PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) COORPORATE PLAND (2)
PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) COORPORATE PLAND (3)
Pemanfaatan dan pendayagunaan potensi dan sumber daya alam yang ada akan dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup, berkeadilan, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai kota yang sedang berkembang, pembangunan Kota Pontianak dilakukan secara berimbang dengan memperhatikan kualitas lingkungan hidup, kebersihan, keindahan, kenyamanan, memberikan rasa aman serta tertib dan teratur sesuai dengan rencana tata ruang kota.
Prima dalam pelayanan publik, mempunyai pengertian bahwa berbagai pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah didasarkan atas pemenuhan standar pelayanan prima serta mengedepankan efektifitas, efisiensi dan kepuasan masyarakat. Dalam pengertian ini pelayanan publik yang dimaksud adalah penyediaan infrastruktur dan utilitas perkotaan, penyelenggaraan layanan-layanan umum seperti perijinan, administrasi kependudukan serta fasilitas-fasilitas umum yang sesuai dengan perkembangan kota dan kebutuhan masyarakat.
Pemanfaatan dan pendayagunaan potensi dan sumber daya alam yang ada akan dilakukan secara berkelanjutan dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan hidup, berkeadilan, dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Sebagai kota yang sedang berkembang, pembangunan Kota Pontianak dilakukan secara berimbang dengan memperhatikan kualitas lingkungan hidup, kebersihan, keindahan, kenyamanan, memberikan rasa aman serta tertib dan teratur sesuai dengan rencana tata ruang kota.
Prima dalam pelayanan publik, mempunyai pengertian bahwa berbagai pelayanan publik yang disediakan oleh pemerintah didasarkan atas pemenuhan standar pelayanan prima serta mengedepankan efektifitas, efisiensi dan kepuasan masyarakat. Dalam pengertian ini pelayanan publik yang dimaksud adalah penyediaan infrastruktur dan utilitas perkotaan, penyelenggaraan layanan-layanan umum seperti perijinan, administrasi kependudukan serta fasilitas-fasilitas umum yang sesuai dengan perkembangan kota dan kebutuhan masyarakat.
2.1. Arah Kebijakan Pengembangan Kota dan Program Prioritas
Pemerintah kota Pontianak telah merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2015 - 2019 sebagai panduan umum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kota Pontianak. Rencana strategi yang ditetapkan tersebut merupakan dasar kebijakan, program dan pengembangan pembangunan kota Pontianak yang memberikan orientasi dan komitmen bagi pemerintah kota sehingga dimungkinkan adanya pengukuran terhadap pencapaian kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
Harapan dan keinginan serta cita-cita warga kota Pontianak dituangkan dalam Visi Pemerintah Kota Pontianak “Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan, Terdepan dalam Kualitas Sumber Daya Manusia, Prima dalam Pelayanan Publik, Didukung dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih”.
Visi ini akan dapat dicapai melalui pemanfaatan potensi yang dimiliki kota khatulistiwa. Posisinya yang strategis sebagai ibukota propinsi, dekat dengan ibukota Negara Jakarta dan berbatasan langsung dengan Negara tetangga Malaysia membuat Kota Pontianak sebagai kota transit yang strategis dalam kegiatan perdagangan dan jasa, baik lokal, regional maupun internasional, sehingga dalam pencapaian visi tersebut secara optimal akan memanfaatkan keunggulan-keunggulan tersebut.
Harapan dan keinginan serta cita-cita warga kota Pontianak dituangkan dalam Visi Pemerintah Kota Pontianak “Pontianak Kota Khatulistiwa Berwawasan Lingkungan, Terdepan dalam Kualitas Sumber Daya Manusia, Prima dalam Pelayanan Publik, Didukung dengan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih”.
Visi ini akan dapat dicapai melalui pemanfaatan potensi yang dimiliki kota khatulistiwa. Posisinya yang strategis sebagai ibukota propinsi, dekat dengan ibukota Negara Jakarta dan berbatasan langsung dengan Negara tetangga Malaysia membuat Kota Pontianak sebagai kota transit yang strategis dalam kegiatan perdagangan dan jasa, baik lokal, regional maupun internasional, sehingga dalam pencapaian visi tersebut secara optimal akan memanfaatkan keunggulan-keunggulan tersebut.
Dalam mewujudkan visi dan misi kota Pontianak, pemerintah kota telah menetapkan arah kebijakan pembangunan kota Pontianak tahun 2016 - 2020 dengan beberapa upaya antara lain :
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang religius, cerdas, sehat, berbudaya dan harmonis.
- Menerapkan prinsip-prinsip Good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan dan implementasi Zona Integritas melalui penetapan Wilayah Bebas Korupsi di sektor pelayanan publik.
- Meningkatkan sarana dan prasarana dasar perkotaan untuk mendukung pertumbuhan dan perkembangan kota dan wilayah.
- Mewujudkan tata ruang kota berwawasan lingkungan yang nyaman aman dan layak huni.
- Menciptakan iklim usaha yang kondusif guna memacu pertumbuhan ekonomi kota yang berdaya saing.
Dalam mendukung pembangunan wilayah sekitar Kota Pontianak, Pemerintah Kota mempunyai kebijakan dengan memberikan pelayanan air bersih di sekitar wilayah pelayanan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Adapun wilayah sekitar yang dapat dilayani air bersih oleh PDAM Tirta Khatulistiwa yaitu :
1. Wilayah Kecamatan Sungai Kakap sekitar Desa Sungai Rengas (Daerah TPI), sekitar Desa Pal IX
2. Wilayah Kecamatan Sungai Raya sekitar Desa Kapur
3. Wilayah Kecamatan Siantan sekitar Desa Wajok Hulu .
Bersambung.....
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....