SURAT PERJANJIAN SEWA – BELI PERALATAN ELEKTRONIK
SURAT PERJANJIAN SEWA – BELI PERALATAN
ELEKTRONIK
SURAT PERJANJIAN SEWA – BELI
Nomer:
----------------------------------
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan selanjutnya disebut PEMBELI
SEWA.
2. Nama :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Jabatan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan (
--------------------------------- ) yang berkedudukan di ( -------- alamat
lengkap perusahaan ------ ) dan selanjutnya disebut PENJUAL SEWA.
Pada hari ini ( ------------- ), tanggal
[( ----- ) ( ------ tanggal dalam huruf ------ )] bulan (
------------------- ) tahun [( ------ ) ( ------ tahun dalam huruf
------ )], kedua belah telah bersepakat untuk mengikat diri dalam perjanjian
sewa – beli atas barang-barang elektronik seperti berikut:
Pasal 3
CARA
PEMBAYARAN
Cara pembayaran yang telah disepakati
kedua belah pihak diatur dengan cara sebagai berikut:
1. DP
(Down Payment) atau uang muka angsuran sewa – beli pertama ditetapkan
sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf
------ )] yang harus dibayar PEMBELI SEWA pada saat serah terima barang.
2. Sisa
pembayaran harus diangsur PEMBELI SEWA selama [( ------ ) ( --- jumlah
dalam huruf --- )] kali setiap bulan sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap bulan, terhitung mulai satu
bulan sejak PEMBELI SEWA menerima barang.
3. Pembayaran
angsuran sewa – beli tersebut dilakukan PEMBELI SEWA setiap tanggal [(
------ ) ( --- tanggal dalam huruf --- )] setiap bulannya dengan
mengambil tempat di kantor PENJUAL SEWA yang beralamat di ( ------ alamat
lengkap kantor ------ ).
4. PEMBELI
SEWA dapat melakukan pembayaran dengan giro dengan tetap memenuhi
ketentuan yang tertulis dalam ayat 2 dan 3 tersebut di atas.
Pasal 4
TANDA
TERIMA PEMBAYARAN
1.
Setiap kali PEMBELI SEWA melakukan
pembayaran angsuran akan diberikan kepadanya kwitansi tanda terima dari PENJUAL
SEWA.
2.
Kwitansi tanda terima sebagai bukti
pembayaran angsuran yang sah adalah kwitansi yang dikeluarkan PENJUAL SEWA
dengan cap dan tanda tangan asli petugas yang ditunjuk PENJUAL SEWA.
Apabila kwitansi tanda terima itu, baik bentuk, tanda-tanda maupun kondisinya,
tidak sesuai dengan yang dikeluarkan PENJUAL SEWA, maka angsuran
pembayaran PEMBELI SEWA dianggap tidak sah dan PEMBELI SEWA
dinyatakan belum membayar.
3.
Untuk tertib administrasi, PEMBELI SEWA
diwajibkan menyimpan semua kwitansi bukti pembayarannya.
4.
Ketidakmampuan PEMBELI SEWA
menunjukkan atau memperlihatkan salah satu atau semua kwitansi bukti
pembayarannya sudah cukup membuktikan bahwa PEMBELI SEWA belum melakukan
pembayaran kepada PENJUAL SEWA.
Pasal 5
DENDA DAN BIAYA PENAGIHAN
1.
Apabila terjadi kelambatan pembayaran
angsuran dari PEMBELI SEWA sesuai Pasal 3 ayat 1 dan 2 Surat Perjanjian
ini, maka PEMBELI SEWA harus membayar dan karenanya terhitung denda
sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen per hari dari
besarnya angsuran pembayaran sewa – beli yang tertunggak atau sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] per
hari beserta biaya penagihan yang ditetapkan sebesar [(Rp. ------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] setiap kali PENJUAL SEWA
melakukan penagihan.
2.
Apabila pembayaran PEMBELI SEWA
melalui giro dan terjadi penolakan, maka PEMBELI SEWA dianggap belum
melakukan pembayaran yang karenanya kepada PEMBELI SEWA dikenakan denda
seperti ayat 1 tersebut di atas berikut ongkos administrasi sebesar [(Rp.
------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Pasal 6
TANGGUNG
JAWAB PEMBELI SEWA
PEMBELI SEWA
bertanggung jawab penuh untuk:
1.
Merawat dan menjaga keutuhan dan kebaikan
kondisi barang yang belum dilunasi pembayarannya.
2.
Membayar pajak atau iuran atas barang
tersebut sesuai peraturan Pemerintah yang berlaku untuk itu.
Pasal 7
KERUSAKAN
DAN KEHILANGAN BARANG
Apabila terjadi kerusakan atau kehilangan
barang, maka PEMBELI SEWA tetap diwajibkan untuk:
1.
Mengeluarkan biaya akibat kerusakan yang
timbul karena pemakaian barang, seperti: membayar ongkos perbaikan atau
service, membayar biaya penggantian suku cadang yang rusak, dan lain
sebagainya.
2.
Melaksanakan kewajiban pembayaran angsuran
sesuai Pasal 3 Surat Perjanjian ini.
Pasal 8
PEMINDAHTANGANAN BARANG
PEMBELI SEWA
dilarang untuk menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan
perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikan
barang-barang milik PENJUAL SEWA yang merupakan tindak pidana sesuai
Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kecuali PEMBELI SEWA pindah
alamat dengan memberitahukan secara tertulis kepada PENJUAL SEWA
disertai keterangan dari Lurah atau Ketua RT dan Ketua RW setempat.
Pasal 9
PEMBATALAN
1.
Dengan tidak dilakukannya pembayaran
angsuran sewa – beli sesuai dengan Pasal 3 Surat Perjanjian ini maka tanpa
memerlukan teguran terlebih dahulu dari PENJUAL SEWA, telah cukup
membuktikan bahwa PEMBELI SEWA dalam keadaan lalai atau wan prestasi.
2.
Keadaan lalai atau wan prestasi tersebut
mengakibatkan perjanjian sewa – beli ini batal dengan sendirinya tanpa
diperlukan putusan dari Pengadilan Negeri yang berarti kedua belah pihak telah
menyetujui untuk melepas segala ketentuan yang telah termuat dalam Pasal 1266
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
3.
Dalam hal pembatalan perjanjian ini maka
seluruh pembayaran dari PEMBELI SEWA kepada PENJUAL SEWA dianggap
sebagai uang sewa atas pemakaian barang-barang tersebut.
4.
Selanjutnya PEMBELI SEWA memberi
kuasa penuh kepada PENJUAL SEWA yang atas kuasanya dengan hak substitusi
untuk mengambil barang milik PENJUAL SEWA, baik yang berada di tempat PEMBELI
SEWA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya.
5.
Apabila diperlukan, PENJUAL SEWA
berhak meminta bantuan pihak yang berwajib untuk melaksanakan pengambilan
barang tersebut dan segala biaya pengambilan barang-barang tersebut sepenuhnya
menjadi beban dan tanggung jawab PEMBELI SEWA.
Pasal 10
PENUTUP
1.
Kedua belah pihak dengan ini menyatakan
dalam membuat persetujuan perjanjian ini telah memenuhi syarat-syarat yang
diperlukan sesuai Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang karenanya
berlaku sebagai undang-undang sesuai dengan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
2.
Surat perjanjian ini dibuat bersama kedua
belah pihak dengan sebenarnya, dalam keadaan sehat tanpa adanya paksaan atau
tekanan dari pihak manapun juga.
3.
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang
masing-masing dipegang PENJUAL SEWA dan PEMBELI SEWA dan mulai
berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak. BACA JUGA SURAT PERJANJIAN SEWA BELI SEPEDA MOTOR
PEMBELI SEWA PENJUAL SEWA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....