SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PEMASARAN BUKU
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PEMASARAN BUKU
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Fax :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama Penerbit ------------------------------------ yang
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama :
----------------------------------------------------
Alamat :
----------------------------------------------------
Telepon :
----------------------------------------------------
Fax :
----------------------------------------------------
Dalam
hal ini bertindak atas nama ( --------- nama perusahaan ------- ) yang
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak telah bermufakat untuk
mengadakan ikatan perjanjian kerjasama pemasaran dengan syarat dan ketentuan
yang diatur sebagai berikut:
Pasal
1
BENTUK
KERJA SAMA
1. PIHAK
KEDUA berkewajiban memasarkan buku-buku yang diterbitkan PIHAK
PERTAMA sesuai dengan area yang diminta oleh PIHAK PERTAMA, yaitu
area pemasaran Tunggal.
2. PIHAK
PERTAMA berkewajiban menyediakan jumlah buku yang diminta oleh PIHAK
KEDUA dan menyerahkan pada PIHAK KEDUA dalam bentuk titip jual atau
konsinyasi.
3. PIHAK
KEDUA berhak untuk menyesuaikan luas area pemasaran sesuai dengan
jumlah buku yang diterima oleh PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA.
4. PIHAK
KEDUA berkewajiban menanggung biaya kirim, biaya penagihan, biaya
administrasi, dan biaya management pemasaran atas buku-buku yang diterimakan oleh
PIHAK PERTAMA.
5. PIHAK
KEDUA berkewajiban menjagakan jumlah stok buku yang telah diterima
dari PIHAK PERTAMA, segala resiko kehilangan setelah buku diterima
sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
6. PIHAK
PERTAMA berkewajiban menanggung segala biaya promosi sesuai
kesepakatan dengan PIHAK KEDUA. Oleh kedua belah pihak, perjanjian
kerjasama promosi akan diatur dengan kesepakatan tersendiri yang tidak terlepas
dari perjanjian ini.
Pasal
2
JANGKA
WAKTU
1. Jangka
Waktu Perjanjian Kerjasama ini berlangsung selama [( ------ ) ( --- waktu
dalam huruf --- )] tahun terhitung sejak tanggal perjanjian ini
ditandatangani.
2. Bilamana
salah satu pihak ingin mengakhiri perjanjian ini sebelum jangka waktunya
berakhir, maka pihak tersebut harus memberitahukan secara tertulis paling
lambat [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] bulan sebelumnya.
3. Dalam
hal perjanjian ini berakhir, segala kewajiban kedua belah pihak masih
berlangsung sampai dipenuhinya kewajiban tersebut.
Pasal
3
BUKU-BUKU
YANG DIPASARKAN
1. Buku
yang dipasarkan PIHAK KEDUA adalah buku-buku yang diterbitkan oleh PIHAK
PERTAMA dengan harga jual bruto ditentukan dan menjadi hak PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK
PERTAMA menjamin bahwa buku tersebut pada pasal 2 ayat 1 adalah buku
yang tidak melanggar hukum. Karenanya segala tuntutan hukum dari PIHAK
KETIGA sehubungan dengan penerbitan dan pemasaran buku ini sepenuhnya
menjadi tanggungan PIHAK PERTAMA, dan karenanya PIHAK KEDUA
dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
3. PIHAK
PERTAMA aktif dalam hal membuat buku-buku baru minimal [( ------ ) (
--- waktu dalam huruf --- )] bulan [( ------ ) ( --- jumlah dalam
huruf --- )] judul.
Pasal
4
POTONGAN
HARGA
1. PIHAK
PERTAMA memberikan potongan harga sebesar [(------ ) % ( --- jumlah
dalam huruf ---)] persen dari harga bruto atas setiap buku yang berhasil
dijual oleh PIHAK KEDUA.
2. Harga
bruto buku sepenuhnya menjadi wewenang PIHAK PERTAMA dengan tanpa
mengabaikan saran yang mungkin muncul dari PIHAK KEDUA.
3. PIHAK
KEDUA tidak berhak menaikkan atau menurunkan harga jual bruto tanpa
izin tertulis PIHAK PERTAMA.
Pasal
5
PELANGGARAN
AREA PEMASARAN
1. Area
pemasaran yang disepakati oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sama
sekali tidak dapat dilanggar oleh masing-masing pihak, kecuali sebelumnya telah
dibuat kesepakatan baru secara tertulis oleh kedua belah pihak.
2. Pelanggaran
area pemasaran yang dilakukan oleh masing-masing pihak akan berakibat adanya
sangsi bagi yang melakukan pelanggaran.
3. Sangsi
atas pelanggaran area adalah denda sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam
huruf ---)] persen dari harga bruto.
4. Pihak
yang melanggar wajib membayar denda pelanggaran selambat-lambatnya [( ------ )
( --- waktu dalam huruf --- )] minggu sejak terbukti melakukan
pelanggaran wilayah.
5. Pembuktian
pelanggaran wajib dilakukan oleh pihak yang merasa wilayahnya terlanggar.
Pasal
6
LAPORAN
PENJUALAN DAN PEMBAYARAN
1. PIHAK
KEDUA wajib membuat laporan penjualan buku bulanan kepada PIHAK
PERTAMA selambat-lambatnya tanggal [( ------ ) ( --- tanggal dalam huruf
--- )] bulan berikutnya.
2. PIHAK
KEDUA wajib membayar lunas buku-buku yang terjual pada bulan yang
bersangkutan seperti dimaksud pada pasal 6 ayat 1 di atas selambat-lambatnya [(
------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] bulan sejak batas akhir laporan
penjualan bulanan.
3. PIHAK
PERTAMA wajib membuat kwitansi penagihan minimal [( ------ ) ( --- jumlah
dalam huruf --- )] rangkap dan diserahkan ke PIHAK KEDUA
selambat-lambatnya [( ------ ) ( --- waktu dalam huruf --- )] minggu
sebelum jatuh tempo pembayaran.
4. Atas
setiap hari kelambatan, PIHAK KEDUA wajib membayar denda kelambatan
pembayaran pada PIHAK PERTAMA sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam
huruf ---)] persen. Denda kelambatan pembayaran yang disepakati oleh kedua
belah pihak maksimal [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.
5. Apabila
dari transaksi yang telah dibayarkan dari PIHAK KEDUA ke PIHAK
PERTAMA atas transaksi kredit terjadi retur ke PIHAK KEDUA, maka PIHAK
KEDUA akan melakukan CN (Credit Nota) kepada PIHAK PERTAMA
atas pembayaran bulan berikutnya. Baca juga Persurat-janjian-kerja-sama-penggaduhan
Pasal
7
PERSELISIHAN
DAN LAIN-LAIN
1. Atas
terjadi setiap perselisihan, kedua belah pihak bersepakat untuk
menyelesaikannya secara musyawarah menuju mufakat.
2. Apabila
musyawarah yang dilaksanakan tidak memberi mufakat, maka kedua belah pihak
bersepakat menyelesaikannya melalui hukum pada ( ------ Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri ------ ).
3. Hal-hal
yang belum diatur pada perjanjian ini akan diatur, kemudian secara tertulis
dengan tidak terlepas pada perjanjian ini. Baca juga Surat-perintah-kerja
Dibuat di : ( --- tempat --- )
Tanggal
: ( --- tanggal, bulan, dan
tahun --- )
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....