CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN


CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.   Nama           :   ---------------------------------
Alamat         :   -------------------------------------
                               --------------------------------------

Dalam hal ini bertindak untuk diri sendiri dan selanjutnya disebut PENGARANG.


2.            ( ----------- n a m a ------------- ), partikelir, bertempat di ( --- t e m p a t --- ), bertindak dalam jabatannya selaku ( ------ jabatan dalam penerbitan ------ ) dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama serta sah mewakili Penerbit ( ------ nama penerbit ------ ) berkedudukan di ( ------ alamat lengkap penerbit ------ ), selanjutnya disebut PENERBIT.

PENGARANG dan PENERBIT dengan ini menerangkan membuat perjanjian penerbitan buku (untuk selanjutnya disebut perjanjian) dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

1.            PENGARANG dalam kedudukannya selaku penulis karya yang berjudul:

( ---------- judul naskah tulisan pengarang ---------- )

dengan ini menyerahkan kepada PENERBIT naskah tersebut yang telah diketik rapi rangkap dua dengan jelas serta ditandatangani oleh PENGARANG.
2.            PENGARANG menyerahkan kepada PENERBIT hak untuk menerbitkan naskah tersebut, hak untuk menerbitkan ke dalam bahasa lain dan untuk menerbitkan terjemahan naskah itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya.


Pasal 2

1.            PENGARANG menjamin bahwa ia tidak menyerahkan naskah tersebut kepada pihak lain untuk diterbitkan atau diterjemahkan.
2.            PENGARANG menjamin bahwa karyanya tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak lain.
3.            PENGARANG menjamin bahwa naskah tersebut tidak mengandung sesuatu yang dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap pihak lain.
4.            PENGARANG membebaskan PENERBIT dari segala tuntutan pihak ketiga berdasarkan hal-hal yang dijaminnya dalam ketiga ayat tersebut di muka ini.
5.            a.  PENGARANG tidak diperkenankan mengambil kutipan dari naskah
     tersebut kecuali dengan persetujuan PENERBIT.
b.  PENGARANG tidak diperkenankan membuat dan/atau menyuruh
orang lain membuat karangan lain yang judul dan/atau isinya dapat merugikan PENERBIT dalam penjualan naskah tersebut. 
        c.   PENGARANG tidak diperkenankan menerbitkan dan/atau menyuruh
orang/pihak lain menerbitkan atau membantu usaha orang/pihak lain untuk menerbitkan karya yang judul dan/atau isinya hampir sama dengan naskah yang dimaksud dalam Pasal 1.


Pasal 3

PENERBIT mengikat diri untuk atas biaya dan resikonya sendiri menerbitkan naskah tersebut selambat-lambatnya bulan ( ----------------------- ) tahun [( --------- ) ( ----- tahun dalam huruf ------- )] kecuali terhalang oleh sebab/keadaan darurat yang tidak dapat dikuasainya (force majeur).


Pasal 4

1.            PENGARANG tidak diperkenankan melakukan perubahan-perubahan atas naskahnya yang sudah diset di percetakan sehingga mengakibatkan percetakan membebankan biaya tambahan.
2.            Dalam hal ketentuan ayat 1 terjadi, biaya tambahan tersebut menjadi tanggungan PENGARANG.
3.            Bila diperlukan, PENGARANG mengikat dirinya untuk atas permintaan PENERBIT memeriksa dan membetulkan cobaan cetak naskahnya, selambat-lambatnya [( ---------- ) ( ---- jumlah dalam huruf ----- ) hari setelah menerimanya, dengan ketentuan, tata kerja dan waktu yang ditentukan PENERBIT dan selanjutnya memberikan fiat untuk persetujuannya. Apabila PENERBIT belum menerima kembali naskah tersebut akan dicetak dengan pembetulan oleh editor yang menanganinya tanpa gangguan dan/atau gugatan/tuntutan dari PENGARANG.


Pasal 5

Dalam menerbitkan naskah tersebut menjadi buku, PENERBIT berhak menentukan bentuk buku, sampul buku, tata letak, tipografi, desain cover, jumlah oplah serta harga jualnya.


Pasal 6

1.            PENGARANG menjual hak penerbitan naskah seperti yang dimaksud pada Pasal 1.
2.            Besarnya nilai penjualan hak penerbitan didasarkan pada kesepakatan antara PENERBIT dan PENGARANG sebesar [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )]  dikurangi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen sehingga menjadi [(Rp. ------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ------ )].
3.            PENERBIT berhak melakukan cetak ulang atas naskah seperti yang dimaksud pada Pasal 1.  


Pasal 7

1.            Sebagai bukti penerbitan, PENERBIT akan memberikan kepada PENGARANG [( ------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] buku tersebut dari cetakan pertama dan [( ------- ) ( ------- jumlah dalam huruf ------ )] buku tersebut dari cetak ulang.
2.            Apabila PENGARANG berminat membeli bukunya sendiri, PENGARANG berhak mendapat rabat sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga buku setelah ditambah PPN [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen.
3.            Peraturan rabat ini hanya berlaku untuk pembelian langsung lewat PENERBIT.


Pasal 8

1.            Jika PENERBIT meminta pihak ketiga untuk menerjemahkan dan menerbitkan naskah PENGARANG, dalam bahasa lain, PENERBIT akan memberikan [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari royalti yang diterima PENERBIT itu kepada PENGARANG.
2.            Jika PENERBIT menyelenggarakan sendiri penerjemahan dari penerbitan dalam bahasa lain, PENERBIT akan memberikan royalti sebanyak [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga jual terbitan dalam bahasa lain itu kepada PENGARANG.
3.            Atas pembayaran royalti ini berlaku ketentuan Pasal 6 perjanjian ini.


Pasal 9

Asli surat perjanjian ini dibuat rangkap dua, masing-masing bermaterai cukup dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sehingga masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, dengan masing-masing pihak mendapatkan satu eksemplar.


Pasal 10

Apabila timbul perselisihan antara PENERBIT dan PENGARANG mengenai perjanjian ini yang tidak dapat diselesaikan secara damai dan musyawarah, kedua pihak memilih domisili di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) untuk diselesaikan oleh pengadilan tersebut.

Demikian perjanjian ini disepakati dan ditandatangani di ( --- tempat --- ) tanggal ( --- tanggal, bulan, dan tahun ---- ). Baca juga CONTOH SURAT PERJANJIAN PENERBITAN BUKU


 PENGARANG                      PERNERBIT                                               




[ ------------------------- ]       [ ------------------------ ]


Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

KRONOLOGI JATAH SAHAM PERPANJANGAN KONTRAK DENGAN FREEPORT DIREALESE OLEH PROF MAHFUD MD PADA MEDSOS TWITTER

My blogs

POTENSI KORUPSI DANA BANSOS DI MASA PANDEMI COVID-19

Pripacy Policy

Disclaimer

🔂 FOLLOWERS