SURAT PERJANJIAN SEWA – BELI TANAH


 SURAT PERJANJIAN SEWA – BELI TANAH

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      (---------------- n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK PERTAMA ----------------------------------------

2.      (---------------- n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------), (------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap --------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA --------------------------------------------


Para pihak menerangkan terlebih dahulu: ---------------------------------------------------

Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam ( --------- nomer sertifikat tanah --------- ), yang terletak di ( --------- alamat lengkap lokasi tanah --------- ), dan diuraikan lebih lanjut dalam ( --------- nomer gambar situasi --------- ), seluas [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH. -------------------------------

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian sewa – beli TANAH dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 14 (empat belas) pasal, seperti berikut di bawah ini : ---------------------------------------------------------------------


Pasal 1
JAMINAN

PIHAK PERTAMA memberikan jaminan penuh bahwa TANAH yang dijualnya adalah milik sah pribadinya sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya, kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, tidak sedang dalam masalah atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK PERTAMA maupun dengan pihak-pihak lainnya. --------------------------------------------------------


Pasal 2
SAKSI

Jaminan PIHAK PERTAMA sebagaimana tertulis dalam pasal 1 tersebut di atas dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi.
Kedua orang saksi tersebut adalah:

1.      N  a  m  a                                     :  --------------------------------
Pekerjaaan                                   :  --------------------------------
Alamat Lengkap                        :  --------------------------------
Hubungan Kekerabatan           :  --------------------------------- PIHAK PERTAMA

2.      N  a  m  a                                     :  --------------------------------
Pekerjaaan                                   :  --------------------------------
Alamat Lengkap                        :  --------------------------------
Hubungan Kekerabatan           :  --------------------------------- PIHAK PERTAMA   


Pasal 3
HARGA

Sewa beli TANAH tersebut dilakukan dan diterima dengan harga [(Rp. ----------------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] ----------------------------------------------------------------------

Pasal 4
CARA PEMBAYARAN

Cara pembayaran yang telah disepakati kedua belah pihak diatur dengan cara sebagai berikut:

1.       Uang muka angsuran sewa – beli ditetapkan sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] yang akan dibayarkan PIHAK KEDUA bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini. -------------------------------
2.          Sisa pembayaran sejumlah [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] akan diangsur PIHAK KEDUA selama [( ------ ) ( ------ jumlah dalam huruf ------ ) kali, dimana pembayaran angsuran setiap bulan ditetapkan sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )], terhitung mulai satu bulan setelah penandatanganan Perjanjian ini. ------------------------
3.   Pembayaran angsuran sewa – beli TANAH tersebut dilakukan PIHAK KEDUA selambat-lambatnya tanggal [( ------ ) ( --- tanggal dalam huruf --- ) setiap bulannya dengan mengambil tempat di ( -------------------- ) PIHAK PERTAMA yang beralamat di ( ------ alamat lengkap ----). --------------------------
4.  PIHAK KEDUA dapat pula melakukan pembayaran melalui rekening PIHAK PERTAMA pada ( ------ nama Bank yang dimaksud ------ ) dengan nomor rekening ( --------------------- ) dengan tetap memenuhi ketentuan yang tertulis dalam ayat 4 dan 2 tersebut di atas dan memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] hari setelah PIHAK KEDUA melakukan pembayaran. ----------------------------

Pasal 5
TANDA TERIMA PEMBAYARAN

1.     PIHAK PERTAMA akan memberikan kwitansi tanda terima dari PIHAK KEDUA setiap kali PIHAK KEDUA melakukan pembayaran angsuran sebagai bukti pembayaran yang sah. ---------------------------------------------------
2.            Kwitansi yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan PIHAK PERTAMA dengan cap dan/atau tanda tangan asli PIHAK PERTAMA. --------------------
3.            Apabila kwitansi tanda terima itu, baik bentuk, tanda-tanda maupun kondisinya, tidak sesuai dengan yang dimaksudkan dalam ayat 2 pasal ini, maka angsuran pembayaran PIHAK KEDUA dianggap tidak sah dan PIHAK KEDUA dinyatakan belum membayar. -------------------------------------
4.            PIHAK KEDUA diharuskan menyimpan semua kwitansi bukti pembayarannya untuk tertib administrasi. --------------------------------------------
1.            Apabila PIHAK KEDUA tidak mampu menunjukkan atau memperlihatkan salah satu atau semua kwitansi bukti pembayarannya, maka PIHAK KEDUA dianggap belum melakukan kewajiban pembayarannya. -------------

Pasal 6
DENDA ATAS TUNGGAKAN DAN BIAYA PENAGIHAN

1.            Apabila PIHAK KEDUA terlambat atau tidak dapat memenuhi kewajiban angsuran bulanannya sesuai pasal 4 ayat 2 Perjanjian ini menyebabkan timbulnya tunggakan dan PIHAK KEDUA dikenakan denda [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per hari dari besarnya angsuran pembayaran sewa – beli yang tertunggak atau sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per hari. --------------------------------------------------------
2.            PIHAK PERTAMA berhak melakukan penagihan atas keterlambatan pembayaran PIHAK KEDUA dan biaya penagihan yang ditetapkan sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap kali PIHAK PERTAMA melakukan penagihan harus dibayar PIHAK KEDUA. -----------


Pasal 7
STATUS KEPEMILIKAN

1.            Status kepemilikan TANAH tetap berada di tangan PIHAK PERTAMA dan kepemilikan beserta segala keuntungan maupun kerugiannya baru akan beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA membayar lunas seluruh harga TANAH beserta denda dan biaya penagihan sesuai dengan Pasal 4 dan Pasal 6 Surat Perjanjian ini. --------------
2.            Selama berlangsungnya Perjanjian ini PIHAK KEDUA diperbolehkan melakukan kegiatan di atas TANAH tersebut termasuk mendirikan bangunan rumah atau hal-hal lain yang dikehendakinya setelah sebelumnya meminta ijin kepada PIHAK PERTAMA. ----------------------------
3.            Kedua belah pihak tidak dibenarkan menjual dan/atau memindahkan hak dengan cara bagaimanapun juga kepada PIHAK KETIGA. ----------------------


Pasal 8
PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan TANAH di atas:
1.            Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA. -------------------
2.            Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA. -------------------------------------------------


Pasal 9
PEMBATALAN

1.            Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran sewa – beli sesuai dengan Pasal 4 Surat Perjanjian ini berturut-turut selama [( ------) ( ---- jumlah dalam huruf --- )] bulan, maka telah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wan prestasi. --------------------------
2.            Keadaan lalai atau wan prestasi tersebut mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini batal dengan sendirinya tanpa diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti kedua belah pihak telah menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah termuat dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. ------------------------------------------------------------------
3.            Dalam hal pembatalan perjanjian ini maka [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari seluruh pembayaran PIHAK KEDUA akan dikembalikan kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [( ------) ( ---- jumlah dalam huruf --- )] minggu setelah pembatalan perjanjian ini. ------------------------------

Pasal 10
PENYERAHAN TANAH

1.            PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan TANAH tersebut di atas kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya [( ------) ( ---- jumlah dalam huruf --- )] hari setelah PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya. -------------------------------------------------------------------
2.            PIHAK PERTAMA dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak TANAH tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. ----------
3.            Segala macam ongkos atau biaya yang berhubungan dengan balik nama atas TANAH dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. --------------------


Pasal 11
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun-temurun dan harus dipatuhi oleh para ahli waris atau penerima hak masing-masing pihak. --------------------------------------------


Pasal 12
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak. ----------------------------------------------------------------------------------


Pasal 13
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ). ------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 14
PENUTUP

Surat perjanjan sewa – beli ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ( ---- tempat ---- ) pada hari ( --------------- ) tanggal [( ------ ) ( ----- tanggal dalam huruf ----- )] bulan ( ---------------------- ) tahun [( ------ ) ( ----- tanggal dalam huruf ----- )] dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga. -------------------------------- BACA JUGA CERDAS MENGELOLA EMOSI


 PIHAK PERTAMA                 PIHAK KEDUA



[ ------------------------- ]            [ ------------------------ ]


                            SAKSI-SAKSI:



[ --------------------------- ]      [ --------------------------- ]

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

KRONOLOGI JATAH SAHAM PERPANJANGAN KONTRAK DENGAN FREEPORT DIREALESE OLEH PROF MAHFUD MD PADA MEDSOS TWITTER

My blogs

POTENSI KORUPSI DANA BANSOS DI MASA PANDEMI COVID-19

Pripacy Policy

Disclaimer

🔂 FOLLOWERS