SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI NASKAH (9)


SURAT PERJANJIAN JUAL – BELI NASKAH (9)
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Nama :   ----------------------------------------------------
Pekerjaan :   ----------------------------------------------------
     ----------------------------------------------------
Alamat :   ----------------------------------------------------
   ----------------------------------------------------
Telepon :   ----------------------------------------------------


Yang bertindak atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PENGARANG.


2. Nama :   ----------------------------------------------------
Pekerjaan :   ----------------------------------------------------
Alamat :   ----------------------------------------------------
   ----------------------------------------------------

Yang bertindak atas nama penerbit ( ------------------------------------------------- ) yang untuk selanjutnya disebut PENERBIT.

Kedua belah pihak dengan ini menyatakan telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian jual-beli naskah dengan syarat-syarat dan ketentuan yang tertuang dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:


PASAL SATU

PENGARANG menjual sebuah naskah yang telah diketik rangkap dua dengan jelas serta ditandatangani kepada PENERBIT dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

a. Judul :   ----------------------------------------------------
b. Penulis :   ----------------------------------------------------
c. Jumlah halaman naskah :
d. Harga naskah :   [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam
    huruf ---- )]

PASAL DUA

1. PENGARANG telah menyerahkan kekuasaannya kepada PENERBIT untuk menerbitkan naskah PENGARANG tersebut.
2. PENGARANG menyerahkan kepada PENERBIT untuk menerbitkan naskah tersebut ke dalam bahasa lain dan untuk menerbitkan terjemahan naskah itu sendiri atau menyuruh pihak lain untuk melaksanakannya.


PASAL TIGA

1. PENERBIT telah membayar secara tunai naskah PENGARANG tersebut seharga [(Rp. -------------,00) (------ jumlah uang dalam huruf ---- )].
2. PENERBIT mengikat diri untuk dan atas biaya serta resikonya sendiri untuk menerbitkan naskah tersebut selambat-lambatnya pada (------ bulan dan tahun ---- ), kecuali terhalang oleh sebab atau keadaan darurat yang tidak dapat dikuasainya (Force majeure).


PASAL EMPAT

Yang dinamakan force majeure adalah hal-hal yang terjadi di luar kekuasaan PENERBIT, seperti:

1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.


PASAL LIMA

1. Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka hak menerbitkan dan memperbanyak naskah buku tersebut sepenuhnya menjadi hak PENERBIT.
2. Hak cipta naskah buku tersebut tetap berada pada PENGARANG.
3. PENGARANG tidak akan menerbitkan sendiri atau menyuruh atau mengizinkan pihak lain atau membantu usaha pihak lain selain PENERBIT untuk menerbitkan naskah tersebut.


PASAL ENAM

1. PENGARANG menjamin bahwa naskah buku tersebut benar-benar merupakan hasil karya PENGARANG sendiri dan tidak mengandung sesuatu yang melanggar hak cipta pihak lain.
2. PENGARANG menjamin bahwa naskah karyanya tidak mengandung sesuatu yang dianggap sebagai penghinaan atau fitnahan terhadap pihak-pihak lain.
3. PENGARANG membebaskan PENERBIT dari segala tuntutan PIHAK KETIGA berdasarkan hal-hal yang dijaminnya dalam kedua ayat tersebut di atas.


PASAL TUJUH

PENGARANG tidak dibenarkan mengambil kutipan dari naskah yang dimaksud dalam Pasal Satu atau mirip atau memakai nama lain yang sejenis yang melebihi batas maksimum sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Hak Cipta untuk membuat naskah yang sejenis atau menyuruh diterbitkan oleh PIHAK KETIGA yang karena isi maupun judulnya dapat merugikan PENERBIT.


PASAL DELAPAN

1. PENGARANG berhak mengoreksi, mengurangi, atau menambah naskah tersebut apabila dianggap perlu atau mengubah serta merevisi isi naskah buatannya tersebut apabila dikehendaki atau diminta oleh PENERBIT.
2. PIHAK PERTAMA tidak diperkenankan melakukan perubahan-perubahan atas naskah karyanya yang sudah diset di percetakan sehingga mengakibatkan percetakan membebankan biaya tambahan kepada PENERBIT.
3. Apabila PENGARANG tetap bersikeras melakukan perubahan seperti dalam ayat 2 tersebut di atas, maka semua biaya tambahan yang timbul karenanya menjadi tanggungan PENGARANG.


PASAL SEMBILAN

1. PENERBIT berhak sepenuhnya untuk menentukan bentuk buku, sampul buku, tata letak, tipografi, desain cover, jumlah oplah serta harga jualnya.
2. PENERBIT berhak sepenuhnya untuk melakukan cetak ulang atas naskah PENGARANG.



PASAL SEPULUH

1. PENERBIT akan memberikan kepada PENGARANG [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar sebagai bukti penerbitan dan [(------ ) ( --- jumlah dalam huruf ---)] eksemplar buku dari setiap cetak ulang.
2. Apabila PENGARANG berniat membeli bukunya sendiri, PENGARANG berhak mendapat rabat sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dari harga buku setelah ditambah PPN sebesar [(------ ) % ( --- jumlah dalam huruf ---)] persen dengan ketentuan pemberian rabat tersebut melalui pembelian langsung PENGARANG kepada PENERBIT.


PASAL SEBELAS

1. Perjanjian ini dibuat berdasarkan kepercayaan penuh dari kedua belah pihak dan perselisihan yang mungkin terjadi dalam pelaksanaannya akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat tidak tercapai atau tidak memuaskan kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui jalur hukum dengan menyerahkannya kepada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) yang berwenang untuk menyelesaikan perkara yang bersangkutan.


PASAL DUA BELAS

Perjanjian penerbitan buku ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan materei secukupnya yang masing-masing berkekuatan hukum yang sama untuk menjadi pegangan masing-masing pihak. Baca juga SURAT PERJANJIAN JUAL BELI SAHAM (10)



Dibuat di :  ---------------------------------
Tanggal :  ---------------------------------



     PENGARANG                          PENERBIT




[ ------------------------- ]          [ ------------------------ ]

Related Posts



Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Link

Komentar

SUARA KOTA PONTIANAK

ENTER YOUR EMAIL ADDRESS :

DELIVERED BY SUARA KOTA PONTIANAK ||| 🔔E-mail : ptmkspontianak@gmail.com

🚀POPULAR POST

KRONOLOGI JATAH SAHAM PERPANJANGAN KONTRAK DENGAN FREEPORT DIREALESE OLEH PROF MAHFUD MD PADA MEDSOS TWITTER

My blogs

POTENSI KORUPSI DANA BANSOS DI MASA PANDEMI COVID-19

Pripacy Policy

Disclaimer

🔂 FOLLOWERS