SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PENGGADUHAN SAPI
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PENGGADUHAN SAPI
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat Lengkap : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PEMILIK
2. Nama : ----------------------------------------------------
Pekerjaan : ----------------------------------------------------
Alamat Lengkap : ----------------------------------------------------
Dalam hal ini bertindak atas nama pribadi yang selanjutnya disebut PENGGADUH
Kedua belah pihak telah bermufakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerjasama penggaduhan hewan ternak sapi, dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam 21 (Dua puluh satu) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
Obyek penggaduhan dalam perjanjian ini adalah hewan ternak sapi yang sekurang-kurangnya berumur 1 (satu) tahun, dimana sapi tersebut dalam keadaan sehat dan tidak cacat.
Pasal 2
Kedua belah pihak mengetahui harga pembelian sapi selaku obyek penggaduhan tersebut, yaitu sebesar [(Rp. --------------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
Pasal 3
Sapi yang menjadi obyek penggaduhan tersebut sepenuhnya milik PEMILIK.
Pasal 4
PEMILIK menyerahkan sapi sebanyak [( --------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] ekor kepada PENGGADUH dengan disaksikan 2 (dua) orang saksi yang turut menandatangani perjanjian ini.
Pasal 5
Perjanjian penggaduhan ini dilangsungkan selama [( --------- ) ( ------- waktu dalam huruf ------ )] bulan, terhitung sejak tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ) hingga tanggal ( ------ tanggal, bulan, dan tahun ------ ).
Pasal 6
PENGGADUH menyediakan sarana dan prasarana dalam penggaduhan sapi.
Sarana dan prasarana yang dimaksud berupa:
1. Kandang dan perlengkapannya.
2. Saluran dan tempat pembuangan kotoran yang memadai.
Pasal 7
PENGGADUH bertanggung jawab untuk menjaga, merawat, dan memelihara sapi selama masa penggaduhan dengan sebaik-baiknya.
Pasal 8
PENGGADUH bertanggung jawab untuk memberi makan sapi dan menjaga kesehatan sapi dengan sebaik-baiknya.
Pasal 9
PENGGADUH bertanggungjawab melakukan pembuangan kotoran sapi secara baik sehingga tidak mencemari lingkungan sekitar.
Pasal 10
PEMILIK atau orang yang diberi kuasa oleh PEMILIK akan selalu memberikan bimbingan dan petunjuk serta saran yang bersifat teknis selama diperlukan atau jika dipandang perlu oleh PEMILIK mengenai pemeliharaan sapi tersebut dan PENGGADUH bersedia menerima bimbingan petunjuk, dan saran tersebut dan bersedia pula menyesuaikan semua saran, petunjuk serta bimbingan demi mengarah pada meningkatnya kualitas hasil pemeliharaan.
Pasal 11
Jika hewan ternak sakit, PENGGADUH berkewajiban melaporkan pada PEMILIK dan kedua belah pihak mencari jalan untuk pengobatan dan penyembuhannya, dimana biaya pengobatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab PEMILIK.
Pasal 12
Jika terjadi kehilangan yang disebabkan oleh kelalaian PENGGADUH dalam pengawasannya, hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENGGADUH sehingga PENGGADUH berkewajiban mengganti sapi yang hilang tersebut dengan sapi yang seumur dengan berat yang seimbang.
Pasal 13
Jika dikehendaki oleh kedua belah pihak, penggaduhan dapat diteruskan jika PENGGADUH telah mengganti sapi yang hilang sesuai pasal 12 tersebut di atas.
Pasal 14
Jika sapi yang dipelihara mati karena berbagai sebab, maka PENGGADUH berkewajiban untuk melaporkan kematiannya, baik melalui lisan secara langsung, melalui sarana komunikasi lain, atau secara tertulis dengan menyebutkan alasan penyebab kematian dan menyerahkan bangkainya. Dengan matinya obyek penggaduhan, maka secara otomatis perjanjian penggaduhan ini berakhir.
Pasal 15
Tidak ada tuntutan ganti rugi dari pihak PEMILIK kepada PENGGADUH karena kematian sapi dan begitu pula tidak ada tuntutan ganti rugi pula dari pihak PENGGADUH kepada PEMILIK.
Pasal 16
Sapi akan dijual setelah masa penggaduhan berakhir, dimana harga penjualan tersebut ditentukan PEMILIK dan PENGGADUH dipekenankan memberi saran dan masukan sebagai bahan pertimbangan PEMILIK dalam penjualan.
Pasal 17
Penjualan sapi tersebut harus diikuti oleh PENGGADUH atau orang yang ditunjuk selaku wakil PENGGADUH.
Pasal 18
Jika disetujui PEMILIK, PENGGADUH diperbolehkan mencari dan mendapatkan calon pembeli.
Pasal 19
Bagi hasil penggaduhan akan dilakukan sesuai perhitungan sebagai berikut:
1. Hasil usaha adalah hasil keuntungan penjualan, yaitu harga penjualan [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )] dikurangi harga pembelian [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
2. PENGGADUH mendapatkan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari hasil usaha.
3. PEMILIK mendapatkan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari hasil usaha.
Pasal 20
Penjualan kotoran sapi sepenuhnya menjadi hak PENGGADUH.
Pasal 21
Kedua belah pihak akan menyelesaikan perselisihan yang terjadi secara kekeluargaan atas dasar musyawarah untuk mufakat.Baca juga Surat-perjanjian-kerja-sama-penggaduhan
Dibuat di : ( --- tempat --- )
Tanggal : ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- )
PEMILIK PENGGADUH
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....