SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL


SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL

Pada hari ini ( ------------- ), tanggal [( ----- ) ( ------ tanggal dalam huruf ------ )] bulan ( ------------------- ) tahun [( ------ ) ( ------ tahun dalam huruf ------ )], yang bertanda tangan di bawah ini:


1.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Jabatan                             :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan ( --------------------------------- ) yang berkedudukan di ( -------- alamat lengkap perusahaan ------ ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.


2.      Nama                               :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Jabatan                             :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------
Telepon                           :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa:

1.      Jenis kendaraan              :   MOBIL
2.      Merek / Type                 :   -----------------------------------------------------------
3.      Tahun pembuatan         :   -----------------------------------------------------------
4.      Nomor Polisi                  :   -----------------------------------------------------------
5.      Nomor BPKB                  :   -----------------------------------------------------------
6.      Nomor rangka                :   -----------------------------------------------------------
7.      Nomor mesin                  :   -----------------------------------------------------------
8.      Warna                              :   -----------------------------------------------------------
9.      Kondisi barang               :   -----------------------------------------------------------

Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa KENDARAAN antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:


PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA

Ayat 1
Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] bulan, terhitung sejak tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---- ) dan berakhir pada tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---- ).

Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2
HARGA SEWA

Ayat 1
Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Ayat 2
Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa KENDARAAN termaksud.

PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS

Ayat 1
Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 1 Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Ayat 2
PIHAK PERTAMA untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan alasan atau dalih apa pun juga.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN

PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.


PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA

Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.

Ayat 2
Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.

Ayat 3
Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerimanya dari PIHAK PERTAMA.


PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN

Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti:
1.      Menjual,
2.      Menggadaikan,
3.      Memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya.

Ayat 2
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

Ayat 2
PIHAK KEDUA diwajibkan mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama.

Ayat 3
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1.      Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2.      Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK KEDUA sendiri, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang disewanya.


PASAL 8
PEMBATALAN

Ayat 1
Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.

Ayat 2
PIHAK PERTAMA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang disewanya selambat-lambatnya [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] hari setelah perjanjian ini dibatalkan.

Ayat 3
PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya

Ayat 4
PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Ayat 5
PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari tuntutan kerugian dari PIHAK KEDUA atas pembatalan Perjanjian ini.


PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK PERTAMA

Ayat 1
Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.

Ayat 2
Besarnya ganti rugi sesuai ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] orang arbiter yang terdiri dari:
1.      Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
2.      Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
3.      Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.

Ayat 3
Apabila keputusan para arbiter tetap juga tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) untuk mengangkat [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] atau [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada sebelumnya.

PASAL 10
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.


PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).


PASAL 12
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak. BACA JUGA SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL HARIAN

( --- tempat, tanggal, bulan, dan tahun ---)


PIHAK PERTAMA                   PIHAK KEDUA



[ ------------------------- ]            [ ------------------------ ]

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

KRONOLOGI JATAH SAHAM PERPANJANGAN KONTRAK DENGAN FREEPORT DIREALESE OLEH PROF MAHFUD MD PADA MEDSOS TWITTER

My blogs

POTENSI KORUPSI DANA BANSOS DI MASA PANDEMI COVID-19

Pripacy Policy

Disclaimer

🔂 FOLLOWERS