SURAT PERNYATAAN BERSAMA
SURAT PERNYATAAN BERSAMA
Yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
--------------------------------------------------,
( ------------ jabatan ---------- ), yang dalam hal ini bertindak untuk
dan atas nama --------------------------------------------------, berkedudukan
di ---------------------------------------, beralamat di (
--------------------- alamat lengkap --------------------- ), selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA.
II. --------------------------------------------------,
beralamat di ( --------------------- alamat lengkap
--------------------- ), yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Pribadi, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan dengan sebenarnya bahwa :
1. PIHAK
PERTAMA mengakui dan membenarkan telah menjual secara tunai dan menyerahkan
[( -------- ) ( ------ jumlah dalam huruf ------ )] unit kendaraan
bermotor kepada PIHAK KEDUA dengan spesifikasi kendaraan sebagaimana
tercantum pada butir 6 surat ini, yang dananya didapat dari fasilitas
pembiayaan yang diberikan oleh PERSEROAN (selanjutnya disebut PERSEROAN),
sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik
Secara Fidusia dengan Nomor Perjanjian seperti tersebut di atas, selanjutnya
disebut Perjanjian Pembiayaan, kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK
KEDUA mengakui dan membenarkan telah membeli dan menerima [( -------- ) (
------ jumlah dalam huruf ------ )] unit kendaraan bermotor dari PIHAK
PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA telah mengikat diri
menyerahkan hak milik atas kendaraan bermotor tersebut di atas kepada PERSEROAN
sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan.
2. Sebagai
penjual kendaraan bermotor, PIHAK PERTAMA terikat pada kewajibannya
sebagai berikut:
a. Bagi
kendaraan baru, mengurus pembuatan dokumen kendaraan bermotor yang dijual
tersebut sampai selesai seluruhnya dan selambat-lambatnya dalam waktu [( ------
) ( --- waktu dalam huruf ---)] bulan untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) dan [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] bulan untuk Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) terhitung setelah ditandatanganinya surat
ini, dan selanjutnya menyerahkan BPKB, salinan faktur dan foto copy STNK kepada
PERSEROAN.
b. Bagi
kendaraan bekas pakai, PIHAK PERTAMA diwajibkan menyerahkan foto copy
STNK, salinan faktur, Blanko Kwitansi, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
atas nama pemilik terakhir BPKB dan BPKB asli, kepada PERSEROAN pada
saat penandatanganan Perjanjian Pembiayaan Dengan Penyerahan Hak Milik Secara
Fidusia dan Dokumen Pelengkapnya.
3. PIHAK
PERTAMA menegaskan dan menjamin bahwa kendaraan yang dijual kepada PIHAK
KEDUA dan dibiayai oleh PERSEROAN adalah benar-benar sah milik PIHAK
PERTAMA dan/atau diperoleh PIHAK PERTAMA secara sah berdasarkan
hukum yang berlaku serta menjamin kebenaran dan keabsahan asal usul,
status/kondisi kendaraan dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan
surat-surat kendaraan lainnya.
4. Dengan
tidak mengurangi kewajiban PIHAK PERTAMA dalam butir 3 bagian a dan b, PIHAK
KEDUA wajib melakukan pengawasan tentang pelaksanaan kewajiban PIHAK
PERTAMA tersebut.
5. Unit
kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) tersebut telah disetujui dan diketahui bersama antara PIHAK KEDUA
dan PERSEROAN serta diketahui pula oleh PIHAK PERTAMA,
dengan spesifikasi sebagai berikut:
Merk/Type/Tahun :
-------------------- Warna : --------------------
Nomor rangka :
-------------------- Kondisi : --------------------
Nomor mesin :
-------------------- BPKB dan
STNK a/n : --------------------
Nomor Polisi :
-------------------- BPKB No :
--------------------
6. PIHAK
KEDUA bertanggungjawab penuh atas pelaksanaan penyerahan Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan sah serta dokumen lainnya yang
dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagaimana tercantum pada butir 3a
dan 3b di atas oleh PIHAK PERTAMA kepada dan untuk disimpan oleh PERSEROAN
dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serta dokumen lainnya tersebut akan
dikembalikan dalam keadaan yang sama kepada PIHAK KEDUA setelah
kewajiban PIHAK KEDUA dipenuhi seluruhnya. PIHAK PERTAMA atau PIHAK
KEDUA dengan alasan apapun tidak akan menuntut PERSEROAN atas Buku
Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang telah diterima kembali.
7. PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan ini menegaskan bahwa kendaraan
dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tersebut di atas tidak dalam
sengketa/dijaminkan/dijual/dialihkan ke PIHAK KETIGA lain siapapun
adanya.
8. PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA akan mempertanggungjawabkan secara
hukum dan menanggung segala resiko yang timbul atas pernyataan tersebut di atas
beserta segala akibat hukumnya, dan untuk selanjutnya PERSEROAN
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan hukum dari pihak manapun.
Demikian Surat Pernyataan Bersama ini
dibuat dengan sebenarnya. Surat Pernyataan ini tidak dapat
dirubah/dicabut/dibatalkan tanpa persetujuan tertulis dari PERSEROAN dan
berlaku sampai dengan selesainya kewajiban PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA kepada PERSEROAN. Baca juga Surat-perjanjian-gadai-tanah
( --- tempat
--- ) ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )
Mengetahui PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ] [
------------------------ ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....