SURAT PERJANJIAN SEWA – BELI TANAH
SURAT PERJANJIAN SEWA – BELI TANAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------),
(------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA
----------------------------------------
2. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------),
(------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak
atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA --------------------------------------------
Para pihak menerangkan terlebih dahulu:
---------------------------------------------------
Bahwa PIHAK
PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak
Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah ---------
), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ),
dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi ---------
), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dan
untuk selanjutnya disebut TANAH. -------------------------------
Kedua belah pihak bersepakat untuk
mengadakan ikatan perjanjian sewa – beli TANAH dimana syarat dan
ketentuannya diatur dalam 14 (empat belas) pasal, seperti
berikut di bawah ini :
---------------------------------------------------------------------
Pasal 1
JAMINAN
PIHAK PERTAMA
memberikan jaminan penuh bahwa TANAH yang dijualnya adalah milik sah
pribadinya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya,
kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang
atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, tidak sedang dalam masalah atau
sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak
lainnya. --------------------------------------------------------
Pasal 2
SAKSI
Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana
tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani
surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:
1. N a
m a : --------------------------------
Pekerjaaan : --------------------------------
Alamat
Lengkap : --------------------------------
Hubungan
Kekerabatan : --------------------------------- PIHAK
PERTAMA
2. N a
m a : --------------------------------
Pekerjaaan : --------------------------------
Alamat
Lengkap : --------------------------------
Hubungan
Kekerabatan : --------------------------------- PIHAK
PERTAMA
Pasal 3
HARGA
Sewa beli TANAH tersebut dilakukan
dan diterima dengan harga [(Rp. ----------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga
keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
----------------------------------------------------------------------
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Cara pembayaran yang telah disepakati
kedua belah pihak diatur dengan cara sebagai berikut:
1. Uang muka angsuran sewa – beli ditetapkan
sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf
------ )] yang akan dibayarkan PIHAK KEDUA bersamaan dengan
penandatanganan Perjanjian ini. -------------------------------
2. Sisa pembayaran sejumlah [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan
diangsur PIHAK KEDUA selama [( ------ ) ( ------ jumlah dalam huruf
------ ) kali, dimana pembayaran angsuran setiap bulan ditetapkan sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )],
terhitung mulai satu bulan setelah penandatanganan Perjanjian ini.
------------------------
3. Pembayaran angsuran sewa – beli TANAH
tersebut dilakukan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya tanggal [( ------ ) (
--- tanggal dalam huruf --- ) setiap bulannya dengan mengambil tempat di (
-------------------- ) PIHAK PERTAMA yang beralamat di ( ------ alamat
lengkap ----). --------------------------
4. PIHAK KEDUA
dapat pula melakukan pembayaran melalui rekening PIHAK PERTAMA pada (
------ nama Bank yang dimaksud ------ ) dengan nomor rekening (
--------------------- ) dengan tetap memenuhi ketentuan yang tertulis dalam
ayat 4 dan 2 tersebut di atas dan memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA
selambat-lambatnya [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] hari
setelah PIHAK KEDUA melakukan pembayaran. ----------------------------
Pasal 5
TANDA TERIMA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA
akan memberikan kwitansi tanda terima dari PIHAK KEDUA setiap kali PIHAK
KEDUA melakukan pembayaran angsuran sebagai bukti pembayaran yang sah.
---------------------------------------------------
2.
Kwitansi yang sah adalah kwitansi yang
dikeluarkan PIHAK PERTAMA dengan cap dan/atau tanda tangan asli PIHAK
PERTAMA. --------------------
3.
Apabila kwitansi tanda terima itu, baik
bentuk, tanda-tanda maupun kondisinya, tidak sesuai dengan yang dimaksudkan
dalam ayat 2 pasal ini, maka angsuran pembayaran PIHAK KEDUA dianggap
tidak sah dan PIHAK KEDUA dinyatakan belum membayar.
-------------------------------------
4.
PIHAK KEDUA diharuskan
menyimpan semua kwitansi bukti pembayarannya untuk tertib administrasi.
--------------------------------------------
1.
Apabila PIHAK KEDUA tidak mampu
menunjukkan atau memperlihatkan salah satu atau semua kwitansi bukti
pembayarannya, maka PIHAK KEDUA dianggap belum melakukan kewajiban
pembayarannya. -------------
Pasal 6
DENDA ATAS TUNGGAKAN DAN BIAYA PENAGIHAN
1.
Apabila PIHAK KEDUA terlambat atau
tidak dapat memenuhi kewajiban angsuran bulanannya sesuai pasal 4 ayat 2
Perjanjian ini menyebabkan timbulnya tunggakan dan PIHAK KEDUA dikenakan
denda [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per hari dari
besarnya angsuran pembayaran sewa – beli yang tertunggak atau sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per
hari. --------------------------------------------------------
2.
PIHAK PERTAMA
berhak melakukan penagihan atas keterlambatan pembayaran PIHAK KEDUA dan
biaya penagihan yang ditetapkan sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap kali PIHAK PERTAMA
melakukan penagihan harus dibayar PIHAK KEDUA. -----------
Pasal 7
STATUS
KEPEMILIKAN
1.
Status kepemilikan TANAH tetap
berada di tangan PIHAK PERTAMA dan kepemilikan beserta segala keuntungan
maupun kerugiannya baru akan beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA
setelah PIHAK KEDUA membayar lunas seluruh harga TANAH beserta
denda dan biaya penagihan sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 6 Surat Perjanjian
ini. --------------
2.
Selama berlangsungnya Perjanjian ini PIHAK
KEDUA diperbolehkan melakukan kegiatan di atas TANAH tersebut
termasuk mendirikan bangunan rumah atau hal-hal lain yang dikehendakinya
setelah sebelumnya meminta ijin kepada PIHAK PERTAMA.
----------------------------
3.
Kedua belah pihak tidak dibenarkan menjual
dan/atau memindahkan hak dengan cara bagaimanapun juga kepada PIHAK KETIGA.
----------------------
Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala
macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di
atas:
1.
Sejak sebelum hingga waktu
ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK
PERTAMA. -------------------
2.
Setelah ditandatanganinya perjanjian ini
dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
-------------------------------------------------
Pasal 9
PEMBATALAN
1.
Dengan tidak dilakukannya pembayaran
angsuran sewa – beli sesuai dengan Pasal 4 Surat Perjanjian ini berturut-turut
selama [( ------) ( ---- jumlah dalam huruf --- )] bulan, maka telah
cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wan prestasi.
--------------------------
2.
Keadaan lalai atau wan prestasi tersebut
mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini batal dengan sendirinya tanpa
diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti kedua belah pihak telah
menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah termuat dalam Pasal 1266
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
------------------------------------------------------------------
3.
Dalam hal pembatalan perjanjian ini maka [(------
) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari seluruh pembayaran PIHAK
KEDUA akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [(
------) ( ---- jumlah dalam huruf --- )] minggu setelah pembatalan
perjanjian ini. ------------------------------
Pasal 10
PENYERAHAN
TANAH
1.
PIHAK PERTAMA
berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan TANAH tersebut di atas kepada
PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [( ------) ( ---- jumlah dalam huruf
--- )] hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
-------------------------------------------------------------------
2.
PIHAK PERTAMA
dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam
proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak TANAH tersebut dalam hal
pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan
serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak
yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. ----------
3.
Segala macam ongkos atau biaya yang
berhubungan dengan balik nama atas TANAH dari PIHAK PERTAMA
kepada PIHAK KEDUA dibebankan atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA. --------------------
Pasal 11
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak akan berakhir karena
salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun
dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak.
--------------------------------------------
Pasal 12
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui
jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
----------------------------------------------------------------------------------
Pasal 13
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak
bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua
belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah
pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di (
------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).
------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 14
PENUTUP
Surat perjanjan sewa – beli ini dibuat dan
ditandatangani kedua belah pihak di ( ---- tempat ---- ) pada hari (
--------------- ) tanggal [( ------ ) ( ----- tanggal dalam huruf -----
)] bulan ( ---------------------- ) tahun [( ------ ) ( ----- tanggal dalam
huruf ----- )] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta
tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
-------------------------------- BACA JUGA CERDAS MENGELOLA EMOSI
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....