SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH
SURAT PERJANJIAN GADAI TANAH
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------),
(------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut:
-------------------------------------------------
--------------------------------
PIHAK PERTAMA ----------------------------------
2. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------),
(------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut:
-------------------------------------------------------------------
-----------------------------------
PIHAK KEDUA -----------------------------------
KEDUA BELAH PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu :
a.
Bahwa PIHAK PERTAMA adalah yang
paling berhak penuh dan pemilik sah dari sebidang tanah Hak Milik yang
diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor ( ------------------ ), Desa (
------------------ ), Kecamatan ( ------------------ ), Kabupaten (
------------------ ), dan diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor (
------------------ ) tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---
), seluas [( ---------- ) ( ------ jumlah
luas dalam huruf ----- )] meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH.
b.
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini akan
menggadaikan dan menyerahkan TANAH kepada PIHAK KEDUA.
c.
Bahwa kedua belah pihak telah bersepakat
bahwa Perjanjian Gadai TANAH antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini.
d.
Bahwa kedua belah pihak telah mengikatkan
diri dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis di dalam
surat perjanjian gadai ini yang diatur dalam 16 (enam belas) pasal,
sebagai berikut:
PASAL 1 : PIHAK PERTAMA memberikan
jaminannya, bahwa tanah tersebut adalah hak milik pribadinya yang dikuatkan
oleh 2 (dua) orang saksi yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku
saksi.
Kedua orang saksi
tersebut adalah:
N a
m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n : ( ------------------------------------- )
Alamat
lengkap : ( ------------------------------------- )
Hub.
Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK
PERTAMA
N a
m a : (
------------------------------------- )
P e k e r j a a n :
( ------------------------------------- )
Alamat
lengkap : ( ------------------------------------- )
Hub.
Kekerabatan : ( ------------------------------------- ) PIHAK
PERTAMA
PASAL 2 : Masa berlakunya
perjanjian gadai ini dilangsungkan untuk jangka waktu [( -------- ) ( ---- waktu
dalam huruf --- )] tahun, terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan,
dan tahun --- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan
tahun --- ).
PASAL 15 : Apabila terjadi perselisihan di antara
kedua belah pihak, maka kedua belah pihak akan berusaha menyelesaikannya secara
kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
Apabila
perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih
tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri ------ ).
PASAL 16 : Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2
(dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang
masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai
berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak. Baca juga Surat-perjanjian-gadai-rumah
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------
]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....