SURAT PERJANJIAN PINJAM – MEMINJAM RUMAH


 SURAT PERJANJIAN PINJAM – MEMINJAM RUMAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:


1.        Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang bertindak selaku Pemberi Pinjaman dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA


2.        Nama                               :  ----------------------------------------------------
Umur                                :  ----------------------------------------------------
Pekerjaan                         :  ----------------------------------------------------
Alamat                             :  ----------------------------------------------------
Nomer KTP / SIM         :  ----------------------------------------------------

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang bertindak selaku Penerima Pinjaman dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk meminjamkan kepada PIHAK KEDUA berupa:

Sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di ( ------ alamat lengkap ------ ) dengan luas bangunan [( ---) (---luas tanah dalam huruf ---)] meter persegi, dengan sertifikat hak milik Nomer ( ------------------------- ), gambar situasi Nomer ( ---------- ) tanggal ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---), yang untuk selanjutnya disebut RUMAH.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian pinjam-meminjam RUMAH antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 9 (sembilan) pasal, sebagai berikut:


Pasal 1

Ayat 1
PIHAK PERTAMA setuju meminjamkan RUMAH kepada PIHAK KEDUA sebagaimana PIHAK KEDUA setuju meminjam RUMAH dari PIHAK PERTAMA.

Ayat 2
Peminjaman RUMAH tersebut tanpa dikenakan biaya.


Pasal 2
Ayat 1
Peminjaman RUMAH sesuai pasal 1 tersebut di atas berlangsung selama [( --------- ) ( ------- jangka waktu dalam huruf ------ )] (bulan / tahun) terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini sampai ( ---- tanggal, bulan, dan tahun ---).

Ayat 2
Sebelum jangka waktu peminjaman seperti yang tertulis pada pasal 2 ayat 1 tersebut di atas berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

Ayat 3
PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk meminjamkan kembali atau mengontrakkan RUMAH kepada PIHAK KETIGA. Pelanggaran ini akan menyebabkan diakhirinya perjanjian ini secara sepihak oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA diwajibkan untuk segera mengembalikan RUMAH yang dipinjamnya selambat-lambatnya [( --------- ) ( ------- jangka waktu dalam huruf ------ )] hari setelah PIHAK KEDUA terbukti melakukan pelanggaran.

Pasal 3
Ayat 1
PIHAK KEDUA akan mempergunakan RUMAH yang dipinjamnya itu untuk tujuan ---------------------------------------------------.

Ayat 2
PIHAK KEDUA tidak akan mempergunakan rumah itu untuk tujuan yang lain dari pada yang disepakati dalam perjanjian ini, kecuali telah mendapat ijin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 4

Ayat 1
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memelihara, menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan selama berlangsungnya perjanjian ini.

Ayat 2
PIHAK KEDUA berkewajiban memperbaiki kerusakan akibat pemakaian atas RUMAH dan biaya atas perbaikan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.


Pasal 5

Ayat 1
RUMAH telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas, yaitu:
1.      Saluran listrik dari PLN dengan kapasitas ------------ Watt,
2.      Fasilitas air PAM,
3.      Saluran nomor telepon, dan 
4.      Perabotan rumah.

Ayat 2
PIHAK KEDUA diberi hak penuh untuk menggunakan berbagai fasilitas tersebut selama masa peminjaman berlangsung.

Ayat 3
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.


Pasal 6

Ayat 1
PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari RUMAH tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.



Ayat 2
PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

Ayat 3
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:
1.      Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2.      Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
Pasal 7

Setelah berakhirnya jangka waktu peminjaman sesuai dengan Pasal 2 Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 5 ayat 3 Surat Perjanjian ini.

Pasal 8
HAL-HAL LAIN

Ayat 1
Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.

Ayat 2
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).

Pasal 9
PENUTUP

Surat Perjanjian ini ditandatangani di ( --- tempat --- ) pada hari ( --------- ) tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).

Demikian perjanjian pinjam-meminjam ini dibuat rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan hukum yang sama dan ditandatangani di atas kertas bermaterei cukup. BACA JUGA SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH SUSUN


 PIHAK PERTAMA                           IHAK KEDUA




[ ------------------------- ]                       [ ------------------------ ]


                                   SAKSI-SAKSI:




[ --------------------------- ]                   [ --------------------------- ]

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

KRONOLOGI JATAH SAHAM PERPANJANGAN KONTRAK DENGAN FREEPORT DIREALESE OLEH PROF MAHFUD MD PADA MEDSOS TWITTER

My blogs

POTENSI KORUPSI DANA BANSOS DI MASA PANDEMI COVID-19

Pripacy Policy

Disclaimer

🔂 FOLLOWERS