PENGERTIAN "MAKAR"
REVOLUSI MENTAL |
Kejahatan terhadap keamanan Negara adalah suatu tidak pidana yang bersifat mengganggu kedudukan Negara sebagai satu kesatuan yang berdiri di tengah-tengah masyarakat internasional yang terdiri dari berbagai Negara yang merdeka dan berdaulat. Macam-macamnya :
1. Makar Terhadap Kepala Negara, Makar untuk memasukkan Indonesia di bawah penguasaan Asing, dan Makar untuk menggulingkan Pemerintah.
2. Kejahatan Melanggar Martabat Presiden Dan Wakil Presiden yaitu Menyerang tubuh Presiden atau Wakil Presiden dan Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Presiden.
3. Kejahatan terhadap Negara Asing bersahabat dan terhadap kepala negaranya, maksudnya segala tindakan pidana yang bisa mengganggu, merusak, atau merugikan Negara Asing, baik kepada kepala negaranya, susunan pemerintahannya, dan sebagainya ; macam-macamnya yaitu Makar untuk membunuh atau menahan kepala Negara asing bersahabat, menyerang tubuh kepala Negara bersahabat, dan penghinaan dengan sengaja terhadap kepala Negara bersahabat.
4. Tindak pidana yang berhubungan dengan kewajiban dan hak kenegaraan ini memuat dua (2) sub pembahasan, yaitu : tentang tindak pidana yang dilakukan untuk mengganggu atau membubarkan rapat-rapat penting badan Negara dan tindak pidana mengenai pemilihan umum.
NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA |
Kata Rizieq, unjuk rasa tersebut dilindungi oleh Undang-undang.
"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998," ujar Habib Rizieq saat ditemui di Bareksrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Ia menegaskan, siapapun tidak bisa melarang digelarnya aksi unjuk rasa, termasuk Presiden Joko Widodo.
"Siapapun orangnya di Negara Republik Indonesia tidak boleh melarang suatu unjuk rasa yang dijamin oleh Undang-Undang, Presiden sekalipun," tegas Habib Rizieq.
Pria yang memiliki nama asli Muhammad Rizieq Shihab itu pun menuturkan siapapun yang menghalangi aksi tersebut, apalagi melakukan kekerasan, akan terkena pidana 1 tahun penjara.
"Bahkan dalam pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, ditegaskan barang siapa menghalangi atau menghadang, yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa yang dilindungi oleh Undang-Undang, (bisa) dipidana 1 tahun penjara," jelas Habib Rizieq.
Hal tersebut, menurutnya juga berlaku bagi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian jika berani melarang para pendemo melakukan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember mendatang.
Menurutnya, pidana 1 tahun penjara itu siap 'mengintai'.
"Jadi kalau Presiden atau Kapolri atau siapapun mencoba untuk menghalangi unjuk rasa damai tersebut, maka beliau-beliau bisa dipidana 1 tahun penjara," tandas Habib Rizieq. Baca juga BEGAL PONTIANAK INDIKATOR PILKADA 2018
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?