dari usaha manipulasi demokrasi."

Setiap hari, kata Prabowo, ia menerima lima hingga delapan koran. Dari koran-koran itu, dia ingin melihat apakah pemberitaan media-media itu bohong atau tidak. "Saya hanya mau lihat, bohong apa lagi nih? Bohong apa lagi nih? Dan puncaknya adalah kemarin Ahad.”

Dengan tidak meliput reuni 212, kata Prabowo, media-media itu menelanjangi diri di hadapan rakyat Indonesia. “Ada belasan juta mereka tidak mau melaporkan," kata mantan Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus ini.

Tak hanya menyerang media, Prabowo juga menuding wartawan. Dia menyebut jurnalis mengkhianati tugasnya lantaran tidak memberitakan acara Reuni 212. Prabowo juga merasa wartawan yang datang meliputnya hanya menunggu dia salah bicara. "Ada media di sini? Saya khawatir wartawan ke sini hanya nunggu saya salah bicara. Karena Prabowo kalau bicara enggak pakai teks."

Prabowo terus mengomel. Dia mengatakan tak akan mengakui para jurnalis yang meliputnya lagi. Kepada hadirin yang mendengarkannya, Prabowo bahkan meminta agar mereka tak usah menghormati para wartawan lagi.

Seusai acara, Prabowo menolak diwawancarai sambil menggerutu. Dia menanyai asal media dari jurnalis yang mendekatinya dan hanya mau berbicara kepada satu wartawan dari salah satu stasiun televisi nasional. "Kamu dari mana? TV mana kamu? TV mana? Untuk apa wawancara saya? Kemarin sebelas juta kau bilang enggak ada orang, " kata Prabowo sembari menghindar dan menuju mobilnya.

Sumber : TEMPO.CO


REF#UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

BAB II ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
Pasal 2

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Pasal 3


  1. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
  2. Disamping fungsi-fungsi tersebut ayat 1 pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.

Pasal 4


  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  3. Untuk menjamin kemerdekan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
  4. Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai hak tolak.

Pasal 5


  1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  2. Pers wajib melayani Hak Jawab.
  3. Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 6

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut;


  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

BAB III WARTAWAN

Pasal 7


  1. Wartawan bebas memilih organisasi wartawan.
  2. Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

Pasal 8

Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. 

Selamat membaca*. Baca juga Sistem-kepartaian-negara-indonesia

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

UKRAINA

My blogs

CARA MEMBANGKITKAN NUR QALBU MELALUI ZIKIR NAFI DAN ISBAT BAGI FOMULA TASYAWUF

TUHAN TIDAK BERZAT, BERSIFAT, BERASMA, DAN BERAF'AL.

SEBASTOPOL

🔂 FOLLOWERS