SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
Pada hari ini ( ------------- ), tanggal
[( ----- ) ( ------ tanggal dalam huruf ------ )] bulan (
------------------- ) tahun [( ------ ) ( ------ tahun dalam huruf
------ )], yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Jabatan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan (
--------------------------------- ) yang berkedudukan di ( -------- alamat
lengkap perusahaan ------ ) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Jabatan :
----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan
bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan
kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa
dari PIHAK PERTAMA berupa:
1. Jenis
kendaraan : MOBIL
2. Merek
/ Type : -----------------------------------------------------------
3. Tahun
pembuatan : -----------------------------------------------------------
4. Nomor
Polisi : -----------------------------------------------------------
5. Nomor
BPKB : -----------------------------------------------------------
6. Nomor
rangka : -----------------------------------------------------------
7. Nomor
mesin : -----------------------------------------------------------
8. Warna : -----------------------------------------------------------
9. Kondisi
barang : -----------------------------------------------------------
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat
bahwa perjanjian sewa-menyewa KENDARAAN antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam
12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
Harga
sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] yang
keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan
dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Surat
Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah
uang sewa KENDARAAN termaksud.
Sebelum
jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 1 Surat
Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA sama sekali tidak dibenarkan
meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun
menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA,
kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.
PIHAK
PERTAMA untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang
sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan alasan atau dalih apa pun
juga.
PIHAK PERTAMA
menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah
ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan
(STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.
PASAL 5
HAK
DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK
KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang
disewanya dengan Perjanjian ini.
Ayat 2
Mengingat
KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa,
karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga
keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya atas
biaya PIHAK KEDUA sendiri.
Ayat 3
Apabila
perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan
kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan
jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA
menerimanya dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1
Status
kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK
PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan
yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti:
1. Menjual,
2. Menggadaikan,
3. Memindahtangankan
atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan
kepemilikannya.
Ayat 2
Pelanggaran
PIHAK KEDUA atas ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana sesuai Pasal
372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 7
KERUSAKAN
DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila
terjadi kerusakan pada KENDARAAN, PIHAK KEDUA diharuskan
memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan
dengan pemakaiannya.
Ayat 2
PIHAK
KEDUA diwajibkan mengganti spare part KENDARAAN yang
rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat
digunakan lagi dengan spare part yang sama.
Ayat 3
PIHAK
KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK
PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force
majeure.
Yang
dimaksud dengan Force majeure adalah:
Ayat 4
Apabila
terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK KEDUA sendiri, maka PIHAK
KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan
tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang
disewanya.
PASAL 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila
PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini
maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 2
PIHAK
PERTAMA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis
kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan
kembali KENDARAAN yang disewanya selambat-lambatnya [( ---- ) (----- jumlah
dalam huruf ----- )] hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
Ayat 3
PIHAK
KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas
kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK
PERTAMA, baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak
lain yang mendapat hak dari padanya
Ayat 4
PIHAK
PERTAMA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali KENDARAAN
tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi
beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Ayat 5
PIHAK
KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari tuntutan kerugian dari PIHAK
KEDUA atas pembatalan Perjanjian ini.
PASAL 9
PELANGGARAN
DARI PIHAK PERTAMA
Apabila
PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini,
maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK
KEDUA.
Apabila
keputusan para arbiter tetap juga tidak memuaskan kedua belah pihak,
masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut
kepada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) untuk
mengangkat [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] atau [( ---- )
(----- jumlah dalam huruf ----- )] orang arbiter baru guna melengkapi
arbiter-arbiter yang telah ada sebelumnya.
PASAL 10
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk
mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL 11
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak
bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua
belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah
pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (
------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang
masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai
berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak. BACA JUGA SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL HARIAN
(
--- tempat, tanggal, bulan, dan tahun ---)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....