SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG DENGAN KUASA HIPOTEK
SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG DENGAN KUASA HIPOTEK
SURAT PERJANJIAN UTANG – PIUTANG
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
---------------------------------------------------
Umur :
---------------------------------------------------
Pekerjaan :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
Bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
---------------------------------------------------
Umur :
---------------------------------------------------
Pekerjaan :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
Bertindak
untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan
ini menyatakan, bahwa:
a.
PIHAK PERTAMA telah benar-benar dan sah mempunyai utang uang karena pinjaman
kepada PIHAK KEDUA, sebesar [(Rp. ------------,00) (---- jumlah
uang dalam huruf ---- )].
b.
PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap
dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini dengan
tanda bukti penerimaan terlampir.
c.
PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK
PERTAMA.
d.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk
mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta
ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal
sebagai berikut:
Pasal 1
ANGSURAN PEMBAYARAN
1.
PIHAK PERTAMA
berjanji akan membayar utang uang sebesar [(Rp. ------------,00)
(---- jumlah uang dalam huruf ---- )] tersebut secara mengangsur.
2.
Jumlah angsuran pembayaran tersebut sekurang-kurangnya
[(Rp. ------------,00) (---- jumlah uang dalam huruf
---- )] setiap bulan, dimana pembayaran PIHAK PERTAMA tersebut selambat-lambatnya
tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf --- ) untuk tiap-tiap
bulan, demikian selanjutnya sampai hutang PIHAK PERTAMA tersebut lunas.
Pasal
2
BUNGA
PIHAK PERTAMA
dibebaskan dari bunga utang, hingga keseluruhan pembayaran PIHAK PERTAMA
sesuai jumlahnya dengan banyaknya uang pinjaman asli PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 3
CARA
PEMBAYARAN
Cara pembayaran utang PIHAK PERTAMA
dapat dilakukan dengan cara:
1.
Langsung membayarkan uang angsuran
tersebut kepada PIHAK KEDUA di rumah kediaman PIHAK KEDUA yang
beralamat di ( --- alamat lengkap ---- ).
2.
Melalui nomor rekening PIHAK KEDUA
pada Bank ( --- nama dan alamat lengkap Bank yang dimaksud --- ) dengan
nomor rekening: -------------------------. Dalam hal ini tanggal penyetoran
tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 tersebut di atas dan PIHAK
PERTAMA memberitahukan melalui nomer telepon PIHAK KEDUA yang
memberitahukan bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan pembayarannya.
3.
Melalui wesel pos, dimana tanggal
pembayaran PIHAK PERTAMA dan resi wesel tersebut berlaku sah sebagai
tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Tanggal
pembayaran tersebut harus sesuai dengan Pasal 1 ayat 2 perjanjian ini.
Pasal 4
PELANGGARAN
Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau
melakukan pelanggaran dari Pasal 1 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA
berhak menagih sebagian atau keseluruhan jumlah utang PIHAK PERTAMA
dengan seketika atau sekaligus. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK
PERTAMA dapat dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal memenuhi
kewajibannya dalam perjanjian ini tanpa perlu dibuat pernyataan untuk itu.
Yang dimaksudkan dengan kelalaian atau
pelanggaran PIHAK PERTAMA tersebut adalah:
1.
PIHAK PERTAMA
mengabaikan kewajibannya sesuai dengan bunyi Surat Perjanjian Pasal 1 dan Pasal
3 yang telah disepakatinya.
2.
Cara pembayaran PIHAK PERTAMA tidak
sesuai dengan cara pembayaran sesuai yang telah disepakati sesuai Pasal 3 Surat
Perjanjian ini.
3.
Tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA melewati
jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati sesuai Pasal 1 ayat 2 Surat
Perjanjian ini.
Pasal
5
BIAYA-BIAYA
Segala biaya yang dikeluarkan PIHAK
KEDUA untuk menagih utang tersebut, antara lain:
1.
Biaya teguran PIHAK KEDUA,
2.
Biaya untuk PIHAK KETIGA yang
diberi kuasa oleh PIHAK KEDUA untuk menagih utang yang besarnya (menurut
kebiasaan) adalah [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen
dari semua jumlah uang yang ditagih,
Sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
PERTAMA.
Pasal 6
PEMBERIAN
KUASA
Kedua belah pihak dengan ini memberikan
kuasa yang sah dan tidak dapat ditarik kembali kepada:
1. Nama :
---------------------------------------------------
Umur :
---------------------------------------------------
Pekerjaan :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Telepon : ---------------------------------------------------
2. Nama :
---------------------------------------------------
Umur :
---------------------------------------------------
Pekerjaan :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM : ---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
1. Nama :
---------------------------------------------------
Umur :
---------------------------------------------------
Pekerjaan :
---------------------------------------------------
No.
KTP / SIM :
---------------------------------------------------
Alamat :
---------------------------------------------------
Telepon :
---------------------------------------------------
Masing-masing atau bersama-sama, kekuasaan
yang merupakan bagian mutlak dari perjanjian utang-piutang ini dan tidak dapat
berakhir karena ditarik kembali oleh PIHAK PERTAMA atau karena PIHAK
PERTAMA meninggal dunia.
Kekuasaan sah yang diberikan kepada mereka
bertiga adalah untuk:
Pertama: untuk dan atas
nama PIHAK PERTAMA untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya
dari segala sesuatu yang atas kekuatan perjanjian in harus dibayar oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA, baik jumlah pinjaman pokok maupun karena
biaya-biaya yang dimaksud dalam Pasal 5 Surat Perjanjian ini, memasang hipotek
pertama sejumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] untuk PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini
berupa:
Sebidang tanah hak
milik dengan sertifikat Hak Milik Nomor --------------------, dengan luas [(
------- ) ( --- jumlah luas dalam huruf --- )] meter persegi, terletak
di daerah ( ---- alamat lengkap tanah yang dimaksud --- ), yang
diuraikan dengan Gambar Situasi Nomor ------------- tanggal ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- ).
Demikian berikut bangunan dan sarana yang
sekarang terdapat di atas tanah tersebut yang menurut sifat, peruntukan,
dan/atau menurut Undang-Undang dapat digunakan sebagai harga tetap, dan dengan
syarat-syarat dan ketentuan perjanjian-perjanjian yang sudah lazim untuk
hipotek pertama dan yang dikehendaki oleh PIHAK KEDUA, terutama
perjanjian-perjanjian yang dimaksudkan dalam Pasal 1178, Pasal 1185, dan Pasal
1210 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang.
Kedua: untuk menerima
pemasangan hipotek ini menghadap di mana pun juga, memberi
keterangan-keterangan yang diperlukan, menandatangani akte-akte dan surat-surat
lain yang perlu, memilih tempat tinggal dan mengenai hal tersebut melakukan
juga segala sesuatu yang diperlukan.
Pasal 7
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian
utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang
mungkin timbul.
2.
Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap
tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak,
kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili
pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) dengan
segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas
bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan
hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan
ditandatangani di ( --- tempat --- ) oleh kedua belah pihak pada hari
ini --------------------- tanggal [( --- ) ( --- tanggal dalam huruf ---
)] bulan --------------------------- tahun [( -------- ) ( --- tahun dalam
huruf --- )]. Baca juga Surat-perjanjian-utang-piutang-subrogasi.html
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....