SURAT PERJANJIAN PINJAM – MEMINJAM RUMAH
SURAT PERJANJIAN PINJAM – MEMINJAM RUMAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang bertindak selaku Pemberi Pinjaman
dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.
Nama :
----------------------------------------------------
Umur :
----------------------------------------------------
Pekerjaan :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Nomer
KTP / SIM :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang bertindak selaku Penerima
Pinjaman dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan
bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk meminjamkan
kepada PIHAK KEDUA berupa:
Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang
tanah yang terletak di ( ------ alamat lengkap ------ ) dengan luas
bangunan [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dengan
sertifikat hak milik Nomer ( ------------------------- ), gambar situasi Nomer
( ---------- ) tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---), yang untuk
selanjutnya disebut RUMAH.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat
bahwa perjanjian pinjam-meminjam RUMAH antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam
9 (sembilan) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA setuju meminjamkan RUMAH kepada PIHAK KEDUA
sebagaimana PIHAK KEDUA setuju meminjam RUMAH dari PIHAK
PERTAMA.
Ayat 2
Peminjaman
RUMAH tersebut tanpa dikenakan biaya.
Pasal 2
Ayat 1
Peminjaman
RUMAH sesuai pasal 1 tersebut di atas berlangsung selama [( --------- )
( ------- jangka waktu dalam huruf ------ )] (bulan / tahun)
terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini sampai ( ---- tanggal,
bulan, dan tahun ---).
Ayat 2
Sebelum
jangka waktu peminjaman seperti yang tertulis pada pasal 2 ayat 1 tersebut di
atas berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA
untuk menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali
disepakati oleh kedua belah pihak.
Ayat 3
PIHAK
KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk meminjamkan kembali atau
mengontrakkan RUMAH kepada PIHAK KETIGA. Pelanggaran ini akan
menyebabkan diakhirinya perjanjian ini secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA diwajibkan untuk segera mengembalikan RUMAH yang
dipinjamnya selambat-lambatnya [( --------- ) ( ------- jangka waktu dalam
huruf ------ )] hari setelah PIHAK KEDUA terbukti melakukan
pelanggaran.
Pasal 3
Ayat 1
PIHAK
KEDUA akan mempergunakan RUMAH yang dipinjamnya itu untuk
tujuan ---------------------------------------------------.
Ayat 2
PIHAK
KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari
pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara
tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal
4
Ayat 1
PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk memelihara, menjaga kebersihan, keamanan,
ketertiban dan ketenteraman lingkungan selama berlangsungnya perjanjian ini.
Ayat 2
PIHAK
KEDUA berkewajiban memperbaiki kerusakan akibat pemakaian atas RUMAH
dan biaya atas perbaikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
Pasal
5
Ayat 1
RUMAH
telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas, yaitu:
1. Saluran
listrik dari PLN dengan kapasitas ------------ Watt,
2. Fasilitas
air PAM,
3. Saluran
nomor telepon, dan
4. Perabotan
rumah.
Ayat 2
PIHAK
KEDUA diberi hak penuh untuk menggunakan berbagai fasilitas tersebut
selama masa peminjaman berlangsung.
Ayat 3
PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau
rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian
yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya
sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal
6
Ayat 1
PIHAK
KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan
instalasi dari RUMAH tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK
PERTAMA.
Yang
dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang
berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom,
lantai, dan dinding.
Ayat 2
PIHAK
KEDUA bertanggung jawab penuh atas kerusakan struktur sebagai akibat
pemakaian.
Ayat 3
PIHAK
KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK
PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force
majeure.
Yang
dimaksud dengan Force majeure adalah:
1. Bencana
alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta
kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu
kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara,
kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 7
Setelah berakhirnya jangka waktu peminjaman
sesuai dengan Pasal 2 Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera
mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta
telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 5 ayat 3 Surat Perjanjian
ini.
Pasal 8
HAL-HAL
LAIN
Ayat
1
Hal-hal
yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh
kedua belah pihak.
Ayat
2
Mengenai
perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih
domisili yang tetap pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri
------ ).
Pasal 9
PENUTUP
Surat Perjanjian ini ditandatangani di (
--- tempat --- ) pada hari ( --------- ) tanggal ( ------ tanggal, bulan,
dan tahun ------ ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal
( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
Demikian perjanjian pinjam-meminjam ini
dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan
ditandatangani di atas kertas bermaterei cukup. BACA JUGA SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH SUSUN
PIHAK PERTAMA IHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [
------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....