SURAT PERJANJIAN SEWA - BELI SEPEDA MOTOR
SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI SEPEDA MOTOR
(SECARA
ANGSURAN)
Nomer:
----------------------------------
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Jabatan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak sebagai kuasa dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama
perseroan terbatas: (------ nama perusahaan ------), berkedudukan di (
--- alamat lengkap perusahaan --- ), berdasarkan surat kuasa di bawah
tangan tertanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ) nomor (
-------------- ), yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : ----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Dalam perjanjian ini dijelaskan hal
sebagai berikut:
1.
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini
menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang menerangkan telah
membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
a. Jenis
kendaraan : Sepeda Motor
b. Merek
/ Type : --------------------------------------------
c. Tahun
pembuatan : --------------------------------------------
d. Nomor
rangka : --------------------------------------------
e. Nomor
mesin : --------------------------------------------
f.
Warna : --------------------------------------------
g. Jumlah
barang : [( ------ ) ( --- jumlah dalam huruf
--- )] unit
h. Kondisi
barang : BAIK
Untuk
selanjutnya disebut KENDARAAN.
2.
Jual beli antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA ini dilangsungkan dan diterima berdasarkan syarat-syarat dalam
perjanjian ini dan tertulis dalam 17 (tujuh belas) pasal
sebagai berikut:
Pasal 1
PENERIMAAN
KENDARAAN
PIHAK KEDUA
telah menerima milik dari apa yang dibelinya dari PIHAK PERTAMA
pada hari ini dalam kondisi baik dan mulai hari ini pula segala keuntungan
maupun kerugian sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 2
HARGA
KENDARAAN
Harga KENDARAAN tersebut di atas
adalah sebagai berikut:
- Harga “kosong” (Rp. ------------,00)
- Biaya Surat-Surat + MPO (Rp.
------------,00)
+

- Harga “On the road” (Rp.
------------,00)
Terbilang:
= (------ jumlah uang dalam huruf
------ )] =
Pasal 3
JANGKA WAKTU PEMBAYARAN
1.
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk
menentukan jangka waktu pembayaran bagi PIHAK KEDUA selama [( ------ ) (
--- jumlah waktu dalam huruf ---
)] bulan terhitung sebulan sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini.
2.
Pembayaran tersebut setelah dikurangi
pembayaran uang muka dan biaya surat-surat serta MPO yang harus dibayarkan PIHAK
KEDUA bersamaan dengan ditandatanganinya surat perjanjian ini.
Pasal 4
BUNGA
1.
Bunga atas pembelian KENDARAAN ini
ditentukan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen
setiap bulan yang dihitung secara flat atau rata setiap bulannya.
2.
Perhitungan keseluruhan bunga berikut
besarnya perhitungan angsuran pembayaran PIHAK KEDUA seperti yang
tertulis dalam Pasal 5 perjanjian ini.
Pasal 5
PERHITUNGAN
PEMBAYARAN
Pembayaran atas KENDARAAN tersebut
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1.
Pembayaran Uang muka
a. Uang
muka : (---)% X (Rp. ------------,00) = (Rp.
------------,00)
b. Biaya
Surat-Surat + MPO = (Rp. ------------,00)

Jumlah = (Rp. ------------,00)
Terbilang
= (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] =
2.
Sisa jumlah terhutang
Hutang
= (Rp. ------------,00)
Pembayaran
uang muka = (Rp. ------------,00)

Sisa terhutang = (Rp. ------------,00)
Terbilang = (------ jumlah uang dalam huruf ------
)] =
3.
Keseluruhan jumlah hutang
a. Sisa
jumlah terhutang = (Rp. ------------,00)
b. Bunga
= (Rp. ------------,00)

Jumlah = (Rp. ------------,00)
Terbilang = (------ jumlah uang dalam huruf ------
)] =
Pasal 6
CARA
PEMBAYARAN
1.
Keseluruhan jumlah uang sebanyak [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
dianggap sebagai hutang PIHAK KEDUA.
2.
Uang muka dan biaya surat-surat serta MPO
sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf
------ )] telah dibayarkan PIHAK
KEDUA dan diterima PIHAK PERTAMA, dan PIHAK PERTAMA dengan
ini memberikan tanda penerimaan yang sah kepada PIHAK KEDUA berupa surat
perjanjian ini, sehingga surat perjanjian ini berlaku pula sebagai kwitansi
untuk penerimaan jumlah uang tersebut.
3.
Perincian pembayaran angsuran PIHAK
KEDUA setiap bulannya adalah sebagai berikut:
a. Sisa
pembayaran harus diangsur PIHAK KEDUA selama [( ------ ) ( --- jumlah
dalam huruf --- )] kali setiap bulan sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan, terhitung mulai satu bulan sejak
saat PIHAK KEDUA menerima KENDARAAN.
b. Pembayaran
angsuran tersebut dilakukan PIHAK KEDUA setiap tanggal [( ------ ) ( ---
tanggal dalam huruf --- )] setiap bulannya dengan mengambil tempat di
kantor (------ nama perusahaan ------), yang beralamat di ( --- alamat
lengkap perusahaan --- ).
Pasal 7
TANDA
TERIMA PEMBAYARAN
1.
Setiap kali PIHAK KEDUA melakukan
pembayaran angsuran akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PIHAK
PERTAMA.
2.
Kwitansi tanda terima sebagai bukti
pembayaran angsuran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan PIHAK PERTAMA
dengan cap dan tanda tangan asli petugas yang ditunjuk (------ nama
perusahaan ------). Apabila kwitansi tanda terima itu, baik bentuk,
tanda-tanda maupun kondisinya, tidak sesuai dengan yang dikeluarkan (------ nama
perusahaan ------), maka angsuran pembayaran PIHAK KEDUA dianggap
tidak sah dan PIHAK KEDUA dinyatakan belum membayar.
3.
Untuk tertib administrasi, PIHAK KEDUA
diwajibkan menyimpan semua kwitansi bukti pembayarannya.
4.
Ketidakmampuan PIHAK KEDUA
menunjukkan atau memperlihatkan salah satu atau semua kwitansi bukti
pembayarannya sudah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA belum melakukan
kewajiban pembayarannya.
Pasal 8
KETERLAMBATAN PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA
dianggap terlambat membayar jika waktu pembayarannya melebihi tanggal yang
telah ditetapkan pada bulan berjalan sesuai Pasal 6 perjanjian ini.
DENDA DAN BIAYA PENAGIHAN
ATAS KETERLAMBATAN
1.
Apabila terjadi kelambatan pembayaran
angsuran dari PIHAK KEDUA sesuai Pasal 6 Surat Perjanjian ini, maka PIHAK
KEDUA harus membayar dan karenanya terhitung denda sebesar [(------ ) % (
--- jumlah dalam huruf ---)] persen per hari dari besarnya angsuran
pembayaran yang tertunggak atau sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dengan pembulatan menjadi [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per
hari.
2.
PIHAK KEDUA
juga dikenakan biaya penagihan yang
ditetapkan sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )] setiap kali petugas resmi PIHAK PERTAMA
melakukan penagihan.
Pasal 10
PEMBATALAN
1.
Dengan tidak dilakukannya pembayaran angsuran
oleh PIHAK KEDUA berturut-turut sesuai dengan Pasal 6 Surat Perjanjian
ini maka tanpa memerlukan teguran terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA,
telah cukup membuktikan bahwa PIHAK KEDUA dalam keadaan lalai atau wan
prestasi.
2.
Keadaan lalai atau wan prestasi tersebut
mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini batal dengan sendirinya tanpa
diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti kedua belah pihak telah
menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah termuat dalam Pasal 1266
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3.
Dalam hal pembatalan perjanjian ini maka
seluruh pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dianggap
sebagai uang sewa atas pemakaian KENDARAAN tersebut.
4.
Selanjutnya PIHAK KEDUA memberi
kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak
substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA, baik
yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak lain yang
mendapat hak dari padanya.
5.
Apabila diperlukan, PIHAK PERTAMA
berhak meminta bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan pengambilan KENDARAAN
tersebut dan segala biaya pengambilan barang-barang tersebut sepenuhnya menjadi
beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 11
TANGGUNG
JAWAB PIHAK KEDUA
Mengingat KENDARAAN telah dipegang
oleh PIHAK KEDUA sebagai peminjam pakai, karenanya PIHAK KEDUA
bertanggung jawab penuh untuk:
1.
Merawat dan menjaga keutuhan serta
kebaikan kondisi KENDARAAN yang belum dilunasi pembayarannya tersebut
dalam keadaan jalan yang baik atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
2.
Membayar pajak atas KENDARAAN
tersebut sesuai peraturan Pemerintah yang berlaku untuk itu.
Pasal 12
PEMINDAHTANGANAN KENDARAAN
1.
Terhitung sejak tanggal penyerahan KENDARAAN,
maka segala resiko yang berkenaan dengan KENDARAAN tersebut sepenuhnya
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2.
Berkenaan dengan masalah tersebut, PIHAK
KEDUA selama masih terikat dalam perjanjian ini dilarang melakukan tindakan
atau perbuatan yang bertujuan untuk mengalihkan atau memindahtangankan
kepemilikan KENDARAAN, semisal:
a. Menjual,
b. Menggadaikan,
c. Melakukan
hal-hal yang bertujuan mengalihkan atau memindahtangankan kepemilikan KENDARAAN
lainnya.
Pasal 13
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
1.
Apabila terjadi kerusakan atas KENDARAAN
karena pemakaian, maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memperbaiki atau
mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang diderita KENDARAAN
tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
2.
Apabila terjadi kehilangan atas KENDARAAN
karena sebab, akibat atau hal-hal lainnya, maka PIHAK KEDUA tetap
berkewajiban penuh untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 6 perjanjian ini.
Pasal 14
PENGALIHAN
HAK KEPEMILIKAN
Setelah semua angsuran pembayaran sesuai
Pasal 6 perjanjian ini dilunasi PIHAK KEDUA, hak kepemilikan atas KENDARAAN
tersebut beralih sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 15
HAL-HAL
LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua
belah pihak.
Pasal 16
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak
bisa diselesaikan secara musyawarah, kedua belah pihak bersepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih
tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri ------ ).
Pasal 17
MASA
BERLAKUNYA PERJANJIAN
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang
masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai
berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak. Baca juga Surat-perjanjian-sewa-beli-rumah
(
--- tempat, tanggal, bulan, dan tahun ---)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(_______________) (_________________)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....