BPKP UJI PETIK MBR KOTA PONTIANAK
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Surat Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor PL.02.04-DC/139 tanggal 18 Maret 2016 perihal Dukungan pada Pelaksanaan Verifikasi Progran Hibah Air Minum dan Sanitasi tahun 2016 dengan ini kami menugaskan tim dengan susunan sebagaimana tercantum dalam surat tugas terlampir untuk melakukan review atas laporan Verifikasi Pelaksanaan Program Hibah Air Minum APBN Tahun 2016 pada Pemerintah Kota Pontianak. Surat Tugas Nomor : ST-914/PW14/4/2016
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Barat menugaskan kepada Husin Gasim jabatan pengendali mutu, Yaya Mulyana jabatan pengendali teknis, Hysbah Syafrina jabatan ketua tim, Anindya Agustina jabatan anggota tim, Ari Wahyu Wibowo jabatan anggota tim untuk melakukan review atas Laporan Verifikasi Pelaksanaan Program Hibah Air Minum APBN Tahun 2016 pada Pemerintah Kota Pontianak. Baca Juga : Sejarah-air-minum-indonesia
Penugasan dilaksanakan selama 5 (lima) hari kerja mulai tanggal 14 s.d. 18 November 2016. Pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah melakukan uji petik pada lokasi manfaat penerima hibah di jalan Darma Putra Gang Darma Maju Pontianak Utara dan jalan Parit Mayor Gang Mayoritas Pontianak Timur, kegiatan tersebut didampingi oleh Januar Pribadi selaku Ketua Tim Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak.
Adapun uji petik berdasarkan nama atau identitas sesuai dengan baseline survey. Uji petik tersebut terdiri dua katagori : Pertama secara administratif yaitu nomor pelanggan, rekening air minum 2 bulan dan berita acara pemasangan SR. Kedua secara kualitas SR yaitu meter air terpasang memiliki standar nasional (SNI), stopkran dari bahan kuningan, pipa dari bahan HDPE, Box meter air bahan dari hard plastic berwarna kuning dengan plat alumunium, katup searah bahan kuningan dan dudukan sambungan rumah terbuat dari beton. Jumlah sambungan rumah (SR) baru Pontianak mendapatkan kouta oleh Pemerintah Pusat sebanyak 2.000 SR, namun yang terpasang setelah diverifikasi oleh konsultan sebanyak 1.696 SR. Sisanya penerima manfaat dinyatakan batal, ditolak dan menolak. Hibah Air Minum Masyarakat Berpenghasilan Rendah Kota Pontianak terdapat di tiga Kecamatan yaitu : Kecamatan Pontianak Barat, Kecamatan Pontianak Timur dan Kecamatan Pontianak Utara. Baca juga REGARDLESS
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?