SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA
SURAT PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN FIDUSIA
No.
Perjanjian ------------------------------------
No. Langganan ------------------------------------
Pada hari ini ( ----------------------)
tanggal [( ------) ( --- tanggal dalam huruf ---)] ( --- bulan dalam
huruf ---) tahun [( ------) ( --- tahun dalam huruf ---)] telah
dibuat dan ditandatangani Perjanjian antara :
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. --------------------------------------------,
(-------------- jabatan -------------- ), beralamat di (
--------------------- alamat lengkap --------------------- ), yang dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama PERSEROAN seperti tersebut di atas,
selanjutnya disebut “KREDITOR” dengan
2. --------------------------------------------,
beralamat di ( --------------------- alamat lengkap ---------------------
), yang dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, dan untuk tindakan
tersebut telah mendapat persetujuan dari
(Istri / Suami), nama --------------------------------------------,
beralamat di ( --------------------- alamat lengkap
--------------------- ), selanjutnya disebut “DEBITOR”.
Kedua belah pihak setuju untuk mengadakan
Perjanjian Pembiayaan dengan Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”)
dengan menggunakan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. KREDITOR
dengan ini memberikan fasilitas pembiayaan kepada DEBITOR sebagaimana DEBITOR
telah menerima pemberian fasilitas pembiayaan dari KREDITOR dalam bentuk
penyediaan dana guna pembelian Kendaraan Bermotor (selanjutnya disebut “BARANG”)
yang dibutuhkan DEBITOR dari Pihak Penjual
----------------------------------------------------, dengan perincian :
Jumlah
unit : -------------------- Warna :
--------------------
Merk/Type/Model :
-------------------- Nomor
rangka :
--------------------
Tahun
:
-------------------- Nomor
mesin : --------------------
Dalam
keadaan BARU atas nama
---------------------------------------------------------
2. DEBITOR
dengan ini mengakui telah berhutang kepada KREDITOR sebesar jumlah
keseluruhan fasilitas pembiayaan yang diberikan KREDITOR kepada DEBITOR
yang cukup dibuktikan dengan PERJANJIAN ini sebaga bukti / kuitansi
tanda penerimaan yang sah atas seluruh jumlah fasilitas pembiayaan tersebut
yang berdasarkan PERJANJIAN ini merupakan hutang DEBITOR adalah
sebagai berikut :
o
Hutang pokok :
[(Rp. ------------------------------,00)
o
Bunga : [(Rp. ------------------------------,00)
o
Jumlah Hutang Keseluruhan :
[(Rp. ------------------------------,00)
3. Jangka
waktu dan pengembalian Hutang :
o
Jangka waktu : [(
------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] bulan
sejak tanggal
fasilitas pembayaran dicairkan
o
Dibayar dalam : [(
------ ) ( --- waktu dalam huruf ---)] angsuran
o
Pada tanggal :
--------- setiap bulannya
o
Mulai bulan / tahun : ( --- tanggal,
bulan, dan tahun --- )
o
Besarnya tiap angsuran :
[(Rp. ------------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf
------ )
o
Angsuran terakhir : [(Rp.
------------------------------,00)
(------ jumlah uang dalam huruf
------ )
4. Untuk
menjamin pembayaran seluruh kewajiban DEBITOR kepada KREDITOR,
baik yang timbul dari PERJANJIAN ini dan/atau perjanjian lainnya yang
terkait dengan pembiayaan ini yang dibuat oleh DEBITOR dan KREDITOR,
maka DEBITOR dengan ini menyerahkan hak miliknya secara Fidusia atas BARANG
kepada KREDITOR, sebagaimana KREDITOR menerima pula BARANG
tersebut sebagai jaminan dimana syarat-syarat dan ketentuan-ketentuannya akan
dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia yang dibuat di hadapan notaris dan
didaftarkan sesuai Undang-Undang yang berlaku.
5. PERJANJIAN
ini mulai berlaku dan mengikat sejak tanggal ditandatangani oleh DEBITOR
dan KREDITOR dan berakhir setelah DEBITOR memenuhi seluruh
kewajibannya. Terhadap hal-hal lain yang belum diatur dalam PERJANJIAN
ini, DEBITOR dan KREDITOR telah sepakat untuk tunduk dan patuh
kepada seluruh syarat PERJANJIAN sebagaimana tertulis pada Lampiran
Syarat dan Ketentuan Umum PERJANJIAN ini (“SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
PERJANJIAN”), yang setelah ditandatangani dan/atau diparaf oleh DEBITOR
menjadi bukti persetujuannya, dilekatkan pada PERJANJIAN ini dan
karenanya merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN
ini.
6. Mengenai
perselisihan yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian, DEBITOR dan KREDITOR
sepakat untuk memilih tempat kedudukan hukum yang umum dan tetap di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ). Baca juga Surat-pernyataan-bersama
KREDITOR Menyetujui,
DEBITOR
(Istri atau Suami)
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ] [
------------------------ ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....