SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG
SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG
SURAT PERJANJIAN
UTANG – PIUTANG
Pada hari ini ------------------ tanggal (
--- tanggal, bulan, dan tahun --- ), kami yang bertanda tangan di bawah
ini:
1. Nama :
---------------------------------------------------
Umur :
---------------------------------------------------
Pekerjaan :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
Bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
---------------------------------------------------
Umur : ---------------------------------------------------
Pekerjaan :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Telepon : ---------------------------------------------------
Bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
a.
Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK
PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman
kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. ----------------------,00)
(---- jumlah uang dalam huruf ---- )].
b.
PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap
dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga
Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda
penerimaan yang sah.
c.
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK
PERTAMA tersebut di atas.
d.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk
mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta
ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal
sebagai berikut:
Pasal 1
PEMBAYARAN
PIHAK PERTAMA
berjanji akan membayar hutang uang sebesar [(Rp. ------------,00)
(---- jumlah uang dalam huruf ---- )] tersebut selambat-lambatnya
tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun dalam angka dan huruf --- )
kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 2
BUNGA
1.
PIHAK PERTAMA
wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar [(------ ) % ( --- jumlah
dalam huruf ---)] persen atau sejumlah [(Rp. ------------,00)
(---- jumlah uang dalam huruf ---- )] per bulan hingga pelunasan
keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
2.
Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal [( --- ) ( --- tanggal
dalam huruf --- )] pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat
Perjanjian ini.
3.
Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada
Bank ( --------- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --------- )
dengan nomor rekening: -------------------------------
Pasal 3
PELANGGARAN
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak
dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat
Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA
atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam
Surat Perjanjian ini , maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara
sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum
dicapai.
Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA
berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara
sekaligus, apabila:
1.
PIHAK PERTAMA
dinyatakan bangkrut atau pailit oleh Pengadilan sebelum tanggal jatuh tempo
perjanjian ini dicapai.
2.
PIHAK PERTAMA
meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli
waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban
yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan hutang tersebut di
atas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk
menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK
PERTAMA.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan
segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi
tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian
utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang
mungkin timbul.
2.
Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap
tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak,
kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili
pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan
segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas
bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan
hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA. Baca juga Surat-perjanjian-utang-piutang
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------
]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....