SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA TANAH
SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA TANAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
2. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
Para pihak menerangkan terlebih dahulu:
---------------------------------------------------
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan
pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer
sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat
lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam (
--------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas
tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dengan batas-batas:
Utara : (
--------------------------------------------------------------------------- )
Selatan : (
--------------------------------------------------------------------------- )
Barat : (
--------------------------------------------------------------------------- )
Timur : (
--------------------------------------------------------------------------- )
Dan
untuk selanjutnya disebut TANAH.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAH
tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA benar-benar
telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa TANAH dari PIHAK
PERTAMA.
3. Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan
ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH
dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan
materei cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
4. Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa sewa-menyewa TANAH
ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam 13 (tiga belas) pasal, seperti berikut di bawah
ini :
Pasal 1
JANGKA WAKTU
1. Sewa-menyewa
ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu [(------ ) ( --- waktu
dalam huruf ---)], terhitung sejak tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan
tahun ------ ) dan berakhir pada tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan
tahun ------ ).
2. Setelah
jangka waktu tersebut berakhir dan PIHAK KEDUA bermaksud untuk
memperpanjang, maka PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK
PERTAMA secara tertulis, selambat-lambatnya [(------ ) ( --- waktu dalam
huruf ---)] bulan sebelum berakhirnya perjanjian ini.
3. Syarat-syarat
serta ketentuan-ketentuan perihal perpanjangan sewa tanah tersebut akan
ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL
2
HARGA
SEWA
1. Harga
sewa TANAH ditetapkan sebesar [(--- Rp. ---------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per tahun atau [(--- Rp.
---------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk
keseluruhan jangka waktu sewa dan uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian
ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
2. PIHAK
PERTAMA akan memberikan tanda bukti penerimaan tersendiri kepada PIHAK
KEDUA.
3. PIHAK
PERTAMA dalam masa sewa-menyewa ini sama sekali tidak diperbolehkan
mengambil uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan
dalih atau alasan apapun juga.
PASAL
3
SERAH
TERIMA TANAH
1. Pada
saat perjanjian ini, PIHAK PERTAMA menyerahkan TANAH kepada PIHAK
KEDUA.
2. PIHAK
KEDUA menerima penyerahan TANAH sesuai menurut kondisi nyata
pada hari penyerahan tersebut.
3. Penyerahan
TANAH dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dituangkan dalam
suatu Berita Acara Serah Terima.
Pasal
4
PENGGUNAAN
TANAH
Pasal
5
PEMELIHARAAN
TANAH
Pasal
6
PENGALIHAN
SEWA
Dalam masa berlakunya perjanjian ini, PIHAK
KEDUA tidak diperbolehkan untuk menyewakan kembali sebagian atau
keseluruhan TANAH yang disewanya kepada PIHAK KETIGA, kecuali
jika mendapat ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA yang dituangkan dalam
suatu perjanjian pengalihan sewa menyewa TANAH.
Pasal
7
PAJAK,
IURAN DAN PUNGUTAN
Segala macam pajak, iuran, dan pungutan
uang yang berhubungan dengan TANAH di atas diberlakukan ketentuan
sebagai berikut:
1. Sejak
sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban
dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
2. Setelah
ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung
jawab PIHAK KEDUA.
3. Perbuatan
atau tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan PIHAK KEDUA sepenuhnya
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal
8
KEWAJIBAN
AHLI WARIS
Perjanjian ini tidak berakhir karena salah
satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan
harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
Pasal
9
PELANGGARAN
ATAU KECURANGAN
Apabila
keputusan para arbiter tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak
bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) untuk mengangkat 1 (satu) atau 2
(dua) orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada.
Pasal
10
PEMUTUSAN
PERJANJIAN OLEH PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA
berhak untuk memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan perjanjian ini tanpa
pemberitahuan terlebih dahulu kepada PIHAK KEDUA dalam hal-hal berikut:
1. Apabila
PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan
lainnya yang terhutang selama [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)]
bulan setelah pembayaran harga sewa dan/atau tagihan tersebut jatuh tempo.
2. Apabila
kegiatan tau usaha PIHAK KEDUA dihentikan untuk sementara berdasarkan
penetapan dari instansi yang berwenang, atau ijin usahanya dicabut oleh PIHAK
PERTAMA.
Pasal
11
PEMUTUSAN
PERJANJIAN OLEH PIHAK KEDUA
PIHAK KEDUA
berhak untuk memutuskan hubungan sewa menyewa berdasarkan perjanjian ini
sebelum berakhirnya jangka waktu sewa menyewa dengan syarat-syarat sebagai
berkut:
1. PIHAK
KEDUA memberitahukan secara tertulis perihal keinginannya itu kepada
PIHAK PERTAMA, sekurang-kurangnya [(------ ) ( --- waktu dalam huruf
---)] bulan sebelum perjanjian ini putus. PIHAK PERTAMA akan memberikan
jawaban secara tertulis kepada PIHAK KEDUA perihal permintaan tersebut
dengan disertai dengan pemberitahuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain yang
harus dipenuhi kedua belah pihak.
2. PIHAK
KEDUA tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa dan biaya
perawatan yang telah diterima oleh PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....