HUKUM DAN POLITIK DALAM SISTEM KEMASYARAKATAN
Hukum dan politik
merupakan subsistem dalam sistem kemasyarakatan. Masing-masing melaksanakan
fungsi tertentu untuk menggerakkan sistem kemasyarakatan secara keseluruhan.
Titik singgung hukum dan politik dapat dijelaskan oleh Hukum Tata Negara
(Constitutional Law). Hukum Tata Negara mempelajari aspek formal dari struktur
politik sebagaimana dikehendaki konstitusi serta peraturan pelaksanaannya:
bagaimana kekuasaan politik diatur dan dibagi, apa saja wewenang lembaga,
bagaimana cara mengisi jabatan dan apa saja hak dan kewajiban warganegara.
Dalam konteks
hubungan timbal balik hukum dan politik ini, hukum akan memberikan kompetensi
bagi para pemegang kekuasaan politik berupa jabatan-jabatan dan wewenang sah
untuk melakukan tindakan-tindakan politik bilamana perlu dengan menggunakan
sarana pemaksa. Hukum merupakan pedoman yang mapan bagi kekuasan politik untuk
mengambil keputusan dan tindakan-tindakan sebagai kerangka untuk rekayasa
sosial secar tertib.
Realitas
hubungan hukum dan politik tidak sepenuhnya ditentukan oleh prinsip-prinsip
yang diatur dalam suatu sistem konstitusi, tetapi lebih dtentukan oleh komitmen
rakyat dan elit politik sesuai dengan semangat dan jiwanya. Prinsip-prinsip
obyektif dari sistem hukum (konstitusi) sering dimanipulasi oleh
kepentingan-kepentingan politik subyektif dalam rangka memperkokoh posisi
politiknya, sehingga prinsip-prinsip konstitusi jarang terwujud menjadi apa
yang seharusnya, bahkan sering dimanipulasi atau diselewengkan.
Definisi Asas
Legalitas
Pengertian Asas
Legalitas adalah merupakan suatu jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan
memberi batas aktivitas apa yang dilarang secara tepat dan jelas. Asas ini juga
melindungi dari penyalahgunaan wewenang hakim, menjamin keamanan individu
dengan informasi yang boleh dan dilarang.
Pengertian Asas
legalitas (the principle of legality) yaitu asas yang menentukan setiap tindak
pidana harus diatur terlebih dahulu oleh suatu aturan undang-undang atau
setidak-tidaknya oleh suatu aturan hukum yang telah ada atau berlaku sebelum
orang itu melakukan perbuatan. Setiap orang yang melakukan tindak pidana harus
dapat mempertanggungjawabkan secara hukum perbuatannya itu.
Menurut Moeljatno,
mengungkapkan asas legalitas, asas yang menentukan bahwa tidak ada perbuatan
yang dilarang dan diancam dengan pidana jika tidak ditentukan terlebih dahulu
dalam perundang-undangan.
Berlakunya asas
legalitas memberikan sifat perlindungan selain berfungsi melindungi, juga
mempunyai fungsi instrumental, Anselm von Feuerbach, seorang sarjana hukum
pidana Jerman, merumuskan asas legalitas secara yaitu :
- Nulla poena sine lege: tidak
ada pidana tanpa ketentuan pidana menurut undang-undang.
- Nulla poena sine crimine: tidak
ada pidana tanpa perbuatan pidana.
- Nullum crimen sine poena legali:
tidak ada perbuatan pidana tanpa pidana menurut undang-undang.
Rumusan tersebut juga
dirangkum dalam satu kalimat, yaitu nullum delictum, nulla poena sine praevia
lege poenali. Artinya, tidak ada perbuatan pidana, tidak ada pidana, tanpa
ketentuan undang-undang terlebih dahulu.
Dari penjelasan
tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa asas legalitas dalam pasal 1
ayat (1) KUHP mengandung tiga pokok pengertian yakni :
- Tidak ada suatu perbuatan yang
dapat dipidana (dihukum) apabila perbuatan tersebut tidak diatur dalam
suatu pera-turan perundang-undangan sebelumnya/terlebih dahulu, jadi harus
ada aturan yang mengaturnya sebelum orang tersebut melakukan perbuatan;
- Untuk menentukan adanya
peristiwa pidana (delik/tindak pidana) tidak boleh menggunakan analogi;
dan
- Peraturan-peraturan hukum
pidana/perundang-undangan tidak boleh berlaku surut;
Tujuan Asas Legalitas
- Memperkuat adanya kepastian
hukum;
- Menciptakan keadilan dan
kejujuran bagi terdakwa;
- Mengefektifkan deterent
function dari sanksi pidana;
- Mencegah penyalahgunaan
kekuasaan; dan
- Memperkokoh penerapan “the rule of law”. BACA : Imam-junaid-al-baghdadi-ulama-sufi
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....