SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA TANAH
SURAT PERJANJIA SEWA – MENYEWA TANAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------),
(------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA
2. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------),
(------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA
Para pihak menerangkan terlebih dahulu:
---------------------------------------------------
1.
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang
paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan
dalam ( --------- nomer sertifikat tanah --------- ), yang terletak di (
--------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih
lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [(
---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dan untuk
selanjutnya disebut TANAH. -------------------------------------------------------------
2.
Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan
TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA.
-------------------------------------------------------------------
3.
Bahwa TANAH tersebut sampai
sekarang masih disewa oleh ( ------ nama penyewa ------) yang akan
berakhir masa sewanya pada tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun
------ ) dan pihak ( ------ nama penyewa ------) sudah menyatakan tidak
akan memperpanjang sewa untuk masa sewa selanjutnya sesuai Surat Pemberitahuan
Nomer ( -------------------------- ) tertanggal ( ------ tanggal, bulan, dan
tahun ------ ) yang ditandatangani ( ------------------------), selaku (
------ jabatan penyewa ------).
---------------------------------------------------
4.
Bahwa PIHAK KEDUA benar-benar telah
menyatakan persetujuannya untuk menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA.
--------------------------------
5.
Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK
PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini
menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA, yang ditanda tangani oleh kedua
belah pihak dengan materei cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
6.
Selanjutnya para pihak menerangkan bahwa
sewa-menyewa TANAH ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 13 (tiga belas) pasal,
seperti berikut di bawah ini : --------
PASAL 1 : Sewa-menyewa ini
dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu [(------ ) ( --- waktu dalam
huruf ---)], terhitung sejak tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun
------ ) dan berakhir pada tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun
------ ).
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka
sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat
serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian
tersendiri. ------------------
PASAL 2 : Harga sewa TANAH
ditetapkan sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] per tahun atau [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk keseluruhan jangka waktu
sewa dan uang tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda
pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud. --------------------------------------------------------
PASAL 3 : PIHAK PERTAMA
dalam masa sewa-menyewa ini sama sekali tidak diperbolehkan mengambil uang sewa
tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan dalih atau alasan
apapun juga. ---------------------------------
PASAL 7 : Segala macam
pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas
diberlakukan ketentuan sebagai berikut: ---------------------
1.
Sejak sebelum hingga waktu
ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK
PERTAMA.
2. Setelah
ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung
jawab PIHAK KEDUA atau Pihak-Pihak yang menerima pengoperan
sewa dari PIHAK KEDUA. ------------------------------
3. Perbuatan
atau tindakan yang melanggar hukum yang dilakukan PIHAK KEDUA atau
Pihak-Pihak yang menerima pengoperan sewa dari PIHAK KEDUA sepenuhnya
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA atau Pihak-Pihak yang menerima
pengoperan sewa dari PIHAK KEDUA. ------
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....