SURAT PERJANJIAN GADAI MOBIL
SURAT PERJANJIAN GADAI MOBIL
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------),
(------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut:
-------------------------------------------------
--------------------------------
PIHAK PERTAMA ----------------------------------
2. (----------------
n a m a ------------------), ( ------- u m u r --------),
(------------pekerjaan ---------), ( ------------ alamat lengkap
--------- ), ( ---------nomer KTP / SIM --------- ), dalam hal ini
bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut:
-------------------------------------------------------------------
-----------------------------------
PIHAK KEDUA -----------------------------------
Kedua belah pihak dengan ini bersepakat
untuk mengikat diri dalam perjanjian gadai dengan syarat dan ketentuan sebagai
berikut: ------------------------------------------
PASAL
1
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA telah menggadaikan mobil milik sahnya kepada PIHAK KEDUA
untuk mendapatkan sejumlah uang yang akan digunakannya untuk
------------------------------------------------------------------------
Ayat 2
Data-data
mobil yang digadaikan tersebut adalah:
1. Nomor
Polisi : --------------------------------------------
2. Merek
/ Type : --------------------------------------------
3. Tahun
pembuatan : --------------------------------------------
4. Nomor
rangka : --------------------------------------------
5. Nomor
mesin : --------------------------------------------
6. Warna : --------------------------------------------
7. Kondisi
mobil : BAIK
Ayat 3
PIHAK
KEDUA menyatakan telah menerima mobil dari PIHAK PERTAMA
dengan data-data dan ciri-ciri seperti disebut pada ayat 2 tersebut di atas. -------------------------------------------------------------------------------
PASAL
2
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA memberikan jaminannya bahwa mobil yang digadaikannya
benar-benar milik sahnya sendiri, tidak atau sedang dijual atau dipindahkan
haknya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun
juga. --------------------------------------------------------
Ayat 2
Sebagai
penguat jaminan PIHAK PERTAMA, Bapak --------------------------- dan Ibu
-------------------------------------, selaku dua kakak kandung PIHAK
PERTAMA turut memberikan kesaksiannya untuk membenarkan pernyataan PIHAK
PERTAMA dan keduanya bersedia turut memberikan tanda tangannya selaku saksi
dalam Surat Perjanjian ini. -------------------------
Ayat 3
Sebagai
jaminan lainnya, bersamaan dengan penyerahan mobil, PIHAK PERTAMA juga
menyerahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli, foto kopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor
(BPKB) Nomor: ( ---------------------- ), dan kunci kontak. --------------------------------------------------------------------
PASAL
3
Ayat 1
PIHAK
KEDUA telah memberikan uang sebesar [(Rp. ------------,00)
(---- jumlah uang dalam huruf ---- )] kepada PIHAK PERTAMA yang
merupakan nilai taksir dari mobil tersebut di atas.
--------------------------------------------------
PASAL
4
Masa berlakunya perjanjian gadai ini
dilangsungkan untuk jangka waktu [( -------- ) ( ---- waktu dalam huruf
--- )] bulan, terhitung sejak tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun
--- ) dan berakhir pada tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).
---------
PASAL
5
Ayat 1
Bunga
atas penggadaian ditetapkan sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
---)] persen per bulan yang dihitung rata selama jangka waktu perjanjian ini
terhitung sejak penandatanganan Surat Perjanjian ini. -----------
Ayat 2
Ayat 1
Ayat 2
Maksimal
keterlambatan waktu pembayaran PIHAK PERTAMA ditetapkan [( --- ) ( --- waktu
dalam huruf --- )] atau [( --- ) ( --- waktu dalam huruf --- )] atau
selambat-lambatnya tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun --- ).
--------------------------------------------------------------------------------------------------
PASAL
8
Apabila
terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, akan berusaha diselesaikan
secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat. ----------
Ayat 2
Apabila
perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau
musyawarah untuk mufakat, maka kedua belah pihak bersepakat untuk
menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih
tempat tinggal yang umum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri ------ ). ------------------------------------------
PASAL
9
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua)
dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang
masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai
berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
-------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah perjanjan ini dibuat dan
ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan
atau tekanan dari pihak manapun. ------Baca juga Surat-perjanjian-gadai-saham
(Tempat,
tanggal, bulan, dan tahun)
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ ------------------------- ] [ ------------------------
]
SAKSI-SAKSI:
[ --------------------------- ] [ --------------------------- ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....