SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN PENGAKUAN HUTANG
SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DAN PENGAKUAN HUTANG
No.
------------------------------------ (“Perjanjian”)
Pada hari ini ( ----------------------)
tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam
huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)]
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I.
--------------------------------------------
dalam
hal ini bertindak dalam jabatannya selaku
-------------------------------------, beralamat di
-------------------------------------------------------------------------------------,
dari dan demikian sah mewakili Direksi
-------------------------------------------- berkedudukan di
--------------------------------------------,
serta
berdasarkan Akta Perjanjian Kerjasama --------------------yang dibuat di
hadapan notaris
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
yang
selanjutnya secara bersama-sama atau sendiri-sendiri akan disebut “KREDITUR”;
II. --------------------------------------------
(
--------------------- alamat lengkap --------------------- )
yang
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan untuk tindakan hukum
atas Perjanjian telah mendapat persetujuan dari (ISTRI atau SUAMI), nama
------------------------------------------ di ( --------------------- alamat
lengkap --------------------- )
selanjutnya
bersama-sama dengan penerima dan pengganti haknya akan disebut “Konsumen”.
Para pihak dengan ini setuju untuk
mengadakan Perjanjian dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Bahwa
Konsumen telah mengajukan permohonan kepada KREDITUR untuk diberi
pembiayaan guna pembelian kendaraan bermotor (selanjutnya akan disebut “Barang”)
dengan data-data berikut:
Merek
/ Type :
-------------------- Nomor
rangka : --------------------
Tahun
: -------------------- Nomor mesin : --------------------
Warna
: -------------------- Supplier/Dealer :
--------------------
Kondisi
: -------------------- Atas nama :
--------------------
Nomor
Polisi : --------------------
2. KREDITUR
dengan ini memberi pembiayaan kepada Konsumen untuk pembelian Barang
yang diakui telah diterima dan oleh karena itu Konsumen dengan ini
secara tegas mengakui benar-benar dan sah telah berhutang uang kepada KREDITUR
untuk jumlah sebesar [(Rp. ------------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
selanjutnya
akan disebut “Hutang”; terdiri dari Hutang Pokok [(Rp. ------------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dan Bunga [(Rp. ------------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
3. Atas
jumlah tersebut di atas, Konsumen dengan ini sanggup dan berjanji tanpa
syarat untuk membayar kepada KREDITUR, sejumlah uang yang akan jatuh
tempo pada tanggal -------------- setiap bulannya selama ---------------- bulan
dengan perincian sebagai berikut (selanjutnya akan disebut “Angsuran”):
Dari
tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) sampai dengan
tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) Nilai Angsuran Per
Bulan [(Rp. ------------------------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )]
pada
tempat yang telah ditentukan yaitu:
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ke
Rekening : ------------------------------------------
Pada
Bank : ------------------------------------------
No.
Rekening : ------------------------------------------
Kesanggupan
ini dikeluarkan dengan ketentuan “tanpa protes non pembayaran dan tanpa biaya”.
4. Atas
pembelian Barang tersebut, Konsumen dengan ini atas tanggungan
sendiri meminta KREDITUR untuk membayarkan uang sejumlah [(Rp. ------------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf ------ )]
Ke
Rekening : ------------------------------------------
Pada
Bank : ------------------------------------------
No.
Rekening : ------------------------------------------
5. Perjanjian
berlaku dan mengikat sejak tanggal ditandatangani oleh para pihak dan berakhir
sampai seluruh kewajiban Konsumen dipenuhi. Para pihak telah sepakat dan
setuju untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan Perjanjian sebagaimana
tercantum pada halaman di balik Perjanjian, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Perjanjian.
6. Mengenai
perselisihan yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian, para pihak sepakat
untuk memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ). Baca juga Surat-perjanjian-pembiayaan-dengan
Untuk dan atas nama
Konsumen Menyetujui
KREDITUR
(____________) (_____________) (____________)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....