SURAT PERJANJIAN SEWA – BELI RUMAH
SURAT PERJANJIAN SEWA – BELI RUMAH
SURAT PERJANJIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH
ANTARA
BANK
-----------------------
DAN--------------------------
Nomer:
--------------------
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I.
Perusahaan PT. ( ------ nama Bank
------ ), berkedudukan di ( ------ alamat lengkap Bank ----- ),
didirikan dengan Akta Pendirian No. ( ------ ) tanggal ( ------ tanggal,
bulan, dan tahun ------ ) yang dibuat di hadapan (
---------------------------------- ), Notaris di ( ---------------------------
) yang salinannya telah disetujui Menteri Kehakiman RI dalam keputusannya No. (
--------------------------- ) Tahun ( ---------- ) tanggal ( ------ tanggal,
bulan, dan tahun ------ ) dan diumumkan dalam Berita Indonesia Republik
Indonesia Nomor: ( ------ ) tahun ( ---------- ), dalam hal ini berdasarkan
Surat Kuasa Direksi Nomor ( ------ ) tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan
tahun ------ ) diwakili oleh ( ------------------------------- ) dalam
kedudukannya selaku ( ------- jabatan -------- ) di ( --- tempat
--- ), dengan demikian sesuai Pasal ( --- ) ayat ( ------------- ) Anggaran
Dasar tersebut, mewakili Direksi dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama (
------ nama Bank ------ ), selanjutnya disebut BANK.
II. (
------------------------------- ), pekerjaan ( -------------------------------
), beralamat kantor di ( ------- alamat lengkap kantor ---------- ),
bertempat tinggal di ( ----------alamat lengkap ----------- ), dalam hal
ini bertindak untuk dirinya sendiri, selanjutnya disebut DEBITUR.
Dengan ini kedua belah pihak telah sepakat
untuk mengadakan Perjanjian Kredit, yang selanjutnya disebut Perjanjian Kredit
Pemilikan Rumah dimana BANK setuju memberikan pinjaman sejumlah uang
kepada DEBITUR dan dengan ini pula DEBITUR menyatakan berhutang
kepada BANK dengan ketentuan pokok yang diatur dalam 10 (sepuluh)
Pasal sebagai berikut:
Pasal 1
JUMLAH
PINJAMAN
Ayat 1
Besar
pokok pinjaman DEBITUR adalah [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Ayat 2
Disamping
pokok pinjaman, jumlah pinjaman tersebut meliputi pula pembebanan bunga dan
biaya-biaya lain yang menurut Perjanjian Kredit ini harus dilunasi oleh DEBITUR,
tetapi tertunggak.
Pasal 2
BUNGA
Ayat 1
Atas
jumlah pinjaman, baik yang berupa pokok pinjaman maupun tambahannya yang
terjadi karena adanya tunggakan bunga dan biaya-biaya terutang, DEBITUR
dikenakan bunga sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)]
persen per tahun.
Ayat 2
Suku
bunga sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini setiap saat dapat berubah,
sesuai dengan ketentuan BANK.
Pasal 3
JANGKA
WAKTU KREDIT
Jangka waktu kredit ditetapkan selama [(
------ ) ( --- jumlah dalam huruf --- )] tahun sedemikian rupa sehingga pada
akhir jangka waktu, yaitu pada bulan ( --------------- ) tahun [( ------------
) ( ---- tahun dalam huruf --- )] seluruh pinjaman harus telah dilunasi
oleh DEBITUR.
Pasal 4
PEMBAYARAN
KEMBALI KREDIT
Jumlah pinjaman yang harus dibayar kembali
atau dilunasi oleh DEBITUR dengan pembayaran bulanan sebagai berikut:
Ayat 1
Angsuran
Tetap Bulanan apabila berdasarkan cara perhitungan anuitas dan sepanjang
tingkat suku bunga adalah sama seperti yang telah ditetapkan dalam pasal 2 ayat
1 Surat Perjanjian ini, maka jumlah angsuran bulanan yang wajib dibayar oleh DEBITUR
kepada BANK adalah sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah
uang dalam huruf ------ )] setiap bulan.
Ayat 2
Dicapainya
akhir jangka waktu kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Surat Perjanjian
ini tidak dengan sendirinya menyebabkan lunasnya pinjaman, karena pelunasan
pinjaman akan tergantung sampai dimana DEBITUR telah membayar dan
melunasi seluruh jumlah pinjamannya sebagaimana dibuktikan pada rekening
pinjaman atas nama DEBITUR sesuai dengan pencatatan dan pembukuan BANK.
Pasal 5
PEMBAYARAN ANGSURAN BULANAN
DEBITUR diwajibkan untuk
melunasi kewajiban angsuran bulanannya di muka, sehingga angsuran untuk bulan
pertama harus dilunasi bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit ini,
sedangkan angsuran bulan-bulan berikutnya harus sudah dilunasi
selambat-lambatnya pada tanggal [( ------- ) ( --- tanggal dalam
huruf --- )] bulan yang bersangkutan.
Pasal 6
DENDA
TUNGGAKAN
Ayat 1
Apabila
DEBITUR terlambat memenuhi kewajiban angsuran bulanannya sesuai pasal 5
Perjanjian ini menyebabkan timbulnya tunggakan.
Ayat 2
Keterlambatan
pembayaran kewajiban angsuran bulanan atau tunggakan yang melebihi tanggal
terakhir bulan yang bersangkutan dikenakan denda tunggakan sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh BANK.
Pasal 7
BIAYA
PROVISI BANK DAN BIAYA LAINNYA
Ayat 1
DEBITUR
diwajibkan membayar biaya provisi bank yang ditetapkan sebesar [(------ ) % (
--- jumlah dalam huruf ---)] persen dari besar pokok pinjaman, yaitu = (
------ ) % X (Rp. ------------,00) = [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] yang harus dilunasi DEBITUR
bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
Ayat 2
Selain
biaya provisi bank, biaya-biaya lainnya yang diperlukan dalam proses pemberian
kredit dan pengikatan kredit wajib dibayar DEBITUR.
Biaya-biaya
tersebut diantaranya adalah:
1. Biaya
pemasangan hipotik,
2. Biaya
taksasi,
3. Biaya
akta-akta notaris,
4. Biaya
dan premi asuransi atas barang jaminan kredit,
5. Biaya-biaya
lainnya sesuai ketentuan BANK.
Pasal 8
AGUNAN
KREDIT
Ayat 1
Agunan
atau jaminan utama atas pinjaman yang timbul karena Perjanjian Kredit ini
adalah ( ----------------------------------------- ) yang terletak di lokasi
desa ( ------ alamat lengkap tempat dimana agunan berada ------).
Ayat 2
Selain
jaminan utama seperti yang dimaksud ayat 1 tersebut, BANK dapat meminta
agunan tambahan lainnya kepada DEBITUR jika dipandang perlu.
Pasal 9
PENGGUNAAN
PINJAMAN DAN KUASA
Ayat 1
Pinjaman
pokok seperti yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Perjanjian ini digunakan oleh DEBITUR
untuk pembelian sebuah rumah berikut tanahnya dari Developer ( ------ nama
developer ------ ) dengan pertelaan sebagai berikut:
Sebuah
rumah type ( ------- / ------) beserta pekarangan di desa ( ------ alamat
lengkap dimana rumah dibangun ------ ), dengan harga [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Ayat 2
Sesuai
dengan penggunaan pinjaman sesuai yang dimaksud ayat 1 pasal ini, dengan
penandatanganan Perjanjian ini maka BANK akan segera mencairkan pinjaman
sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BANK.
Pasal 10
PENUTUP
Ayat 1
Untuk
Perjanjian ini berlaku sepenuhnya ketentuan dan syarat-syarat yang dimuat pada
ketentuan dan syarat-syarat umum Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah ( ------ nama
Bank ------ ) yang merupakan lampiran dan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dari Perjanjian Kredit ini.
Ayat 2
Perjanjian
Kredit ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak. BACA JUGA SURAT PERJANJIAN SEWA BELI TANAH
(
--- tempat, tanggal, bulan, dan tahun ---)
PIHAK BANK PIHAK
DEBITUR
[ ------------------------- ] [
------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....