SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA RUMAH
SURAT PERJANJIAN SEWA – MENYEWA RUMAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat : ----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA
2. Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA
Pasal 1
PIHAK PERTAMA
dengan ini bersepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA telah pula bersepakat untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA
bangunan rumah:
a. Ukuran
bangunan rumah : ( ------------- ) X ( ------------- ) meter
b. Luas : ( ------------- ) meter persegi
c. Alamat :
---------------------------------------------
d. Kelurahan :
---------------------------------------------
e. Kecamatan :
---------------------------------------------
f.
Kotamadya :
---------------------------------------------
Pasal 2
PIHAK KEDUA
akan mempergunakan rumah tersebut untuk keperluan
----------------------------------------
Pasal 3
a. PIHAK
KEDUA akan menyewa rumah tersebut selama [(------ ) ( --- waktu
dalam huruf ---)] tahun terhitung sejak tanggal ( ---- tanggal, bulan,
dan tahun ---) sampai dengan tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun
---).
b. Harga
sewa rumah tersebut disepakati sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per tahun atau [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] untuk
keseluruhan jangka waktu sewa.
c. Uang
tersebut akan diberikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini sebagai tanda pelunasan
dari seluruh jumlah uang sewa termaksud.
d. PIHAK
PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan tersendiri
kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 4
PIHAK PERTAMA
memberikan jaminannya bahwa:
a. Rumah
yang disewakan dalam perjanjian ini sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA,
bebas dari sengketa, dan tidak dalam keadaan disewakan maupun dijual kepada PIHAK
KETIGA.
b. PIHAK
KEDUA dapat sepenuhnya menjalankan hak-haknya sebagai penyewa dari
rumah tersebut dengan tidak diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
Pasal 5
a. PIHAK
KEDUA berhak atas pemakaian aliran listrik, saluran nomer telepon,
dan air PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa.
b. PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau
rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
c. Segala
kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi
kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PIHAK KEDUA
berkewajiban merawat dan menjaga keadaan tersebut agar tetap dalam kondisi baik
termasuk memelihara kebersihan dan kelestarian lingkungan termasuk memelihara
kebersihan dan kelestarian lingkungan serta sarana-sarana kepentingan umum.
Pasal 7
Selama masa perjanjian sewa-menyewa ini
berlangsung, PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk:
a. Memindahkan
atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik untuk sebagian atau
keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
b. Mempergunakan
rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian
ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
c. Membuat
bangunan lain, sumur bor atau galian-galian lain di sekitar rumah tanpa adanya
ijin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
d. Mengubah
struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK
PERTAMA.
Yang
dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang
berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom,
lantai, dan dinding.
Pasal 8
a. Kerusakan
struktur bangunan rumah sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA.
b. PIHAK
KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK
PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force
majeure.
Yang
dimaksud dengan Force majeure adalah:
Pasal 9
PIHAK KEDUA
dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini
berakhir, dengan syarat-syarat:
a.
Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya
tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya
[(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] bulan sebelum berakhirnya
jangka waktu perjanjian.
b.
Telah membayar semua tagihan-tagihan atau
rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
c.
Tidak berhak menuntut pengembalian uang
sewa untuk jangka waktu sewa-menyewa yang belum dilaksanakannya.
Pasal 10
PIHAK PERTAMA
dapat memutuskan hubungan sewa-menyewa sebelum jangka waktu perjanjian ini
berakhir, dengan syarat-syarat:
a. PIHAK
KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau
syarat perjanjian ini.
b. PIHAK
KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan
lainnya yang terhutang selama [(------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)]
bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.
Pasal 11
Setelah berakhir jangka waktu kontrak
sesuai dengan Pasal 3 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera
mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta
telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan surat perjanjian ini, kecuali
kedua belah pihak bersepakat untuk memperpanjang sewa-menyewa kembali.
Pasal 12
Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh
kedua belah pihak.
Pasal
13
Mengenai
perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih
domisili yang tetap pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
------ ).
Pasal
14
Demikian perjanjian sewa-menyewa ini
dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
ditandatangani di atas kertas bermaterei cukup.
Surat Perjanjian ini ditandatangani di (
--- tempat --- ) pada hari ( --------- ) tanggal ( ------ tanggal,
bulan, dan tahun ------ ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan
tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ). BACA JUGA SURAT PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM RUMAH
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....