UNDANG UNDANG TENTANG PERS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : 1. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk mencip takan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaraa yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin; 2. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang emokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa; 3. bahwa pers nasional sebagai wahana komuni
UKRAINA
Saya kenal Vladimir Voina di Harvard University di tahun 1990. Dia orang pertama dari apa yang waktu itu Uni Soviet yang masuk Harvard, sebagai Nieman Fellow. Dia kemudian dikenal sebagai penulis kolom untuk media berbahasa Rusia dan Inggris di Moskow. Kami tak amat akrab. Tapi saya belajar dari dia tentang puisi Anna Akhmatova, penyair perempuan yang terkenal dalam sastra Rusia (yang disingkirkan pemerintahan Stalin). Satu hal lain yang bisa membangun percakapan kami yang hanya sesekali: dia mengatakan, ayahnya anggota perwakilan Ukraina di PBB di bawah pimpinan Dmitri Manuilsky yang di tahun 1946 mempelopori dukungan Internasional untuk Indonesia yang sedang terancam aksi militer Belanda. Waktu itu, hanya Ukraina yang peduli. Saya ingat kembali cerita Vladimir hari-hari ini, ketika Ukraina sedang mempertahankan diri dari invasi Rusia yang ingin menguasainya kembali. Saya ingat cerita Vladimir ketika melihat sebuah foto lama di media sosial, dipasang oleh seorang Indonesia, Ar