HUKUM DAN POLITIK DALAM SISTEM KEMASYARAKATAN

Hukum dan politik merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan. Titik singgung hukum dan politik dapat dijelaskan oleh Hukum Tata Negara (Constitutional Law). Hukum Tata Negara mempelajari aspek formal dari struktur politik sebagaimana dikehendaki konstitusi serta peraturan pelaksanaannya: bagaimana kekuasaan politik diatur dan dibagi, apa saja wewenang lembaga, bagaimana cara mengisi jabatan dan apa saja hak dan kewajiban warganegara.

Dalam konteks hubungan timbal balik hukum dan politik ini, hukum akan memberikan kompetensi bagi para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang sah untuk melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik untuk mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk rekayasa sosial secar tertib.

Hukum memberikan dasar legalitas bagi kekuasaan politik dan kekuasaan politik membuat hukum menjadi efektif. Atau dengan kata lain seperti  dikemukakan Barents bahwa hukum adalah kerangka dan politik adalah daging yang melingkupinya.

Realitas hubungan hukum dan politik tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsip-prinsip yang diatur dalam suatu sistem konstitusi, tetapi lebih dtentukan oleh komitmen rakyat dan elit politik sesuai dengan semangat dan jiwanya. Prinsip-prinsip obyektif dari sistem hukum (konstitusi) sering dimanipulasi oleh kepentingan-kepentingan politik subyektif dalam rangka memperkokoh posisi politiknya, sehingga prinsip-prinsip konstitusi jarang terwujud menjadi apa yang seharusnya, bahkan sering dimanipulasi atau diselewengkan.


Definisi Asas Legalitas
Pengertian Asas Legalitas adalah merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu dengan informasi yang boleh dan dilarang.

Pengertian Asas legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan setiap tindak pidana harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum orang itu melakukan perbuatan. Setiap orang yang melakukan tindak pidana harus dapat mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya itu.

Menurut Moeljatno, mengungkapkan asas legalitas, asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu dalam perundang-undangan. 

Berlakunya asas legalitas memberikan sifat perlindungan selain berfungsi melindungi, juga mempunyai fungsi instrumental, Anselm von Feuerbach, seorang sarjana hukum pidana Jerman, merumuskan asas legalitas secara yaitu :
  1. Nulla poena sine lege: tidak ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang.
  2. Nulla poena sine crimine: tidak ada pidana tanpa perbuatan pidana.
  3. Nullum crimen sine poena legali: tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.
Rumusan tersebut juga dirangkum dalam satu kalimat, yaitu nullum delictum, nulla poena sine praevia lege poenali. Artinya, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana, tanpa ketentuan undang-undang terlebih dahulu.

Dari penjelasan tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa asas legalitas dalam pasal 1 ayat (1) KUHP mengandung tiga pokok pengertian yakni :
  1. Tidak ada suatu perbuatan yang dapat dipidana (dihukum) apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam suatu pera-turan perundang-undangan sebelumnya/terlebih dahulu, jadi harus ada aturan yang mengaturnya sebelum orang tersebut melakukan perbuatan;
  2. Untuk menentukan adanya peristiwa pidana (delik/tindak pidana) tidak boleh menggunakan analogi; dan
  3. Peraturan-peraturan hukum pidana/perundang-undangan tidak boleh berlaku surut;
Tujuan Asas Legalitas
  1. Memperkuat adanya kepastian hukum;
  2. Menciptakan keadilan dan kejujuran bagi terdakwa;
  3. Mengefektifkan deterent function dari sanksi pidana;
  4. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan; dan
  5. Memperkokoh penerapan “the rule of law”.  BACA : Imam-junaid-al-baghdadi-ulama-sufi

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

KRONOLOGI JATAH SAHAM PERPANJANGAN KONTRAK DENGAN FREEPORT DIREALESE OLEH PROF MAHFUD MD PADA MEDSOS TWITTER

My blogs

POTENSI KORUPSI DANA BANSOS DI MASA PANDEMI COVID-19

Pripacy Policy

Disclaimer

🔂 FOLLOWERS