MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
M. BASUKI HADIMULJONO
KATA SAMBUTAN
|
MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN
PERUMAHAN RAKYAT. Mengacu pada RPJMN Tahun
2015-2019, Pemerintah mencanangkan pencapaian target 100-0-100 dalam
pembangunan sektor ke-Cipta Karya-an, yaitu pencapaian target universal akses
100% air minum aman, 0% kawasan kumuh, dan 100% sanitasi layak. Untuk mencapai
target tersebut, diperlukan terobosan berupa program kerjasama antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan sesuai dengan tugas
dan kewenangannya. Dalam rangka upaya terobosan untuk pencapaian target universal
akses 100% air minum aman tersebut, Pemerintah melaksanakan Program Hibah Air
Minum dengan pendanaan dari APBN.
Program ini merupakan hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dengan pendekatan ouput based, dimana Pemerintah Daerah diwajibkan untuk melakukan peningkatan akses air minum yang layak melalui pemasangan sambungan rumah yang dibiayai terlebih dahulu melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) kepada PDAM untuk pemasangan sambungan rumah dan jaringannya, yang akan dilanjutkan dengan pengajuan pencairan dana hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi. Baca Juga : Sejarah-air-minum-indonesia
Program Hibah Air Minum ini dimaksudkan juga sebagai insentif kepada pemerintah daerah untuk dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan penyediaan pelayanan air minum sampai pada output terbangunnya sambungan rumah air minum kepada masyarakat. M. Basuki Hadimuljono Jakarta, Mei 2015 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.DOK. Baca Juga : DEPUTI SARANA DAN PRASARANA BAPPENAS
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Komentar
Posting Komentar
SKP : MENANTI KOMENTAR ANDA DALAM RANGKA MEMBERIKAN MASUKAN SARAN DAN PENDAPAT.....