CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
---------------------------------
Alamat :
-------------------------------------
--------------------------------------
Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri
dan selanjutnya disebut PENGARANG.
2.
( ----------- n a m a -------------
), partikelir, bertempat di ( --- t e m p a t --- ), bertindak dalam
jabatannya selaku ( ------ jabatan dalam penerbitan ------ ) dari dan
oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Penerbit ( ------ nama
penerbit ------ ) berkedudukan di ( ------ alamat lengkap penerbit
------ ), selanjutnya disebut PENERBIT.
PENGARANG
dan PENERBIT dengan ini menerangkan membuat perjanjian penerbitan buku
(untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan sebagai
berikut:
Pasal
1
1.
PENGARANG dalam
kedudukannya selaku penulis karya yang berjudul:
(
---------- judul naskah tulisan pengarang ---------- )
dengan
ini menyerahkan kepada PENERBIT naskah tersebut yang telah diketik rapi
rangkap dua dengan jelas serta ditandatangani oleh PENGARANG.
2.
PENGARANG
menyerahkan kepada PENERBIT hak untuk menerbitkan naskah tersebut, hak
untuk menerbitkan ke dalam bahasa lain dan untuk menerbitkan terjemahan naskah
itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya.
Pasal
2
1.
PENGARANG menjamin
bahwa ia tidak menyerahkan naskah tersebut kepada pihak lain untuk diterbitkan
atau diterjemahkan.
2.
PENGARANG
menjamin bahwa karyanya tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak
lain.
3.
PENGARANG
menjamin bahwa naskah tersebut tidak mengandung sesuatu yang dianggap sebagai
penghinaan atau fitnahan terhadap pihak lain.
4.
PENGARANG
membebaskan PENERBIT dari segala tuntutan pihak ketiga berdasarkan
hal-hal yang dijaminnya dalam ketiga ayat tersebut di muka ini.
5.
a. PENGARANG
tidak diperkenankan mengambil kutipan dari naskah
tersebut kecuali dengan persetujuan PENERBIT.
b. PENGARANG tidak diperkenankan membuat
dan/atau menyuruh
orang
lain membuat karangan lain yang judul dan/atau isinya dapat merugikan PENERBIT
dalam penjualan naskah tersebut.
c. PENGARANG tidak
diperkenankan menerbitkan dan/atau menyuruh
orang/pihak
lain menerbitkan atau membantu usaha orang/pihak lain untuk menerbitkan karya
yang judul dan/atau isinya hampir sama dengan naskah yang dimaksud dalam Pasal
1.
Pasal
3
PENERBIT mengikat diri
untuk atas biaya dan resikonya sendiri menerbitkan naskah tersebut
selambat-lambatnya bulan ( ----------------------- ) tahun [( --------- ) (
----- tahun dalam huruf ------- )] kecuali terhalang oleh sebab/keadaan
darurat yang tidak dapat dikuasainya (force majeur).
Pasal
4
1.
PENGARANG
tidak diperkenankan melakukan perubahan-perubahan atas naskahnya yang sudah
diset di percetakan sehingga mengakibatkan percetakan membebankan biaya
tambahan.
2.
Dalam hal ketentuan ayat 1 terjadi, biaya
tambahan tersebut menjadi tanggungan PENGARANG.
3.
Bila diperlukan, PENGARANG mengikat
dirinya untuk atas permintaan PENERBIT memeriksa dan membetulkan cobaan
cetak naskahnya, selambat-lambatnya [( ---------- ) ( ---- jumlah dalam
huruf ----- ) hari setelah menerimanya, dengan ketentuan, tata kerja dan
waktu yang ditentukan PENERBIT dan selanjutnya memberikan fiat untuk
persetujuannya. Apabila PENERBIT belum menerima kembali naskah tersebut
akan dicetak dengan pembetulan oleh editor yang menanganinya tanpa gangguan
dan/atau gugatan/tuntutan dari PENGARANG.
Pasal
5
Dalam menerbitkan naskah tersebut menjadi
buku, PENERBIT berhak menentukan bentuk buku, sampul buku, tata letak,
tipografi, desain cover, jumlah oplah serta harga jualnya.
Pasal
6
1.
PENGARANG
menjual hak penerbitan naskah seperti yang dimaksud pada Pasal 1.
2.
Besarnya nilai penjualan hak penerbitan
didasarkan pada kesepakatan antara PENERBIT dan PENGARANG sebesar
[(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf
------ )] dikurangi Pajak Penghasilan
(PPh) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen
sehingga menjadi [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang
dalam huruf ------ )].
3.
PENERBIT berhak melakukan
cetak ulang atas naskah seperti yang dimaksud pada Pasal 1.
Pasal
7
1.
Sebagai bukti penerbitan, PENERBIT
akan memberikan kepada PENGARANG [( ------- ) ( ------- jumlah dalam
huruf ------ )] buku tersebut dari cetakan pertama dan [( ------- ) (
------- jumlah dalam huruf ------ )] buku tersebut dari cetak ulang.
2.
Apabila PENGARANG berminat membeli
bukunya sendiri, PENGARANG berhak mendapat rabat sebesar [(------ ) % (
--- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga buku setelah ditambah PPN
[(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.
3.
Peraturan rabat ini hanya berlaku untuk
pembelian langsung lewat PENERBIT.
Pasal
8
1.
Jika PENERBIT meminta pihak ketiga
untuk menerjemahkan dan menerbitkan naskah PENGARANG, dalam bahasa lain,
PENERBIT akan memberikan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf
---)] persen dari royalti yang diterima PENERBIT itu kepada PENGARANG.
2.
Jika PENERBIT menyelenggarakan
sendiri penerjemahan dari penerbitan dalam bahasa lain, PENERBIT akan
memberikan royalti sebanyak [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)]
persen dari harga jual terbitan dalam bahasa lain itu kepada PENGARANG.
3.
Atas pembayaran royalti ini berlaku
ketentuan Pasal 6 perjanjian ini.
Pasal
9
Asli surat perjanjian ini dibuat rangkap
dua, masing-masing bermaterai cukup dan telah ditandatangani oleh kedua belah
pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dengan
masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.
Pasal
10
Apabila timbul perselisihan antara PENERBIT
dan PENGARANG mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan
secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih domisili di ( ------ Kantor
Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) untuk diselesaikan oleh pengadilan
tersebut.
Demikian perjanjian ini disepakati dan
ditandatangani di ( --- tempat --- ) tanggal ( --- tanggal, bulan,
dan tahun ---- ). Baca juga CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU
PENGARANG PERNERBIT
[ ------------------------- ] [ ------------------------ ]
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....