PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) COORPORATE PLAND (7)
2.6 Rencana Tata Ruang Wilayah
Selesai !!! Baca juga Perusahaan-daerah-air-minum
Berdasarkan RTRW Kota Pontianak tahun 2013 - 2033 pengembangan Kota Pontianak dalam hal penggunaan lahan yaitu untuk kawasan lindung, direncanakan meliputi kawasan lindung gambut, kawasan rawan banjir dan genangan, kawasan perlindungan setempat, kawasan perlindungan cagar budaya, dan ruang terbuka hijau. Sedangkan kawasan budidaya terdiri dari perumahan, pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, kesehatan, industri dan pergudangan, parawisata dan rekreasi, dan militer. Secara garis besar kondisi penggunaan lahan Kota Pontianak Tahun 2012 terlihat pada tabel berikut ini.
Gambar 2.1 Jenis Penggunaan Lahan Kota Pontianak Tahun 2012
Sumber : RPJMD Kota Pontianak 2015 - 2019
Dilihat dari Gambar 2.1 menunjukkan bahwa penggunaan lahan paling banyak didominasi oleh lahan pertanian sebanyak 49,9%, kemudian diikuti oleh penggunaan lahan perumahan dan permukiman yaitu sebanyak 34,2%. Selebihnya 15,9% terbagi untuk fasilitas perkantoran, perdagangan dan jasa, kesehatan, pendidikan, kesenian dan olahraga, rumah ibadah, industri dan pergudangan, dan sarana dan prasarana perkotaan. Sedangkan untuk potensi pengembangan wilayah, Kota Pontianak memiliki potensi alam berupa 2 sungai besar dan beberapa sungai kecil yang melintasi. Wilayah sungai digunakan sebagai jalur transportasi, selain itu sungai terdapat 300 jenis ikan dan berbagai kekayaan hayati yang memiliki potensi untuk dikembangkan.
Berdasarkan data dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Permukiman Kota Pontianak pada tahun 2014 jumlah rumah yang ada di Kota Pontianak sebanyak 140.690 rumah dengan persebaran tertinggi ada di Kecamatan Pontianak Barat dan yang terendah di Kecamatan Pontianak Selatan.
Tabel 2.5 Jumlah Rumah di Kota Pontianak
Sumber : Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Perumahan Kota Pontianak, 2014
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....